24 October, 2009

Harapan untuk Menteri Agama Baru

Nahkoda urusan agama di Indonesia saat ini ada di tangan Pak Suryadharma Ali. Politisi dari PPP ini telah dilantik menjadi Menteri Agama Republik Indonesia yang baru. Ada banyak harapan masyarakat tertuju kepada beliau dalam pengembangan keagamaan di Indonesia. Sebagai Menteri Agama, Pak Surya akan melingkupi seluruh agama yang dianut bangsa Indonesia, termasuk agama Islam yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Khusus di bidang zakat, ada banyak agenda yang sudah menunggu Pak Surya. Agenda zakat tersebut antara lain adalah amandemen Undang-Undang No. 38 tahun 1999 yang saat ini masih terserak di DPR. Draft revisi UU No. 38/1999 yang sudah lebih dari setahun ini bergulir di DPR, masih menunggu beberapa proses untuk masuk di Baleg DPR sehingga bisa segera diagendakan sebagai materi RUU yang harus diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2010. Substansi dari revisi UU tersebut adalah penataan kelembagaan zakat, penempatan zakat sebagai pengurang pajak dan penguatan posisi hukum zakat untuk dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya oleh orang Islam yang mampu.
Dalam kerangka penataan kelembagaan zakat, maka sudah saatnya apabila saat ini dilakukan peningkatan kapasitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang terdiri dari BAZ dan LAZ. Penguatan OPZ menjadi mendesak, karena saat ini sudah sedemikian banyak masyarakat yang menaruh harapan besar dengan kehadiran OPZ tersebut, termasuk besarnya dana yang diamanahkan. Beberapa di antara OPZ tersebut belum memenuhi kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk mengelola dana zakat dengan amanah dan profesional. OPZ tersebut perlu di-up grade sehingga memenuhi kelayakan sebagai OPZ yang berkualitas.

Dalam kerangka pengembangan kapasitas OPZ, setelah kualitasnya ditingkatkan, maka OPZ juga perlu diawasi dengan sebaik-baiknya. Dengan pengawasan yang baik, maka tidak akan muncul BAZ atau LAZ liar yang mengelola dana zakat secara tidak sah atau menyimpang dari aturan syariah. Pengawasan juga akana mengurangi adanya LAZ yang telah dikukuhkan pemerintah, tapi tidak beroperasi lagi atau sudah tidak memenuhi lagi standar kinerja sebagai LAZ, sehingga seharusnya sudah dicabut pengukuhannya. Tentu pencabutan pengukuhan hanya dilakukan bila telah dibina, tapi tidak ada perubahan yang signifikan.

Mendesak juga saat ini untuk mengarahkan pencapaian kordinasi dan sinergi di antara OPZ. Banyaknya OPZ yang sekarang ini melayani masyarakat harus ditata dan diarahkan agar mampu sinergis dan koordinatif sehingga menghasilkan manfaat yang lebih efektif dan efisien dalam rangka membantu serta memberdayakan masyarakat mustahik. Proses koordinasi dan sinergi juga akan menjauhkan OPZ dari tumpang tindih kegiatan dan lambatnya proses pemberdayaan zakat.

Sebagai bagian dari keperluan penataan zakat secara keseluruhan, maka adanya blue print zakat yang dijadikan rujukan berbagai pemangku kepentingan zakat di Indonesia juga sudah sangat mendesak. Blue print tersebut harus disusun dengan melibatkan seluruh elemen yang berkepentingan dalam urusan zakat di Indonesia termasuk tentu saja pemerintah sebagai unsur yang sangat menentukan.

Akhirnya, kita patut menyampaikan selamat bertugas kepada Pak Surya dalam rangka mengemban tugas yang sangat berat sebagai Menteri Agama. Mari Kita dukung tugas beliau dengan melakukan kerjasama secara elegan, santun dan multi manfaat bagi kepentingan masyarakat seluas-luasnya.

14 October, 2009

Penjual Ginjal dan Harapan Bebas Derita

Bentangan derita yang dialami masyarakat Indonesia begitu meluas. Saat ribuan para pengungsi gempa di Jawa Barat masih menghuni tenda-tenda darurat, terjadi lagi gempa di Sumatera Barat dan Jambi. Gempa di Suma tera Barat yang begitu keras mengguncang dengan kekuatan 7,6 SR, membuat dampak yang lebih memprihatinkan. Diduga lebih dari seribu orang meninggal, ribuan orang mengalami luka dan ribuan bangunan serta rumah hancur. Rangkaian terjadinya gem pa ini terus memperpanjang daftar korban dan para pengungsi sebagai akibat bencana.

Pada saat yang sama, masyarakat In donesia juga belum sepenuhnya terbebas dari himpitan kemiskinan. Angka pengangguran yang masih tinggi, rendahnya pendapatan dan kenaikan harga yang terus terjadi atas berbagai barang konsumsi juga telah menim bulkan tekanan hidup yang sedemikian hebat bagi sebagian orang yang menghuni bumi Indonesia ini. Perilaku curang sebagian orang yang ingin segera memperkaya diri dengan mengeksploitasi kesulitan ekonomi orang lain, juga turut memperburuk kehidupan sebagian masyarakat kita. Pola hidup konsumtif dan gaya hidup materialis yang tidak diimbangi dengan pendapatan yang cukup telah menjatuhkan sebagian masyarakat menengah bawah ke dalam lembah kesengsaraan ekonomi.

Belenggu kemiskinan telah menjadi monster mengerikan yang menghantui kehidupan sebagian orang. Tidak sedikit masyarakat yang karena kemiskinan mengambil jalan pintas yang sangat meng khawatirkan, bahkan kadang ada yang akhirnya terjerumus melakukan tindakan kriminal. Bagi sebagian orang yang sudah lama merasakan betapa menderita hidup dalam kemiskinan, kadang dirasakan kehidupan ini telah menjadi jalan gelap yang seolah tak ada jalan keluar.

Perasaan seperti ini pernah terjadi pada Arman Herman, seorang Bapak yang melalui media televisi pernah menawarkan ginjalnya untuk dijual dalam rangka menghidupi keluarganya. Pak Arman (32 tahun) yang berasal dari Rangkas Bitung, Banten ini sebelumnya bekerja sebagai operator forklift di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pembuatan gypsum. Pak Arman berpendidikan SLTA, sudah menikah dan mempunyai anak satu orang. Di Perusahaan ini Pak Arman gajinya dibayar harian yaitu sebesar Rp 22.500,- per hari. Jika ada pekerjaan lembur, maka ia dapat tambahan Rp 4.000,- per jam.

Pada akhir Juni 2009 pekerjaanya sebagai operator forklift di putus kontrak, guna memperbaiki kehidupannya, Pak Arman memutuskan untuk mencari pekerjaan di Jakarta. Bekal yang dibawanya, sebuah tas ransel berisi beberapa berkas seperti foto copy ijazah, foto copy sertifikat dan beberapa lembar kertas folio bergaris untuk menulis lamaran. Oleh mertuanya, ia dibekali uang Rp 250.000,- . Adik iparnya juga meminjaminya satu unit handphone yang masih berfungsi.

Selama empat hari berkelana di Jakarta, ia tinggal sementara di masjid Istiqlal. Ketika ia shalat Maghrib di masjid itu, tas yang berisi bekal dan berbagai berkas lenyap dicuri orang saat diletakkan di pinggir tembok. Semua berkas, termasuk dompet berisi uang yang ditaruhnya di dalam tas, hilang tanpa bekas. Sejak itu, ia mengembara dari satu tempat ke tempat lain. Untuk mendapatkan makanan setiap hari, ia menawarkan diri untuk menjadi pencuci piring di warung-warung di pinggir jalan. Harapannya, ia mendapatkan sepiring nasi dan sedikit lauk pauk untuk mengisi perutnya.

Memasuki awal Ramadhan 1430 H lalu, ia pindah pangkalan di masjid Bank Indonesia di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat. Ketika ia sedang berzikir usai shalat, seseorang berjubah putih memberinya uang Rp 50.000,- Uang itu digunakan untuk menelepon keluarganya, yang selama lebih dari 3 bulan tidak ada kabar beritanya.

Dari hubungan telepon itu, ia mengetahui bahwa anaknya sakit. Mendengar anaknya sakit, terpikir olehnya, bagaimana mendapatkan sejumlah uang secara cepat, tidak hanya untuk mengobati anaknya, tetapi juga untuk membantu kesejahteraan anak dan keluarganya. Ia pun rajin membaca-baca koran, majalah, dan beberapa buku, sampai akhirnya terpikir untuk menjual satu ginjalnya. Dari bacaannya, ia mengetahui bahwa harga satu ginjal mencapai ratusan juta Rupiah, dan banyak orang bisa hidup normal hanya dengan satu ginjal.

Mulai tanggal 20 Ramadhan 1430 H, ia pindah pangkalan lagi ke Masjid Cut Meutia di kawasan Menteng Jakarta. Di Masjid Cut Meutia ini, pada suatu pagi, ia melihat mobil-mobil dari beberapa stasiun televisi parkir di halaman mesjid. Rupanya ada liputan pers di masjid itu. Di tempat itu, ia juga menemukan selembar kertas dan sebuah pulpen. Ia pun menuliskan keinginannya untuk menjual ginjalnya di kertas itu. Ia juga menuliskan nama dan alamatnya di kertas itu. Bukan alamat rumah yang ia tuliskan, tetapi alamat masjid Cut Meutia. Dimasukkannya kertas itu pada sebuah amplop. Untuk selanjutnya amplop tersebut diserahkan kepada pengemudi mobil dari salah satu stasiun televisi.

Sang pengemudi akhirnya menyerahkan surat itu kepada produser acara dari stasiun televisi itu. Sang produser pun menemuinya, dan bertanya tentang banyak hal, seputar perjalanan hidupnya. Atas perintah sang produser, pengemudi mobil kemudian menjemputnya di masjid Cut Meutia untuk menjadi tamu pada sebuah acara di salah satu stasiun televisi. Melalui acara di televisi ini, Pak Arman mengungkapan keinginannnya untuk menjual ginjalnya.

Saat hadir di acara tersebut Pak Arman bertemu dengan Rektor Institut Kemandirian Dompet Dhuafa (DD), yaitu Bapak Zainal Abidin. Atas nasehat dan saran dari Pak Zainal, Pak Arman akhirnya bersedia untuk mengikuti pelatihan dan magang usaha mengelola toko handphone. Selama pelatihan, keperluan hidup Pak Arman dibantu dari sumbangan donatur yang masuk melalui acara televisi yang diikutinya. Selepas pelatihan dan magang ini, Pak Arman bertekad menjadi peng usaha handphone dibantu Institut Keman dirian DD.

Fakta kisah Pak Arman di atas menunjukkan bahwa meskipun beratnya hidup ini dijalani, tetapi kita tidak boleh kehilangan harapan. Kemiskinan yang membelenggu kita, tidak boleh membuat kita berputus asa dan melakukan tindakan kriminal. Melalui pertemuannya dengan Pak Zainal, Pak Arman pun akhirnya disadarkan bahwa uang bukanlah segala-galanya dalam hidup ini. Uang bukanlah jaminan kebahagian satu-satunya bagi keluarga, akan tetapi bekerja keras, berusaha sendiri, tidak kenal menyerah dan bertawakal kepada Allah lah yang mampu menjaga kita dari keterpuruk -an kemiskinan. Rama Zirasa/ZA/ADV

08 October, 2009

SINERGY of ZAKAT MANAGEMENT on MABIMS COUNTRIES

SINERGY of ZAKAT MANAGEMENT
on MABIMS COUNTRIES
(Brunei, Indonesia, Malaysia and Singapore)


INTRODUCTION :
History Of Zakat Management on South East Asia
 Before 1990, zakat managed with traditional style
 Early 1990, Initiating management of zakat with professional‘s model or corporate approach
 Many zakat Institution in Southeast Asia success to collect zakat
 Interaction and relation between zakat institution in Southeast Asia at 2000, delivery need to exchange experiences and improve skills


South East Asia’s Zakat Conference
 South East Asia Zakat Conference, Kuala Lumpur, 13-15 March 2006 : initiating SEA Zakat Council
 SEA Zakat Council recognized by MABIMS as MABIMS Zakat Council (November 2006)
 South East Asia Zakat Conference II, Padang 30 October – 6 November 2007
 Forming and organizing MABIMS Zakat Council

Roles of MABIMS Zakat Council
1. Decide the case surrounding the issues of zakat at the regional level, both in terms of jurisprudence (Fikih) and management
2. Standardizing the zakat management competence, whether at the level of Amil, and organizational management
3. Conducting studies and research for zakat development in Southeast Asia
4. Conduct seminars, trainings and workshops in order to improve the quality of Zakat management
5. Conduct cooperation in the framework of the use or zakat distribution especially in the framework of realization of the pilot project in Southeast Asia
6. Initiate the formation of a regional zakat council in various regions other parts of the world.

Program Sinergy
1. Enabling Secretariat of MABIMS Zakat Council
2. Develop Jurisprudece of Zakat (Fikih Zakat) for southeast Asia
3. Develop Zakat Management Guide
4. Jointly conduct seminars and training about zakat
5. Conduct research zakat
6. Publishes Book, Magazine or Journal Zakat
7. Exchange or internship Amil zakat in other countries
8. Conduct joint program (pilot Project) of zakat


Note : This paper is pointer presentation on behalf Ahmad Juwaini as Chief of Indonesia Zakat Organization Association on MABIMS Zakat Council meeting, 5-7 October 2009

03 September, 2009

Zakat Emang Ajiib

Casidin, pemuda asal Indramayu, sudah diingatkan oleh Bapaknya agar tidak melanjutkan sekolah sejak lulus SD. “Wis le, ora usah sekolah, Bapak ora gaduh duit (sudahlah nak, tak usah sekolah, Bapak tidak punya uang – Red)”. Bapaknya Casidin adalah tukang kayu serabutan, sementara ibunya hanya menjual nasi goreng yang untungnya hanya cukup buat jajan adik-adik Casidin. Tapi Casidin tidak berputus asa, dia terus berusaha untuk sekolah dengan berbagai cara. Sampai akhirnya ketika Casidin lulus SMA dan bingung karena ingin kuliah, tapi tidak punya uang. Seorang pengurus masjid dekat tempatnya tinggal memberitahukannya untuk meminta bantuan ke Dompet Dhuafa (DD). Singkat cerita akhirnya Casidin bisa kuliah di IKIP Jakarta dan lulus dengan bantuan beasiswa dari DD. Kini Casidin telah bekerja sebagai guru di salah satu sekolah Islam ternama di bilangan kebayoran Jakarta Selatan dengan penghasilan lumayan.

Kisah Casidin adalah contoh bergunanya zakat untuk membantu mengubah kehidupan seorang yang berasal dari keluarga miskin dan mengalami kesulitan dalam pendidikan, akhirnya mampu hidup mandiri. Pengalaman seperti Casidin juga dirasakan oleh Mila mahasiswi yang mampu kuliah di UI berkat dukungan beasiswa dari DD. Setelah lulus kuliah, Mila bekerja di perusahaan kenamaan. Kini Mila pun bisa membantu kehidupan adik-adiknya dan menyisihkan sebagian penghasilannya lagi untuk kegiatan sosial melalui DD.

Dalam bentuk yang hampir sama, Muhammad Husein, remaja yang berlatar belakang keluarga tidak mampu asal Bojong Gede Bogor, selepas SD berkesempatan mengikuti pendidikan di SMART Ekselensia Indonesia yang dibiayai dari dana zakat yang dikelola DD. Selama mengikuti pendidikan di SMART EI pernah menjadi juara 3 Olimpiade Fisika tingkat Nasional. Saat ini Muhammad Husen diterima di UI jurusan Sistem Informasi. Masih banyak penerima manfaat zakat yang dikelola DD dalam bidang pendidikan yang akhirnya menjadi mandiri.

30 Tahun yang lalu, saat belum ada model pengelolaan zakat yang profesional, tidak pernah terbayangkan bahwa zakat akan mempengaruhi sendi kehidupan umat Islam di Indonesia secara signifikan. Saat itu tak pernah terpikirkan akan hadir kisah-kisah keajaiban di seputar zakat. Dari mulai pemuda penganggur yang tertolong hidupnya setelah diberikan pelatihan dan modal usaha sehingga punya usaha sendiri, pemuda dengan ekonomi pas-pasan yang akhirnya bisa bersekolah di luar negeri, seorang Ibu yang mampu dioperasi tumor ganasnya setelah lebih dari tujuh tahun tumor itu bersarang di kening Sang Ibu, atau kisah beberapa anak muda yang diberi modal hanya 1 – 2 juta akhirnya mampu mengembangkan usaha dengan asset 36 Milyar dan mempekerjakan lebih dari 50 orang karyawan.

Zakat adalah ajaran Islam yang pernah mewarnai sejarah perkembangan Islam sejak zaman Nabi Muhammad saw, sampai kepada generasi sahabat dan para khalifah sesudahnya. Zakat akan senantiasa hadir dengan keajaibaannya manakala disadari dan dikelola dengan tepat. Tetapi kaum muslimin pernah melalaikannya, salah paham dan tidak mengelolanya dengan baik. Maka zakatpun seperti tidak pernah menampilkan keindahannya di tengah-tengah umat.

Umat Islam lebih senang membayarkan zakat sendiri-sendiri, langsung dibagi-bagi kepada mustahik atau orang miskin, mereka tidak lagi menyalurkan zakat kepada pengelola zakat yang amanah untuk didayagunakan dalam rangka mengatasi kemiskinan. Umat Islam begitu bangga beribadah zakat sendiri-sendiri , tidak termobilisasi dan habis begitu saja setiap kali dibagikan, tanpa sisa, tanpa bekas, bagai ombak tinggi di tengah lautan yang terhempas habis menjadi buih di tepi pantai.

DD sebagai Organisasi Pengelola Zakat adalah salah satu contoh fenomena zakat di Indonesia. Lahir dari rahim kepedulian Harian Republika. Pada tanggal 2 Juli 1993 DD dirintis dengan kesederhanaan, hanya dikelola dua orang dengan ruang kantor sempit, komputer pinjaman dan tidak memiliki dana operasional. Saat itu urusan zakat masih dipandang sebelah mata, mengumpulkan zakat dari masyarakat bagai menemukan jarum di tumpukan jerami. Tak banyak uang zakat yang bisa dikumpulkan dari masyarakat

Meski dengan pedih perih serta penuh cobaan dan tantangan, Dompet Dhuafa terus memperjuangkan penyadaran dan pengelolaan zakat yang amanah dan profesional kepada masyarakat. Melalui kesungguhan dan ketabahan yang tiada terkira, perjalanan dari tahun ke tahun, akhirnya DD mulai mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, DD pun kini telah menjadi salah satu pengelola zakat terbesar di Indonesia.

Dari hanya mengumpulkan dana 87 juta setahun, menjadi hampir 80 Milyar pertahun, dari hanya dikelola dua orang, menjadi lebih dari 50 orang, dari hanya dikelola menggunakan komputer sederhana pinjaman, kini telah dilengkapi dengan sarana dan fasilitas kantor yang memadai dan modern. Dari hanya kantor kecil di pojok warung buncit Jakarta selatan, kini telah menyebar ke seluruh Indonesia dan membuka cabang dan perwakilan di berbagai negara.

DD juga telah membantu jutaan orang miskin di Indonesia, mendirikan rumah sakit dan klinik gratis di berbagai daerah, mendirikan dan mengelola sekolah unggulan gratis serta membantu ribuan anak-anak sekolah di Indonesia, memberikan beasiswa kepada lebih dari 1000 orang mahasiswa, melatih lebih dari 7.500 guru, mendirikan dan membina lebih dari 120 BMT dan berpartisipasi menolong lebih dari 50.000 nasabahnya, membangun dan mengembangkan peternakan dengan 12.000 ekor domba dan sapi untuk menolong peternak, serta mengembangkan program pertanian guna menolong lebih dari 2000 petani. Saat ini DD juga sedang dan akan mengembangkan kawasan pemberdayaan masyarakat terpadu dalam lingkup kecamatan di 20 wilayah di seluruh Indonesia, sebagai tonggak perubahan kemandirian masyarakat yang berasal dari dana zakat.

DD bercita-cita agar pada masa depan ketika mobilisasi zakat semakin besar, maka zakat betul-betul mampu didayagunakan untuk menolong orang miskin untuk keluar dari kemiskinannya. Dana zakat digunakan untuk mengelola rumah sakit yang digratiskan bagi orang miskin di seluruh propinsi, mendirikan sekolah dan perguruan tinggi yang digratiskan bagi orang miskin di seluruh Indonesia. Dana zakat pada masa depan juga akan digunakan untuk mendirikan atau membeli perusahaan-perusahaan besar yang kepemilikannya akan diserahkan kepada orang miskin, mempekerjakan orang miskin dan keuntungannya untuk menyejahterakan orang miskin. Sehingga pada suatu hari nanti di pusat-pusat bisnis akan hadir perusahaan-perusahaan raksasa yang kepemilikannya berasal dari dana zakat.

Bila cita-cita itu tercapai, maka sebagian besar orang miskin akan tertolong, umat Islam akan bangga dan terhormat, karena zakat telah menghadirkan keajaiban dan kedahsyatannya kembali di muka bumi. Pantaslah bila kita kemudian berucap : “Zakat Emang Ajiib…!”

22 July, 2009

The Meaning of Zakat

What is Zakât?
"Take from their wealth a portion for charity, in order to clean them thereby, and sanctify them."

Literal Meaning: Zakat means grow (in goodness) or 'increase', 'purifying' or 'making pure'. So the act of giving zakat means purifying one's wealth to gain Allah's blessing to make it grow in goodness.
--Source: Definition from the Zakat Collection Center in Kuala Lumpur.

One of the most important principles of Islam is that all things belong to God, and that wealth is therefore held by human beings in trust. The word zakat means both 'purification' and 'growth'. Our possessions are purified by setting aside a proportion for those in need, and, like the pruning of plants, this cutting back balances and encourages new growth.

Zakah not only purifies the property of the contributor but also purifies his heart from selfishness and greed. It also purifies the heart of the recipient from envy and jealousy, from hatred and uneasiness and it fosters instead good-will and warm wishes for the contributors.
--Source: Zakat (the Alms Tax)

ZAKAT: (Alms) The Zakat is a form of giving to those who are less fortunate. It is obligatory upon all Muslims to give 2.5 % of wealth and assets each year (in excess of what is required) to the poor. This is done before the beginning of the month of Muharram, the first of new year. Giving the Zakat is considered an act of worship because it is a form of offering thanks to God for the means of material well-being one has acquired. --An introduction to Islam

Zakât: A certain fixed proportion of the wealth and of the each and every kind of the property liable to Zakât of a Muslim to be paid yearly for the benefit of the poor in the Muslim community. The payment of Zakât is obligatory as it is one of the five pillars of Islam. Zakât is the major economic means for establishing social justice and leading the Muslim society to prosperity and security. [See Sahih Al-Bukhari, Vol. 2, Book of Zakât (24)]. --Glossary

Paying zakat is Fard (compulsory). The Qur'an says that only those who pay zakat are in the "brotherhood of faith". The Holy Qur'an also says that Zakat purifies assets and creates virtue ( SU:9 103 ). Zakat is a 2.5% levy on most valuables and savings held for a full year if their total value is more than a basic minimum known as nisab. At present nisab is $1,050 or an equivalent amount of any other currency. Cash money in your bank and building society accounts, and the release value of bonds, securities and shares in any form are zakatable if they are purchased as an investment. There is no Zakat on family home or household furniture, carpets, car, etc. But if a property ...
--Source: What is Zakat?

Zakat is distributed among 8 asnaf (categories) of people, namely:

1. Fakir - One who has neither material possessions nor means of livelihood.
2. Miskin - One with insufficient means of livelihood to meet basic needs.
3. Amil - One who is appointed to collect zakat.
4. Muallaf - One who converts to Islam.
5. Riqab - One who wants to free himself from bondage or the shackles of slavery. (In Singapore, zakat due to this category of recipients is spent on those who need help to pursue education or to improve their standard of living).
6. Gharmin - One who is in debt (money borrowed to meet basic, halal expenditure).
7. Fisabillillah - One who fights for the cause of Allah.
8. Ibnus Sabil - One who is stranded in journey.

(Source: MUIS in Singapore)

The Holy Qur'an (Sura Al-Tauba: 60) classifies the due recipients of zakat under the following eight categories.

"Zakat is for the poor, and the needy and those
who are employed to administer and collect it,
and the new converts, and for those who are in
bondage, and in debt and service of the cause
of Allah, and for the wayfarers, a duty ordained
by Allah, and Allah is the All-Knowing, the
Wise".

[Source: Guide to Zakat - By Dr. Abdul-Satar Abu Qhodda]

26 June, 2009

Dikejar Sepeda

Beberapa hari yang lalu, saat sore hari sepulang dari beraktivitas di Jakarta Pusat, saya menyusuri jalan HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan. Berbarengan dengan jam pulang kantor seperti itu, kawasan ini sudah langganan dipadati kendaraan yang menyebabkan jalanan menjadi macet. Saya bersama seorang teman mengendarai mobil kantor yang dibadannya tertulis nama Dompet Dhuafa Republika dan nomor telepon kantor kami. Dalam situasi macet seperti itu, tentu saja kendaraan kami hanya bisa berjalan perlahan diselingi berhenti sejenak.
Tanpa kami sadari, rupanya di belakang kami ada pengendara sepeda yang mengejar mobil yang kami kendarai. Entah berapa lama pengendara sepeda tersebut membuntuti mobil kami, sampai kemudian, tiba-tiba dia telah berada di samping pintu mobil, dimana saya duduk di dalamnya. Saya baru mengetahuinya, ketika kaca mobil samping kami diketok-ketok dengan keras oleh pengendara sepeda tersebut. Dengan rasa kaget, saya berusaha untuk membuka kaca mobil dengan hati-hati. Saya ingin mengetahui apa yang diinginkan orang tersebut. Begitu kaca mobil kami terbuka, orang tersebut berkata : “Ada brosur Dompet Dhuafa, Pak ? Saya mau tahu nomor rekening Dompet Dhuafa, karena saya ingin menyumbang melalui Dompet Dhuafa”.
Mendengar perkataan orang tersebut, saya segera berpikir keras, apakah di mobil kami ada brosur dan ada informasi nomor rekening lembaga kami. Saya segera mengingat kartu nama saya yang tersimpan di saku baju saya. Di balik kartu nama kami, selalu tercantum nomor rekening lembaga kami. Saya pun segera menyerahkan kartu nama saya kepada orang tersebut. Selang beberapa detik kemudian, teman saya sudah menemukan brosur lembaga kami yang tersimpan di belakang jok kursi mobil yang kami duduki. Brosur itu pun segera saya serahkan juga kepada orang tersebut. Begitu orang tersebut menerima brosur dari saya, dia berkata : “Terima kasih, Pak..!” sambil berlalu dengan sepedanya. Saya masih sempat membaca dibelakang sadel sepeda orang tersebut tertulis : Bike to Work. Sepeda dengan pengendaranya melesat dan hilang di antara kerumunan mobil yang merayap di jalan kawasan Kuningan.
Besok paginya, begitu saya sampai di kantor, saya menyempatkan diri membuka-buka email yang masuk di kotak surat saya. Di dalamnya saya menemukan sebuah email dengan judul Terima kasih. Rupanya pengendara sepeda itu telah berkirim email melalui alamat email yang tercantum pada kartu nama saya yang saya serahkan kepada beliau. Bunyi emailnya seperti ini :

Ass. Wr. Wb,
Pak, maaf kalau kejadian tadi saat aku mengetuk pintu mobil Bapak
di Jl. Rasuna said mengagetkan Bapak.
Ini terpaksa karena saat itu saya pengen berinfak ke DD tapi tak punya no. Rekening-nya.

Terima kasih. Dari kami, pengendara sepeda yg mengetuk pintu mobil Bapak.

Wassalaam.
Maman

Saya pun membalas email tersebut dengan menuliskan :

Waalaikum salaam..
Terima kasih atas perhatian Pak Maman,
Saya dapat memahami dan memaklumi kejadian itu Pak, jadi hal itu tidak
menjadi masalah buat kami. Kami justru senang dan bangga telah mendapatkan
perhatian dan kepercayaan dari Bapak. Kami senantiasa terinspirasi untuk
senantiasa menjaga amanah masyarakat, melalui perhatian orang-orang seperti
Bapak.

Terima kasih,
Wassalaam
Ahmad Juwaini

Selesai membalas surat tersebut, saya dengan haru bersyukur, karena ternyata masih begitu banyak masyarakat yang menaruh harapan dan kepercayaan kepada lembaga kami. Menjadi tugas kami untuk secara sungguh-sungguh menjaga kepercayaan itu dengan sebaik-baiknya.

Membangunkan Kekuatan Zakat Indonesia

Islam ditegakkan melalui lima tiang utama yang disebut sebagai Rukun Islam. Fondasi utama Islam ini terdiri dari Syahadat, Sholat, Zakat, Puasa dan Haji. Zakat adalah ajaran Islam yang pernah mewarnai sejarah perkembangan Islam sejak zaman Nabi Muhammad saw, sampai kepada generasi sahabat dan para khalifah sesudahnya. Khalifah Abu Bakar Siddiq pernah memaklumkan perang kepada kaum muslimin yang ingkar menunaikan zakat. Sementara Khalifah Umar Bin Khattab telah mengembangkan Baitul Mal sebagai sarana pengelolaan zakat dan keuangan umat Islam.

Zakat pernah membuktikan telah menjadi faktor penting dalam mengatasi kemiskinan. Sebagaimana pernah terjadi pada masa Khalifah Umar Bin Abdul Azis, sehingga dalam waktu singkat telah mampu memberantas kemiskinan. Saat itu nyaris tidak ditemukan lagi orang miskin yang berhak menerima zakat. Keberhasilan pengelolaan ekonomi dan pengurusan zakat, sehingga zakat mengalami kesulitan untuk didistribusikan, karena semua orang merasa tidak layak lagi menerima zakat.

Zakat sebagai sumber daya ekonomi umat yang besar akan senantiasa hadir dengan kekuatannya manakala disadari dan dikelola dengan tepat. Tetapi kaum muslimin pernah melalaikannya, karena salah paham dan tidak mengelolanya dengan baik. Kesalah pahaman zakat menjadikan zakat tidak ditunaikan dan didistribusikan dengan tepat. Sementara pengelolaan zakat yang bersifat individualis dan sesaat menyebabkan zakat tidak dapat dimobilisasi dan didayagunakan dalam rangka mendanai keperluan strategis umat. Jadilah zakatpun seperti tidak pernah menampilkan keindahannya di tengah-tengah umat. Zakat seperti raksasa besar yang masih tidur dalam lelapnya, meskipun sudah menggeliat tapi dampaknya belum banyak berarti.

Berdasarkan hasil perhitungan dan survey, sesungguhnya potensi zakat di Indonesia memiliki jumlah yang besar. Seperti hasil survey potensi zakat (termasuk sumbangan lainnya) yang dilakukan oleh Pusat Bahasa dan Budaya (PBB) UIN pada tahun 2005 menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai 19,3 Trilyun per tahun. Angka tersebut menunjukkan bahwa kekuatan zakat di Indonesia sangat besar. Banyak hal bisa dilakukan untuk menolong dan menyejahterakan umat dengan dana zakat sebesar itu. Belum lagi potensi kelembagaan zakat yang sangat besar, yang dapat dijadikan sebagai jaringan kepedulian dan pengentasan kemiskinan.

Dengan menyadari akan besarnya potensi kekuatan zakat di Indonesia, maka segenap komponen umat Islam di Indonesia harus melakukan berbagai langkah dalam rangka optimalisasi kekuatan zakat tersebut. Semua elemen kepentingan zakat di Indonesia harus bahu-membahu untuk mengambil langkah dalam rangka membangunkan kekuatan zakat Indonesia.

Peningkatan Mobilisasi Zakat
Selama ini umat Islam di Indonesia telah berupaya untuk melaksanakan kewajiban berzakat. Pada umumnya yang dipahami oleh umat Islam di Indonesia adalah pembayaran zakat itu sebatas pembayaran zakat fitrah yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri. Masih banyak umat Islam yang lalai membayar zakat harta (Mal). Lingkup zakat harta yang dipahami umat Islam juga umumnya adalah harta-harta sebagaimana yang tersebut secara formal dalam kitab fikih klasik. Banyak umat Islam yang memiliki penghasilan dan kekayaan telah memenuhi syarat kewajiban zakat, akan tetapi enggan membayarkan zakatnya. Ada sebagian umat yang memang tidak mengetahui bahwa di dalam hartanya ada kewajiban zakat, ada juga yang memang lalai atau ingkar dalam melaksanakan zakat.

Bagi umat Islam yang telah memahami kewajiban berzakat, umunya lebih senang membayarkan zakat sendiri-sendiri, langsung dibagi-bagi kepada mustahik atau orang miskin, mereka tidak lagi menyalurkan zakat kepada pengelola zakat yang amanah untuk didayagunakan dalam rangka membantu mengatasi kemiskinan. Umat Islam begitu bangga beribadah zakat sendiri-sendiri , sehingga tidak termobilisasi dan habis begitu saja setiap kali dibagikan, tanpa sisa, bagai ombak tinggi di tengah lautan yang terhempas habis menjadi buih di pantai.

Oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan dalam rangka peningkatan mobilisasi zakat. Langkah yang bisa diambil antara lain adalah : Peningkatan Law Enforcement zakat, dengan cara misalnya melakukan revisi Undang-undang pengelolaan zakat (UU No. 38 tahun 1999) yang didalamnya dicantumkan sanksi bagi para muzakki (orang yang wajib berzakat) yang tidak menunaikan zakatnya. Dengan adanya sanksi ini, maka diharapkan semakin banyak orang kaya yang melaksanakan kewajiban membayar zakat. Peningkatan Law Enforcement zakat ini juga bisa dilakukan melalui pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat yang memuat klausul sanksi bagi muzakki yang ingkar.

Langkah lain yang juga bisa dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi tentang kewajiban dan harta-harta yang dikenai zakat. Terutama menyangkut objek zakat pada zaman modern ini. Perlu ada penjelasan yang rinci, mengapa itu diwajibkan, apa landasan atau dalilnya, bagaimana cara menghitungnya dan kapan waktu pembayarannya. Sosialisasi dan edukasi ini harus dilakukan secara meluas, sehingga bisa dipastikan bahwa sebagian besar potensi muzakki telah mengetahui informasi tentang kewajiban dan harta objek zakat.

Yang lebih penting lagi adalah diupayakan agar para muzakki (wajib zakat) senantiasa membayarkan zakatnya melalui organisasi pengelola zakat yang sah. Pembayaran zakat dari muzakki seharusnya melalui Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat yang sudah dikukuhkan oleh pemerintah. Dengan termobilisasinya zakat melalui organisasi pengelola zakat yang sah, maka diharapkan optimalisasi zakat akan mampu dilakukan. Karena dengan terkonsentrasinya zakat pada organisasi zakat yang sah, maka sebaran zakat dapat diketahui, sekaligus dapat dipantau efektivitas penyalurannya.

Tentu saja, semua BAZ dan LAZ harus meningkatkan kinerja pengelolaan zakatnya, sehingga mencapai kualitas amanah dan profesional. Intinya semua pengelola zakat, baik BAZ atau LAZ harus dapat dipercaya oleh masyarakat, khususnya oleh para muzakki (pembayar zakat).

Penataan Kelembagaan
Untuk membangkitkan kekuatan zakat di Indonesia, yang perlu segera dilakukan juga adalah penataan kelembagaan zakat di Indonesia. Penataan kelembagaan yang sudah dimuat di dalam UU No. 38 tahun 1999 dan ditindaklanjuti oleh keputusan Menteri Agama No. 581 tahun 1999 dan direvisi dengan Keputusan Menteri Agama No. 373 tahun 2003 ternyata belum cukup optimal mengatur kelembagaan zakat di Indonesia.

Salah satu kelemahan mendasar yang belum cukup diatur dalam tata perundang-undangan zakat di Indonesia adalah menyangkut pengaturan tentang posisi regulator, operator dan pengawas. Meskipun pemerintah selama ini telah memposisikan dirinya sebagai regulator, akan tetapi pelaksanaan fungsi regulator ini belum berjalan dengan efektif. Pemerintah semestinya lebih aktif lagi membuat pengaturan-pengaturan sehingga mampu menciptakan harmoni dan optimalisasi pengelolaan zakat di Indonesia.

Dalam konteks pengaturan sebagai operator, berdasarkan undang-undang, fungsi operator telah dimandatkan kepada BAZ dan LAZ. Operator adalah organ yang melakukan kegiatan pengelolaan zakat secara langsung. Akan tetapi pengaturan yang ada di UU No. 38 tahun 1999, masih memiliki kelemahan, seperti ketidakjelasan hubungan dan pengaturan kewenangan antara BAZNAS, BAZ Provinsi dan BAZDA. Ketidakjelasan lain adalah mengenai hubungan BAZ dan LAZ. Muatan regulasi yang ada tidak cukup mengatur hubungan antara BAZ dan LAZ. Puncaknya adalah berdasarkan regulasi yang ada tidak diatur atau ditentukan siapakah yang berperan sebagai koordinator dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Seharusnya ada organisasi yang berfungsi mengkordinasikan para operator zakat di Indonesia ini.

Pada bidang pengawasan sangat jelas terlihat bahwa selama ini, fungsi pengawasan tidak berjalan sama sekali. Adanya pengelola zakat “liar” yang berpotensi melakukan penyelewengan atau penyimpangan dana zakat, tidak ada yang mengawasi. LAZ-LAZ yang telah dikukuhkan, akan tetapi kinerjanya tidak memenuhi kelayakan standar persyaratan masih bebas dan leluasa tanpa pengawasan. Perilaku pengelola zakat yang menyalahi ketentuan dan etika, juga dibiarkan tanpa pengawasan sama sekali. Sehingga kondisi pengawasan zakat saat ini sangat mendesak untuk segera diefektifkan.

Dari gambaran tersebut di atas, sangat jelas terlihat bahwa penataan kelembagaan zakat harus segera dilakukan. Penataan kelembagaan zakat adalah instrumen yang mengalirkan arus zakat dari muzakki, amil dan mustahik secara benar. Penataan kelembagaan zakat juga akan memperkuat fungsi mobilisasi dan penciptaan profesionalitas BAZ dan LAZ. Dengan penataan kelembagaan, maka semua operator zakat akan diarahkan untuk memenuhi suatu standar mutu sebagai pengelola zakat. Jika kita menginginkan untuk membangkitkan kekuatan zakat di Indonesia, maka salah satu langkah yang harus kita lakukan adalah melakukan penataan kelembagaan zakat di Indonesia.

Sinergi Program
Langkah ketiga yang juga harus diambil untuk membangunkan kekuatan zakat Indonesia adalah melakukan sinergi program di antara para pengelola zakat. Adanya beberapa operator zakat yang memiliki keunggulan dan kekhasannya masing-masing mengharuskan kita untuk saling memperkuat keunggulan di antara para pengelola zakat. Sinergi program juga ditujukan dalam rangka memanfaatkan keunggulan dari setiap pengelola zakat untuk dapat menutupi kekurangan atau kelemahan pengelola zakat yang lain.

Sinergi program bisa dilakukan dalam rangka pengumpulan dana zakat. Seperti dengan cara melakukan pengaturan tentang sebaran atau area muzakki dikaitkan dengan organisasi pengelola zakat yang tepat untuk menggalangnya. Sinergi program penghimpunan dana zakat juga bisa dilakukan dengan melakukan kegiatan promosi bersama untuk menghindari tumpang tindihnya kampanye zakat untuk komunitas muzakki yang sama. Atau dengan cara melakukan kerjasama pengaturan gerai dan agen-agen penerimaan zakat.

Dalam kaitan penyaluran atau pendayagunaan zakat, sinergi program bisa dilakukan dengan cara melakukan kerjasama pelaksanaan program. Seperti misalnya pada saat bencana, organisasi pengelola zakat membuat posko bersama penanggulangan bencana. Membuat program bersama pelatihan keterampilan kerja bagi para penganggur., dimana penerima manfaat program bisa ditentukan dari mustahik yang diutus dari masing-masing organisasi pengelola zakat. Atau sinergi program juga bisa dilakukan dengan cara satu atau dua lembaga mengelola manajemen operasional program, sementara organisasi lain turut serta dalam pendanaan program tersebut.

Sinergi program yang utama adalah melakukan kegiatan bersama dalam rangka melaksanakan program strategis umat. Dimana organisasi pengeloa zakat secara bersama-sama dengan dibimbing oleh para ulama dan tokoh-tokoh umat yang representatif menentukan secara periodik hal-hal apa saja yang harus dilakukan secara bersama-sama dalam rangka menolong umat yang kesulitan, memberdayakan, menyejahterakan dan membangunkan kekuatan umat. Program-program strategis umat yang bersifat kolosal ini hanya mungkin dijalankan dengan baik, apabila melibatkan segenap komponen umat, terutama organisasi-organisasi pengelola zakat.

Dengan keberhasilan sinergi program, maka pengelolaan zakat di Indonesia akan lebih efektif dan efisien. Dengan keberhasilan sinergi program, maka sasaran pencapaian peningkatan kualitas umat juga akan segera bisa dicapai. Dan akhirnya, dengan segala langkah yang diambil guna memperbaiki kondisi perzakat di Indonesia, maka kekuatan zakat Indonesia akan mampu hadir kembali. Insya Allah !

07 March, 2009

Menimbang Sentralisasi Zakat

Jika menilik sejarah perkembangan zakat di Indonesia, kita dapat melihat masyarakat muslim Indonesia menunaikan zakatnya secara individu dan tradisional. Mereka menyalurkan secara langsung kepada mustahik, kyai, ajengan, masjid dan pesantren. Kemudian keluar SKB Menteri Agama dan Mendagri yang mengatur mengenai pengelolaan zakat di Indonesia. Maka berdasarkan SK Gubernur DKI pada 1968, untuk pertama kalinya berdiri BAZIS DKI. Setelah itu, menyusul pendirian BAZIS di berbagai provinsi lainnya. Mulailah, masyarakat melalui berbagai organisasi keagamaan ikut terlibat mengelola zakat secara terorganisasi.

Pada 1993, Harian Umum Republika membentuk yayasan Dompet Dhuafa Republika (DD). Kemudian terus mengalami perkembangan dan dukungan masyarakat secara luas. DD, lantas menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk pertama kalinya di Indonesia. Langkah ini pun mendorong tumbuhnya LAZ baru di Indonesia yang berusaha mengelola zakat secara amanah dan professional.

Pada 1999, lahir UU No. 38 tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat yang didalamnya menyebutkan, bahwa pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat.

Setelah hampir sepuluh tahun, undang-undang itu berlaku, ada keinginan kuat dari sebagian kalangan untuk melakukan revisi atas UU tersebut. Beberapa landasan yang mendasari keinginan merevisi UU itu diantaranya adalah: (1) Penerapan sanksi atas muzakki yang ingkar membayar zakat, (2) Pelaksanaan zakat sebagai pengurang pajak dan (3) Melakukan sentralisasi pengelolaan zakat oleh BAZ yang memiliki cabang dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa.

Dari tiga hal yang mendasari revisi UU No. 38/1999 itu, masalah sentralisasi zakat adalah yang paling banyak menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan LAZ. Hal ini dapat dimafhumi, karena dalam gagasan sentralisasi zakat ini terkandung muatan untuk mengintegrasikan LAZ ke dalam BAZ dan mengubah LAZ menjadi UPZ (unit Pengumpul Zakat).

Aspek Syariah
Berdasarkan sumber-sumber ajaran Islam otentik, yakni Al-Qur’an dan Sunnah, serta praktek kehidupan para sahabat dan penerus risalah Islam di masa lalu, Zakat adalah kewajiban Fardhiah bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Zakat juga diperintahkan untuk “diambil” dari orang-orang kaya dan diancam sanksi, bila kaum kaya menolak untuk memenuhinya. Para Ulama salaf telah sepakat, bahwa zakat adalah Obligatory System dalam suatu masyarakat atau negara. Karena itu tidak diragukan lagi bahwa zakat adalah domain negara, yaitu bahwa zakat adalah diurus atau diatur oleh negara.

Namun, para ulama juga berpendapat bahwa dalam pelaksanaanya, negara dapat mengelola langsung sendiri atau menunjuk (memberikan mandat) kepada badan, organisasi atau sekelompok orang di dalam negara tersebut untuk melaksanakan tugas pengurusan zakat. Pengangkatan petugas pengurusan zakat ini, tentu saja ditata oleh suatu pengaturan dan sewaktu-waktu dapat dicabut apabila sudah tidak memenuhi persyaratan atau menyimpang dari amanah yang diembannya.

Dalam kerangka ini, tidak relevan lagi jika ada perdebatan apakah keberadaan LAZ itu sesuai syariah atau tidak. Karena LAZ di Indonesia dikukuhkan dan diakreditasi oleh pemerintah. Jadi sesungguhnya keberadaan LAZ saat ini adalah atas mandat atau penunjukkan oleh negara. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 38/1999 yang menyebutkan :

“Lembaga Amil Zakat dikukuhkan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah.” (pasal 7 ayat 1)

“Dalam melaksanakan tugasnya, BAZ dan LAZ bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai tingkatannya” (pasal. 9)

Tentu saja, selain LAZ yang sudah legal (dikukuhkan) oleh pemerintah masih ada LAZ yang belum mendapatkan pengukuhan dari pemerintah, dalam konteks ini, maka LAZ yang belum dikukuhkan itu dapat dipandang sebagai LAZ yang “masih liar”. Di sinilah perlunya pembinaan dan pengawasan sehingga tidak muncul LAZ-LAZ yang tidak memenuhi persyaratan legal.

Aspek Manajemen
Di Indonesia, memang masih menghadapi serangkaian masalah dalam mencapai idealita penataan zakat di Indonesia. Pertumbuhan LAZ yang menjamur, jika tidak ditata dengan baik tentu saja memiliki potensi masalah. Ada sebagian LAZ yang saat ini melakukan pengelolaan zakat tanpa merasa bahwa pengelolaan zakat haruslah memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan, baik dari sisi syariah maupun legal. Mereka pun kadang kala melakukan pengelolaan dengan serampangan, tanpa didukung oleh basis manajemen zakat yang memadai. Hasilnya tentu saja pengelolaan yang tidak perform, yang berujung kekecewaan sebagian masyarakat pembayar zakat.

Adapula LAZ yang kadang sulit diatur. Mereka ini tidak mau dikoordinasikan dan disinergikan. Maunya mengelola zakat sendiri-sendiri. Mereka juga tidak mau melaporkan kegiatannya kepada otoritas pembinaan zakat di Indonesia, yaitu pemerintah. Padahal jelas-jelas ditegaskan bahwa LAZ itu bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai tingkatannya. Untuk mendukung perwujudan pangkalan data (data base) zakat Indonesia saja, mereka ini tidak mau terlibat dan menghindar. Tentu saja LAZ dengan model seperti ini, perlu ditangani untuk perbaikan kondisi zakat di Indonesia.

Pun, BAZ juga punya masalah tersendiri. Misalnya, ada BAZ yang tidak mau melaporkan kegiatannya kepada masyarakat. Jangankan untuk diaudit oleh akuntan publik, untuk mempublikasikan laporan keuangan saja, mereka tidak mau. Ada juga BAZ yang inginnya ongkang-ongkang kaki, terus uang zakat mengalir sendiri ke pundi-pundinya. Menurut mereka, masyarakat harus dipaksa untuk membayar zakat, dengan alasan bahwa zakat adalah kewajiban setiap muslim. Untuk melakukan penggalangan dana aktif dan sedikit bersaing dengan lembaga zakat lain saja tidak siap. Sedikit-sedikit, menyalahkan LAZ sebagai pesaing dalam pengumpulan zakat.

Tentu saja, banyak BAZ yang kinerjanya sangat bagus. Mereka mampu menampilkan kinerja sebagai BAZ yang amanah dan professional. BAZ seperti ini sangat dipercaya oleh para muzakkinya. Sebagaimana juga BAZ, banyak juga LAZ yang telah menunjukkan kinerja amanah dan professional. Dan sebagian LAZ ini, senantiasa bersedia mempertanggung jawabkan kegiatannya kepada pemerintah. Mereka juga senantiasa terbuka dan bersedia untuk dikoordinasikan dan disinergikan dengan Organisasi Pengeloal Zakat (OPZ) lainnya dalam rangka mewujudkan kebersamaan zakat Indonesia.

Karena itu, sangat tidak tepat, jika adanya persoalan manajemen seperti di atas, dijadikan dasar untuk melakukan sentralisasi. Karena sesungguhnya yang terpenting adalah harus ada komitmen, kesungguhan dan keterbukaan yang terus menerus dalam rangka menata zakat Indonesia ini. Bila itu terus dilakukan, maka masalah-masalah manajemen seperti itu, bisa diatasi.

Masalah dan Solusi
Jika kita hendak mengurai, masalah utama apa saja sesungguhnya yang menggayuti perzakatan di Indonesia, maka kita dapat menyebutkan antara lain: (1) masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang jenis harta yang dikenai zakat (objek zakat) (2)masih sangat banyak masyarakat yang belum membayarkan zakat melalui lembaga (3) masih banyak masyarakat yang belum percaya kepada pengelola zakat (4) masih banyak potensi zakat yang belum termobilisasi atau teroptimalkan (5) masih banyak pengelola zakat yang belum menampilkan kinerja yang amanah dan profesional (6) belum efektifnya fungsi regulasi, koordinasi, sinergi dan pengawasan OPZ (7) belum ada standar manajemen OPZ, sebagai panduan pengelolaan sekaligus sebagai acuan pengawasan (8) zakat belum menjadi pengurang pajak, dan (9) zakat belum signifikan dalam membantu masyarakat miskin, sehingga memberi dampak dalam pengentasan kemiskinan.

Seharusnya kita semua, termasuk pemerintah lebih berkonsentrasi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan zakat dibandingkan terus menerus memunculkan polemik dan gagasan yang belum bisa dijamin juga akan menyelesaikan persoalan zakat di Indonesia. Pilihan gagasan sentralisasi tidaklah serta merta akan mampu menjawab semua persoalan zakat Indonesia, karena sentralisasi bukanlah obat satu-satunya dalam menyelesaikan persoalan zakat tersebut. Keterkaitan antara masalah perzakatan di Indonesia dengan sentralisasi sebagai solusi hanyalah sebagian kecil saja. Alih-alih menyelesaikan masalah, malah sebaliknya memunculkan masalah baru yang juga memerlukan energi dan konsentrasi yang sangat besar untuk menyelesaikannya.

Seluruh komponen pengelola zakat di Indonesia melalui organisasi asosiasinya, yaitu Forum Zakat (FOZ) telah dengan susah payah menyusun cetak biru zakat Indonesia. Di dalamnya disebutkan tahapan penataan zakat di Indonesia. Bahwa pada masa sekarang ini (periode sampai 2015) adalah tahapan menyiapkan kerangka landasan menuju integrasi zakat nasional. Dimana fokus kita semua saat ini adalah memperbaiki kualitas amil zakat (baik individu perorangan maupun organisasinya) dan membuat berbagai standar manajemen untuk panduan pengelolaan dan pengawasan kinerja OPZ. Sekaligus melakukan kerjasama, sinergi dan aliansi dalam rangka mencapai integrasi zakat nasional yang sebaik-baiknya. Semoga kita semua tetap berkomitmen dan bekerja sepenuh hati dalam memperbaiki perzakatan di Indonesia.wallahu’alam.

23 February, 2009

Inilah Zona Madina Itu !

Salah satu tugas besar Dompet Dhuafa Republika (DD) saat ini, adalah mewujudkan apa yang telah kami launching ke publik tentang Zona Madina. Sebuah kawasan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. Zona Madina, dirancang sebagai wahana integrasi program secara menyeluruh pada suatu masyarakat di dalam suatu kawasan. Di dalamnya dikembangkan berbagai program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, baik yang bersifat sosial, ekonomi, bisnis, edukasi, dan rekreasi yang bersifat relijius.

Orientasi Zona Madina, adalah perbaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Meskipun masyarakat miskin atau mustahik adalah sasaran utama program, tetapi Zona Madina juga akan menjadi wahana pemberdayaan yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke atas. Zona Madina dipancangkan sebagai media untuk menjadi laboratorium peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin, sekaligus menjadi fasilitas bagi masyarakat kelas menengah ke atas untuk menjalin silaturahim, berdonasi, dan menikmati aura sosial dan relijius.

Zona Madina diharapkan dapat menjadi miniatur kecil bagi sebuah wilayah yang perilaku dan budaya masyarakatnya terwarnai oleh nilai-nilai Islam, sebagai mana pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw di kota Madinah. Zona Madina diharapkan menjadi pusat penebar nilai-nilai kebajikan kepada masyarakat di sekitarnya. Bahkan dalam jangka panjang Zona Madina diharapkan menjadi program inspiratif bagi kegiatan pemanfaatan dana sosial, pemberdayaan, pengembangan bisnis dan sarana dakwah sekaligus, baik di Indonesia maupun di dunia.

Pada Zona Madina, terdapat program untuk melayani dan memberdayakan masyarakat miskin, seperti Rumah Sehat Terpadu (RST) sebuah rumah sakit gratis, Sekolah gratis (SMART Ekselensia Indonesia), pemberian dan pembinaan beasiswa (Beastudi Etos), kios-kios usaha kecil, pengembangan pertanian dan peternakan, termasuk pendampingan masayarakat dhuafa seperti Kampung Tahu di Desa Iwul. Untuk membiayai program ini menggunakan dana zakat, wakaf, infak sedekah, dan dana sosial yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan tersebut.

Di Zona Madina juga terdapat sarana pelayanan masyarakat secara umum, seperti masjid dan ruang serba guna. Masjid dapat digunakan untuk sarana ibadah, dakwah, dan syiar islam lainnya. Adapun ruang serba guna dapat digunakan untuk penyelenggaraan seminar, pernikahan, pengajian, dan acara massal di dalam ruangan. Masyarakat dapat memanfaatkan tempat tersebut baik secara gratis atau dengan menyewa. Pembiayaan masjid dan ruang serba guna ini akan menggunakan dana infak/sedekah, wakaf atau dana sosial lain yang diperuntukkan untuk pembangunan masjid dan ruang serba guna.

Selain yang bersifat pemberdayaan masyarakat miskin dan pelayanan umum, di Zona Madina juga akan dikembangkan kegiatan bisnis. Beberapa aktivitas kegiatan bisnis yang akan dikembangkan adalah pendirian toko, restoran, pom bensin (SPBU), ATM center dan Kantor Kas Bank. Sarana bisnis ini dapat dimanfaatkan oleh para pengusaha atau pemilik modal yang berniat menginvestasikan dananya di kawasan Zona Madina. Jangan dilupakan juga, bahwa seluruh kawasan Zona Madina akan menjadi wahana wisata sosial relijius yang memiliki potensi mendatangkan penghasilan.

Zona Madina dengan Rumah Sehat Terpadu (RST) berlokasi di Parung Bogor, Jawa Barat, didesain sebagai bagian dari pelengkap dari dua Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) DD yang sebelumnya berlokasi di Banten dan DKI Jakarta. RST ini pun akan menjadi pelengkap dari kehadiran Rumah Bersalin Cuma-cuma (RBC) DD di Bandung, LKC di Palembang (melalui DSIM), LKC di Bali (melalui DSM), LKC di Makassar dan akan segera menyusul LKC di beberapa daerah lainnya. Sehingga dalam jangka panjang, DD berencana untuk terus memperluas layanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Indonesia.

Kami menyadari bahwa pengembangan program Zona Madina yang strategis dan bersifat jangka panjang ini, tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. Oleh karena itu, kami senantiasa terbuka terhadap setiap kritik dan saran dalam rangka memperbaiki pelaksanaan Zona Madina. Karena sejak awal kami meniatkan bahwa pengembangan program Zona Madina sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT, maka setiap bentuk dukungan dalam bentuk apapun dari masyarakat, akan kami iringi dengan doa agar ia menjadi amal shaleh dengan balasan lipatan pahala dari-Nya. Amin...!

16 January, 2009

Tragedi Kemanusiaan di Gaza

“Yah, bolehkah Alisa puasa sunnah Senin-Kamis, tetapi setiap Alisa puasa, Ayah menghadiahi Alisa uang yang akan Alisa sumbangkan untuk Palestina ?”
(Ucapan Alisa 10 tahun kepada ayahnya setelah mengetahui kondisi Gaza)

Memasuki hari ke-20 penyerangan Israel di Gaza, telah menjadikan Palestina, sebagai “holocaust” baru di dunia. Masyarakat Gaza seperti dihantam “tsunami” kebengisan sekelompok manusia dengan segala kepongahannya. Korban telah mencapai lebih dari 1000 orang tewas, dan 4750 orang mengalami luka-luka. Perlu dicatat pula bahwa dari data korban yang tewas, 330 diantaranya adalah anak-anak.
Dampak dari kondisi ini adalah rumah sakit di Gaza dibanjiri para korban keganasan Israel. Rumah sakit pun tidak mampu lagi menyediakan tempat tidur dan ruangan untuk menampung para korban. Obat-obatan dan peralatan medis juga mengalami kekurangan. Minimnya tingkat pelayanan medis sebagai akibat begitu banyaknya korban yang luka-luka, menjadi potensi setiap saat untuk terus terjadinya penambahan korban yang tewas.
Kelangkaan makanan juga terjadi dimana-mana. Pasar dan toko makanan sebagian besar tutup. Sementara yang buka, hanya melakukannya sebentar saja, sambil diliputi kecemasan dan ketakutan kalau-kalau serangan Israel datang mendadak. Pasokan bahan makanan yang diperdagangkan dari luar Gaza, nyaris tidak ada. Kesulitan ini semakin diperparah dengan tidak tersedianya lagi listrik dan air.
Menurut badan-badan kemanusian internasional, sekurang-kurangnya diperlukan 500 truk pengangkut bantuan setiap hari untuk menolong warga Gaza saat ini. Tetapi yang masuk hanya puluhan truk saja. Minimnya bantuan yang masuk ini disebakan oleh masih terbatasnya bantuan yang mengalir dan ketatnya izin masuk bagi pengiriman bantuan.
Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Gaza ini laksana tes kemanusiaan yang dihadirkan kepada seluruh manusia di dunia. Apakah dengan kondisi yang terjadi di Gaza, masih ada manusia yang peduli dan terpanggil untuk menyelamatkan martabat kehidupan sekelompok manusia yang menderita ? Ataukah pada akhirnya seluruh manusia di dunia ini akan membiarkan keadaan itu sampai Israel sendiri kelelahan atau puas terhadap segala kekejamannya ? Tragedi kemanusiaan ini telah melewati batas-batas tanah air, bangsa, ras, agama dan ideologi.
Kita di Indonesia tentu memiliki juga masalah sendiri yang perlu perhatian kita. Seperti masalah dampak krisis keuangan global, bencana gempa, banjir, kecelakaan kapal laut, pengangguran, kemiskinan dan masalah lainnya. Tetapi pada saat ini, dengan tetap memberi perhatian terhadap persoalan di dalam negeri, maka menjadi penting untuk kita mengerahkan kepedulian guna menolong saudara-saudara kita yang ada di Gaza Palestina,
Kita bisa menunjukkan kepedulian kemanusiaan kepada masyarakat Gaza dengan doa, simpati, bantuan dana, harta, tenaga, keahlian, atau apapun yang dapat mengurangi atau menghentikan penderitaan mereka. Momentum kita untuk membantu masyarakat Gaza kini telah datang dan mungkin momentum seperti ini tidak datang setiap saat. Jadi marilah kesempatan beramal dengan menunjukkan kepedulian bagi masyarakat Gaza ini kita manfaatkan sebaik-baiknya.

07 January, 2009

Zakat Management in Indonesia and Zakat Global Synergy

ZAKAT MANAGEMENT IN INDONESIAN AND ZAKAT GLOBAL SYNERGY
By : Ahmad Juwaini


STORY ON DEVELOPMENT OF ZAKAT IN INDONESIA

13th centuries ago, Islam entered the land of Indonesia and since then the light of Islam shines the fatherland that extend from Aceh to Papua. Gradually, step by step, the people from many parts of Indonesia know, understand and ultimately practicing Islam.

As the basic foundation of a Moslem, the five pillars of Islam is the first and main teaching taught and practiced in daily lives of Indonesian Moslem people. As well as the declaration of faith (syahadat), the five daily prayers (shalat), fasting during the month of Ramadhan (puasa), hajj- the pilgrimage to Mecca (haji), zakat (the obligation to give alms) is the third articles of the five pillars of Islam has become part of Indonesian Moslems since its early entrance in Indonesia.

Eventhough the journey of Islam in Indonesia has been passed centuries, the zakat management is done in a very simple and natural approach. The first type of zakat that became popular among Moslems community is Zakat Fitrah. Most Moslem gives out zakat fitrah in form of uncooked rice, money or other staple foods to Ustad, Kyai or Ajengan (spiritual leader) around their place of living. Others distribute their zakat through pesantren and mosques or other Islamic social organization such as orphanage. Many of them also distribute their zakat directly to the poor and miserable or to the rightful recipients.

At that time, a formal institution on zakat management has not yet been introduced. Generally, all the zakat committees has temporary characteristic such as it is establised during the month of Ramadhan or on the night of Ied. The people who manage sometimes are those individuals who are entrusted by the community or mosques and pesantren in traditional way. Therefore, it can be said that the Moslems then still has little concern on zakat.

Moslems low concentration on zakat could be seen by comparing Moslems awareness on zakat and the other articles of faith on the five pillars of Islam such as shalat, hajj and so forth. Indonesian Moslems attention on matters concerning shalat is shown by the spreading out of mosques and mushola (small prayer house in residential and office area) in Indonesia. Moreover the biggest mosque in South East Asia is found in Indonesia. Indonesian Moslems concerns on the fifth pillars of Islam- Hajj, is revealed by legendly known the term of address “Pak Haji” and “Bu Haji”. Also almost in all Indonesian provinces we can find the hajj boarding house. Even in Jakarta, Batam and Samarinda there are Hajj Hospital.

However if we would like to know: “What fact can be shown that Moslem in Indonesian is concern about zakat?” the answer would be very low or almost none. It seems that for hundreds of year the zakat of Indonesian Moslem is like a rolling wave in the middle of the ocean, but then disappear without a trace when it reaches the beach.

Why zakat has not yet had its benefit “monument” in the past? The main reason would be that the Moslem community at that time paid their zakat traditionally- direct and personal. They were not yet understand and instill the values why zakat need to be distributed through an institution.

On that traditional period, the world of zakat in Indonesia had few characteristics, such as:

1) In general it is given by the muzakki to mustahiq without the help of amil zakat.

2) If it is entrusted through amil zakat, then it is limited only on zakat fitrah.

3) Zakat generally is distributed for temporary consumption.

4) Assets that become the object of zakat only limited to those explicit assets that are explained in detailed in Qur’an and Hadits, which are gold and silver, agricultural farming (limited to plantation that produces staple foods), ranch (limited to cow, sheep), trading (limited to commodities), and rikaz (discovery treasure).

One of the reasons why zakat in Indonesia has not yet been carried out and managed optimally is because there are still many incorrect perceptions on zakat. The false perception is inherited from traditional understanding that does not based on the full understanding of zakat. Some of Moslems’ incorrect perceptions on zakat are:

a. Zakat is special religious observance (Mahdhoh/Ta’abbudi), an opinion that zakat is only a religious ritual, connected to all religious observance regulation. Zakat is the fifth pillars of Islam, thus has to be approached with transedental perspective. This viewpoint would narrow the space for Moslems to do exploration, discovering new ideas and developing the zakat practice in in Moslems.

b. Zakat is individual religious observance, a view that like any other pillars of Islam, zakat is tend to be understood as personal behavioural teaching in fulfilling his duties to his Rabb. This perspective rejects the zakat’s role as social concern and social wealth instrument. The consequences would be that every people who do their zakat feel that the problem has ended, when they meet their duties in paying the zakat. It is not important to see whether their zakat has made a change in public prosperity.

c. Zakat is the same as Zakat Fitrah, an opinion that zakat means zakat fitrah. All this time Indonesian Moslem lives in colonialism, thus not many Moslem people have a good life. This also affects their ability to pay Zakat Mal (Zakat on assets). It is not surprising that Indonesian Moslem have more understanding on zakat as zakat fitrah.

d. The time for Zakat is on the month of Ramadhan, a view that the momentum in paying zakat is on the month of Ramadhan. It also means that zakat only progress in Ramadhan. The consequences would be that the portion of Moslems attention in developing thoughts and implementation on zakat is limited to the month of Ramadhan. Eventhough zakat that is linked to the month of Ramadhan is only zakat fitrah. Whilst for zakat on assets, the zakat payment term is much depends on Nishab (the zakat outstanding time; it could be payable yearly, every harvest time or by time that assets being gained).

Since there are still lots of incorrect perceptions on zakat among Moslems, the zakat management situation has not yet shown its quality. The situation on zakat management in Indonesia in common can be described as follow:

a. Only occur in the month of Ramadhan. Usually the zakat management institution is established in form of committee and operates effectively for the last three days of Ramadhan. Such institution is not categorized as a permanent institution but temporary.

b. Managed by unpotential senior people. The managers of zakat institution are usually the eldest who also have limited potential on growth.

c. Managed part-time. The institution of zakat management is administered unprofessional. It describes that zakat is not something that important in the lifes’ of Moslems people.

d. Lots of “negative thinking” towards the assigned institution. Due to many fraudulent use of zakat fund by several zakat institution, thus forming people’ perceptions that zakat institution can not be trusted in which it is used much for their own interest.

e. Having traditional, dirty, and marginal images. Zakat institution is an institution that is managed with traditional insight and insufficient knowledge




CONSCIOUSNESS STAGE

After going through the phase of individual and impermanent zakat management, it is then realised by the Moslems in Indonesia that they have to start improving the quality of zakat management. Indonesian Moslems begin to feel the need of an institution that specializing in managing Zakat and Donation (Infak and Shodaqah). The urge to institutialise the zakat management becomes more and more strong.

This strong desire is finally crystalised when eleven Islamic scholars on national level convey their proposal to President Soharto on September 24th 1968 which then exercised with President Soeharto exclamation on Isra Mi’raj commemoration at Istana Merdeka on 26 October 1968.

To extend the existence of zakat management institution, Religion Minister then release an Instruction No. 16 year 1989 regarding Development of Zakat and Infak/Shadaqah. It then strengthened by the Religion Minister and Minister of Internal Affairs Directive No. 29 year 1991 and No. 47 year 1991 regarding the establishment of Zakat and Infak/Shadaqah Institute. It is, moreover, supported by the Governor of Greater Jakarta Special Capital Region decree No. 280 year 1991 about the management of Zakat and Infak/Shadaqah in DKI Jakarta territory.

In harmony with the publication of many directives and ministerial decree, as well as the establishment of BAZIS DKI, lots of BAZIS is set up in many provinces in Indonesia and its networking structure from subdistrict to villages. Furthermore this type of BAZIS is then being followed by the public through Islamic organisation, especially mosques by forming a zakat management institution. One of such institution that prominent is Al-Falah Social Fund Foundation (YDSF) Surabaya that was found in 1989. YDSF tend to collect donation (infak) fund, even though at the end the activity of managing zakat is done.

After the establishment of many BAZIS and ZIS Management organisation that are being set up in mosques and pesantren (Islamic schoold), thus the public starts to socialise the importance of paying the zakat through institutions. At this stage the image of zakat management through institution is very low.

Entering the year of 1993, an institutionalised zakat administrator marking its history with the establishment of Dompet Dhuafa Republika, an institution that manage zakat set up by the Moslem society and maintain by the power of an Islamic newspaper- Republika, which then known by the public as a zakat institution that pioneering a model of professional management of zakat. Dompet Dhuafa Republika therefore slants the dynamic of zakat history in Indonesia.

One of the big roles performed by Dompet Dhuafa Republika is to nursing the birth of Association of Zakat Administrator “Forum Zakat” (abbreviated: FOZ). Through Zakat for Corporation Seminar that held on July 7th 1997, Forum Zakat was declared, where at the beginning it was consortium by 11 institutions, such as : Dompet Dhuafa Republika, Bank Bumi Daya, Pertamina, Telkom Jakarta, Baitul Mal Pupuk Kujang, Bazis DKI, Hotel Indonesia and Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia (STEI).

Concurrent with the participation of zakat administrator institutions, especially through Forum Zakat, the government has also realized that it is time to make the zakat regulation instruments in Indonesia. With the joint commitment of many groups/parties/people in Indonesia including the legislative body, finally at the end of President BJ Habibie governance an Act concerning Zakat Management No. 38 year 1999 is legalised on September 23rd 1999.

Subsequently the Act was taken to next step with the Minister of Religion Directive No. 581 year 1999 regarding the exercise of Act No. 38 year 1999 which then being revised with the Minister of Religion Directive No. 373 year 2003 and the General of Moslem Society Guidance and Hajj Affairs No. D/291 year 2000 in regards to technical guidelines on Zakat Management.

As the follow up on zakat regulation in Indonesia, thus in many areas in Indonesia, Regional Regulation (Perda) on Zakat is also legalized- from province (propinsi) to administrative city (Kabupaten/Kota) level. This Regional Regulation is the explanation and technical arrangement on the execution of Zakat Management Act on Regional stage. Zakat Regional Regulation is the means for organizing the variety of zakat management policies in many regions.


INSTITUSIONALISED STAGE

With the legalization of Zakat Management Act in 1999, thus Indonesia is entering a new era, where zakat becomes an important element in the life of Indonesia people. The legalized Zakat Management Act noted that zakat has come into the formal state territory. Although half of the content still arouse pro and contra, but in general Zakat Management Act is believed to bring a fresh breeze for the development of zakat in Indonesia.

One of the consequences of Zakat Management Act legalisation was the setting up of National Zakat Institution (BAZNAS) as an institution that administered zakat at national level in which it could play a role of coordinator for all the zakat management institutions. Nevertheless in the progress, this role still needs many other supporting prerequisites in order to reach the optimum condition.

Besides BAZNAS, Zakat Management Act recommends the set up of zakat administrator organization arrange by the government which is called Badan Amil Zakat (BAZ) and the one that arranged by the society is called Lembaga Amil Zakat (LAZ). With the legalization of Zakat Management Act, thus almost all the provinces and more than half of the administrative city establish BAZ. The presence of BAZ is also being completed with the increasing birth of LAZ, in national and regional stages.

The Zakat Management Act also clarifies that zakat payment can become a tax deduction on taxable income. Even though it is not yet fulfilled the main wish of the Moslems, where zakat is tax deductable, but however the accommodation on zakat payment as tax deduction on taxable income is a form of motivation and recognition that the Moslems is expected to have the urge to pay their zakat through a formal zakat institution. It seems that the need for socialization and intensive trouble-free facilities are still high and therefore the execution of zakat payment as tax deduction on taxable income could be realized as broad as possible.

As part of the support given to strengthen the zakat institutions in Indonesia in which it also helps to grow the society’ consciousness in paying zakat, on October 26th 2005 which seemingly occur on the month of Ramadhan 1426, The President Susilo Bambang Yudhoyono at Istana Negara announce the Zakat, Infak and Shadaqah Movement. The movement of zakat awareness is wished to broaden the zakat collection which was gathered from various zakat organizations.



SYNERGY STAGE

After the birth of so many zakat institutions, whether the one establish by government (BAZ) or society (LAZ), on this stage and hereinafter are the most important part where we have to develop a synergy between zakat institutions in Indonesia. These numerous zakat institutions have to become means of facilitation to strengthen zakat function in helping and empowering the poor and needy (mustahik). Not the other hand, where it becomes the reason of the emergence of competetition, contradiction and conflict between zakat institutions.

Zakat synergy is also part of the steps to mobilize collected resources from different zakat institutions. Such synergy would unite the potential to do something more big and strategic. If one or several zakat institutions could not actualized their programs in empowering the mustahik, thus the synergy would make the possibility to do more be greater and therefore and so does its impact.

In order to achieve the synergy stage between zakat institutions, several prerequirement or steps have to be enforced such as:

1. Every zakat institutions have to realize that their task in managing zakat is the task given by Allat SWT in the context of fulfilling the religious duties and always favoring the public interest above all.

2. Every zakat institutions have to realize that the zakat they administered is entrusted by Allah SWT, muzakki and thus has to be used for the sake of mustahik.

3. Every zakat institutions have to joint-in-hand and have the ties of fraternity between fellow Moslems and between zakat institutions themselves.

4. There should be a mutual resolution to decide on which strategic programs have to be done and prioritized on certain period. Such resolution would become the benchmark of every zakat institutions.

5. Every zakat institutions have to be realible to share potency, whether it is in the form of fund nor human resources and facilitation so as to materialize the community strategic program.

6. There should be intensive mutual communication to understand and respon all the developments, so that the synergy process would improve.

Every zakat institutions could implement a synergy with other zakat institutions. In hope that all of them could perform a realible, professional and beneficial activities, therefore the community would be encouraged to distribute their zakat through their institutions.

Many efforts in synergizing the management of zakat in Indonesia have been done. Several examples of synergy form between zakat administrator that have been carried out by zakat institutions in Indonesia, are:

1. Collaborating program of development of tithe collector (amil zakat) resources. For instance the program is being done by two or more zakat institutions working their activities together in order to improve the amil zakat capacity and capability through zakat management trainings or workshops. This for example is shown in the Amil Development Program organized by Zakat Management Institute (IMZ) where some zakat institutions were involved as the program supporter.

2. Collaborating program of distribution or empowerment of zakat, such as: the arrangement of working skill training on this matter would be how to make use computers for the mustakhik or by way of financing and managing the unfortunate farmers to be able to improve their harvest or by managing hospitals and medical unit for the poor. This is done for example on agricultural farming program in Lamongan East Java where many zakat institutions are involved and also in program Free Health Care (RS LKC) at Sunda Kelapa Menteng Jakarta.

3. Collaborating program between management of zakat institutions, for example to team up to make their institutions more solid by making use of their advantages to achieve a better organisation performance. Such corporation is done by two or more zakat institutions, which once done by Baznas and Dompet Dhuafa Republika and thus Baznas Dompet Dhuafa was formed on September 20th 2006 up until September 20th 2007.




INDONESIAN AMIL ZAKAT CODE OF ETHICS

One of important aspects in organizing zakat in Indonesia is systemizing the Amil Zakat code of ethics. Amil Zakat is a profession that should be considered among Moslems community. The necessity of the profession is determined by Allah Rabbul Alamin through His divine in the Qur’an. Amil Zakat duty is to be a mediator of zakat circulation from muzakki to mustahik. If there is no Amil Zakat, then the supporting pillar of zakat fund management would collapse.

Relatedness to Amil Zakat, once upon a time there was a story about zakat institutions in one of the city in Indonesia that showed their enthusiacism in collecting zakat funds in Ramadhan by socializing the fundraising attractively so thus we could find lots of promotional media of several zakat institutions in every corner of the city. Unfortunately an excessive unhealthy competition appeared. A promotional media of an institution is “covered” with other zakat institution promotional media. Or else like what happen in another city, a zakat institution, obstruct another zakat institution that wants to do its socialisation in a company that has become its “regular donator”.

Such fenomena shows that amil zakat code of ethics needs to be understood. It is a code of conduct that has to be done by every people who involved in the area of zakat management service. With the amil zakat code of ethics thus every people and every institution would be guided to act positively in supporting every program that would improve the development of zakat. Not otherwise become shallow and thinking that zakat management is only a task intended for a few people or one particular institution.

Amil zakat code of ethics will shape amil zakat perception that managing zakat is a huge mandate from Allah SWT and has to be carried out with seriousness and truthfulness. This noble task in managing zakat is basically done with the consciousness of fulfilling the duties and devotion to Allah Rabbul Alamin. With the profound sincerity, thus amil zakat will present a proper conduct in managing zakat in accordance to what Allah SWT and His Prophet have destined. The result would be the appearance of dignified character in managing zakat.

Some behaviour that could be considered in the amil zakat code of ethics is:

1. Working sincerely in the name of Allah
2. Using the Zakat Syariah to be the guidelines in managing
3. Serving the muzakki and mustahik wholeheartedly
4. Having a proper conduct and humanitarianism, especially by helping the poor.
5. Seeing competition with other zakat institutions as a race in goodness, so that we could appreciate and respect others more.
6. Being transparent and accountable
7. Always doing self-improvement so that working performance would advance from time to time
8. Always pray for the muzakki as a form of appreciation to the people that have given some of their wealth to help others in need.

Amil zakat code of ethics will continue to be socialised so that it can be the guide for every ectivities in zakat institutions in Indonesia. This code of ethics will undergo perfection so it can guard the amil zakat conduct in Indonesia. To strengthen the code of ethics position when facing the zakat institutions, thus it needs to be made official or being supported by zakat institutions and other related parties in the journey of organizing amil in Indonesia.


THE FUTURE OF FORUM ZAKAT (FOZ)

Forum Zakat (FOZ) is the association of zakat institutions in Indonesia. It is a means for uniting and interacting all zakat administrator in Indonesia. Since it was found in 1997, FOZ has now been operating for eleven years. The member consists of Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). The numbers of registered members are 253 organisations.

Nowadays emerge questions marks about FOZ performance in the future that are based on quite important thoughts. The first assessment come into view is the opinion that FOZ performance is decreasing in the battle of zakat in Indonesia. Even though FOZ if viewed from its activities sides, is still running lots of activities, however the program that are chosen still has artificial characteristic. Thus FOZ is valued to be incompetence to choose strategic activities/programs for the sake of society.

The second assessment revealed is that FOZ is not yet able to become the connector as well as the augmentation of zakat organisation (OPZ) strength. Some actions taken by FOZ to synergize OPZ is like challenging a steep wall. The activities processing and each members interests usually become the obstacles. The commitment and implementation to form a joint project sometime undergo endless discussion.

The third assessment emerged is that members of FOZ do not felt the real benefits of FOZ. They think that the existence and the discontinuance of FOZ have no difference. At the end theywould assume that FOZ is not too important. FOZ has made lots of efforts to extend its wing to district area, but always stumbled by the lack of support and enthusiasm from OPZ. For them the presence of FOZ is unsignificant for the development of their institutions.

The fourth assessment would be that FOZ is now has become part of Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) or at least the role of FOZ and BAZNAS is overlapping and thus unclear. FOZ is expected to be independent and elegant to voice the many interests and opinions of zakat institutions.

To make the role of FOZ more clear in the future, thus every zakat stakeholder in Indonesia need to formulate the strategic role of FOZ. One way to explain FOZ position in the upcoming is by setting up the “Blue Print of Zakat Indonesia” in which the necessity at the moment is urgent in order to direct and picturised the face of zakat Indonesia in the future.



INDONESIAN ROLE IN SYNERGIZING ZAKAT INTERNATIONALLY

On 13-15 March 2006 in Kuala Lumpur Malaysia was held an international conference on zakat. That regional activity is called South East Asia Zakat Conference. The Malaysian Prime Minister Abdullah Ahmad Badawi had the pleasure to give welcoming speech to open this international meeting. Around 200 delegations from many countries in South East Asia attended the great event which was held for the first time.

The accomplishment of South East Asia Zakat Conference is the result of zakat development growth in south eastasia all this long. Many zakat organisations have grown in ASEAN countries for the last 10 years. Through friendships and conventions between zakat administrators throughout South East Asia which was dreamt up by zakat administrators in Indonesia, and then crystalised in a desire to strengthen the function of information transfer and synergy.

This conference is improvised to formulate the South East Asia Board of Zakat (DZAT), a means for gathering of the leaders and all the zakat practitioners in South East Asia. The Board consists of people that have the full understanding of zakat in each country. The roles and responsibilities expected from the Board are:

1. To be the reference in deciding a solution for every zakat problems accour in regional level, whether it is fiqh matter or management
2. To standardise the zakat administrator competence, on the level of Amil, nor the management of the organisation
3. To do studies and research in the development of zakat in South East Asia
4. To held seminars, trainings, workshops in improving the quality of zakat management
5. To collaborate in making use and distributing zakat, especially in constructing zakat pilot project in South East Asia
6. To initiate the formation of Regional Zakat Board in other parts of the world.

The establishment of DZAT is a reflection of Moslem’ awareness to improve and optimalize the use of zakat so that it could give a wider beneficial and and uplifting the social status of the poor. Through DZAT, the zakat society in South East Asia will try to overcome the poverty problems in South East Asia.

The establishment of DZAT is strategic step to follow in the restoration of International Baitul Mal as practice by Rasullullah SAW and his disciples. With the set up of DZAT, the next step taken in the next five year is to establish Board of Zakat in other parts of the world. Furthermore in 10 to 15 years ahead it is expected that International Board of Zakat has been formed. The international Board of Zakat would afterward initiate the establishment of International Baitul Mal.

Thus the South East Asia Conference on Zakat in Kuala Lumpur becomes the momentum and has an important role in the arena of zakat internationally. The conferences proceeded successfully and obtained the target goal.

In the South East Asia Zakat Conference, Datuk Abdul Rahim, the Board of Directors of Pusat Pungutan Zakat (PPZ) Malaysia at the end of the conference session said: “We are from Malaysia will allocate 10 percent of the zakat fund raised in all Malaysian areas to finance zakat activities in South East Asia”. This statement is a form of support and commitment to stimulate the movement of South East Asia Board of Zakat (DZAT) that had been declared to all participants of South East Asia Zakat Conference in Kuala Lumpur on March 15th 2006.

The forming of DZAT was also supported by Malaysian Prime Minister Abdullah Ahmad Badawi in which in his opening speech he said: “Through DZAT, an agreement could be made to handle contemporary issues on zakat in overall by considering the sensitivity of the members”

Besides the commitment to establish DZAT, South East Asia Conference on Zakat is also confirming the consciousness to make use the power of people’s economy. The Malaysia ambassador in Saudi Arabia Datuk Ismail Ibrahim in his speech convey: “The economic power that should be on the hand of Moslem people, is not well managed and productive, and at the same time, the Moslems people prosperity can not be used to help other Moslems in need.” He invites all the participants to make an effort to gain the power of people’s economy so Moslems can stand up straight in global interaction.

Currently, after DZAT is being agreed, it is then depends on the zakat administrator in South East Asia, especially the entrusted repository of DZAT, to make use of the momentum to optimalize and synergize zakat in South East Asia. The poor and the miserable in South East Asia and all the components of Moslem society who have aspirations to go back to nobility of Moslem people are waiting for the real actions.

For the Indonesian Zakat community, the establishment of DZAT is a symbol of the appearance of the third rolling waves of zakat. The first wave is the phase where every zakat institution in Indonesia is taken up in various activities to improve the quality of the management of zakat. This phase is directed to achieve trustworthy and professional management performance.

The second wave came when zakat institutions in Indonesia is motivated to coordinate with other institutions and to manage zakat on the national level. This phase is marked by the establishment of Forum Zakat (FOZ), an association for the organisations of zakat administrator all over Indonesia. This phase is also marked by the legalisation of Zakat Management Act No. 38 year 1999.

And the third wave arrive when zakat institutions in Indonesia pioneering and directly involved in the management of zakat in South East Asia. The phase is marked by the establishment of DZAT and zakat synergy in South East Asia. This third wave has just being started, no trace of it can be seen yet since the ripples have just appear on the surface and thus still gathering its height of success.

After the thir wave has been passed, thus the fourth wave would come, that is when all zakat institutions in Indonesia initiating the international zakat synergy. On this phase International Baitul Mal is being developed and efforts to reintroduce the glittering period of zakat as what already occurs in the past.

The birth of South East Asia Board of Zakat (DZAT) is a pilot project for the establishment of zakat management solidity in between countries. DZAT is expected to be the leader as well as the pioneer of the birth of Regional Board of Zakat in other parts of the world. DZAT is a mover and an initiator for the set up of other Regional Board of Zakat. The DZAT activists have to socialize the existence of DZAT as well as promoting it for the establishment of other Regional Board of Zakat.

The positive results that have been achieved by DZAT should be use as reference for the existence of other Regional Board of Zakat. The outcomes of the directive made by DZAT can become an inspiration for the other Regional Board of Zakat. Therefore DZAT status becomes important including its activities and achievement.

In the long run, an effort has to be done for the establishment of other Regional Board of Zakat, such as East Asia Board of Zakat, West Asia Board of Zakat, African Board of Zakat, European Board of Zakat, American Board of Zakat or Australian Board of Zakat. Such efforts are:

1. Organizing seminars on the importance of Regional Board of Zakat
2. Visits various areas of the world to socialize the Regional Board of Zakat
3. Making use of international Islamic to socialize the necessity of Regional Board of Zakat
4. Writing a literacy to enlighten the importance of Regional Board of Zakat in the form of books, magazines or brochures.





INTERNATIONAL ZAKAT ORGANISATION

After the establishment of Regional Board of Zakat, so then the next step that has to be taken is to set up the International Zakat Organisation as the miniature of International Baitul Mal accordingly to the examples showed by the disciples and successor of Prophet Muhammad SAW. The presence of Baitul Mal is playing a very important role in managing zakat fund in global scope.

The aims and benefits of the International Zakat Organisation establishment are:

1. As a mean of synergizing and coordinationg International Zakat
Even though the Moslem society has a large potential on zakat fund, but if the fund could not be synergized and coordinated, then it cannot be the source for bigger benefits.
2. Decide on Syariah Guidelines and Contemporer Practical Zakat Management
At every period of time a guideline is needed to solve new problems in the context of managing zakat internationally. The result would be used as a parameter in the management of zakat all over the world.
3. Becoming an international zakat fundraiser
The strength of zakat fund potency must be mobilized to become the source that can be use for the strategic interests for the Moslems, internationally.

As the resume of International Zakat Conference and the establishment of South East Asian Board of Zakat, without fanfare, a great international event was held. The conference aims to declare the set up of international zakat organisation and was taken place in Kuala Lumpur Malaysia on November 28th 2006. On the initiative of Malaysian Prime Minister Abdullah Ahmad Badawi and supported by Islamic Development Bank (IDB) and also Islamic Chamber of Commerce and industry (ICCI), the idea of forming an international zakat organisation is moving quite fast.

The conference that took a theme : “Towards The Establishment of an International Zakat Organization” attended by 14 countries, such as Saudi Arabia, Jordania, Turkey, Syria, Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan, Yaman, Bahrain, Egypt, Iran, Brunei, Malaysia and Indonesia. Every country is being delegated by the Minister of Religion or Ministery that takes care of zakat affairs. Indonesia representative were Minister of Religion Moh. Maftuh Basyuni associated with Director General of Bimas Islam Department of Religion Prof. Nasaruddin Umar.

Some consideration were made in forming international zakat organisation as conveyed by Syaikh Saleh Abdullah Kamil, President ICCI: (1) To make zakat as the source of fund to eliminate poverty and unemployment; (2) To make zakat as the source of fund to do investment activities in order to enhance the economic growth; (3) To develop the management capacity of zakat institution in various Islamic countries.

In a discussion about responses on the proposal of setting up an international zakat organisation, every country declares their approval. Even though some of them wish that the idea is put into more detail, but nevertheless every country agrees to establish the international zakat organisation. The Indonesian Minister of Religion Maftuh Basyuni expresses his support on the idea since it would be very useful for the Moslem people all over the world, depends on the situation and condition of each countries.

In his opening speech, the Malaysian Prime Minister Abdullah Ahmad Badawi confirming that later on this international zakat organisation will play a role in helping to optimize zakat through zakat fund subsidy of rich Moslems countries to the poor Moslems countries. Thus it is expected that this organisation will help the hardship or suffering of a Moslem country when struck by a disaster. In addition, Badawi uttered that international zakat organisation will try to give a professional, transparent and accountable zakat management.

At the end all the countries representatives in the conference accepting the idea that it is necessary to establish an international zakat organisation. As a follow up on the above agreement thus some steps will be done to do continous perfection such as preparing organisation structure including its detail of responsibilities. To prepare the International Syariah Act on zakat especially in regards to its utilization and empowerment. To organise the affiliation pattern between zakat institutions in Moslems countries and their government role particularly concerning the collection and utilization of zakat fund. This continuance is also going to be determined by creating working group to mastering and following up the agreement.

In relation to forming an international zakat organisation it is suggested that Kuala Lumpur Malaysia will be the center of international zakat organisation secretariat with the full support from the government and Malaysian Prime Minister Abdullah Ahmad Badawi who is also the Chief of Islamic Conference Organisation (OKI). Even though the formal agreement has not yet being done, but it seems that all the conference participants has accepted informally.

With the agreement of establishing the international zakat organisation, it means that another big step is done in the world of zakat management. If in February 2006 when the South East Asia Zakat Conference is taken place to set up a South East Asia Board of Zakat (DZAT), all the participants predict that it will be done in three to five years ahead, nevertheless through the international zakat conference, the agreement to form an international zakat organisation could be finished in a few months period. Hopefully this would be a good sign to go back to zakat glittering era, in which it is a dream of many Moslems society all over the world.


THE RETURN OF MAGNIFICENT ZAKAT

With the formed of international organization in zakat and with the starting of the zakat era, hence the realization of magnificent zakat become nearer.

This magnificent zakat era is a wonderful hope of the best achievement in managing zakat which starting to grow in this world, an ideal picture of “Khairu Ummah” in administering zakat.

There are several factors that can become basis for us to see that the magnificent of zakat is starting to grow. There are:

a) Establishment of the world network coordination in zakat.
b) Minimum of 80% Moslem all of the world pay zakat to the right institution.
c) The poverty number of Moslem people in the world has decreased minimum 50% from 10 years before.
d) There are some countries that zakat is no longer accepted because of its free from mustahik.
e) Emerging international institution in health and education for poor people.
f) Many of business centers or economic center which belongs to mustahik or the profit is used for the sakeness of mustahik.

In conjunction with the establishment of the world international organization in zakat, many zakat organizations or people who concern about zakat will continue to support and take part if necessary to achieve the mission.

But furthermore, the support and involvement of other Moslem countries will become one of the main key in achieving that mission.

In conclusion, all Moslem countries and all zakat organizations have to work together, creating strong synergy so that the achievement of magnificent zakat will soon become establish.


*) Ahmad Juwaini is an Executive Director of Dompet Dhuafa Republika and member Board of Advisor Indonesian Zakah Organization Association Forum Zakat (FOZ)

**) This is a Paper for International Zakat Executive Development Programme, in Malaysia, 15 – 26 December 2008

02 January, 2009

Selamat Datang Amil Zakat Internasional !

Institut Kajian Zakat (IKaZ) Malaysia yang didukung penuh oleh Islamic Development Bank (IDB), International Zakat Organization (IZO), Departemen Wakaf, Haji dan Zakat (Jawhar) Malaysia dan berbagai organisasi dan syarikat di Malaysia telah menghelat International Zakat Executive Development (IZED) pertama di dunia. Sebuah ajang penggemblengan amil zakat bertaraf internasional yang digelar pada tanggal 15-26 Desember 2008.

Dengan mengambil tempat di kompleks Institut Latihan Islam Malaysia (ILIM) Bangi Selangor, IZED diikuti oleh wakil-wakil dari berbagai negara muslim yaitu Saudi Arabia, Oman, Nigeria, Brunei Darussalam, Indonesia dan tentu saja perwakilan tuan rumah Malaysia. Sejumlah 32 orang peserta dengan penuh semangat menyerap berbagai muatan pelajaran yang disampaikan dengan pengantar bahasa Inggris yang sesekali diselingi bahasa Arab.

Berbagai ahli dan praktisi zakat membentangkan berbagai kertas kerja dan modul. Beberapa tema yang dibahas pada ajang IZED ini adalah : peran strategis zakat, sejarah perkembangan zakat, fikih zakat, manajemen zakat, marketing zakat, teknologi & informasi zakat, enterpreneurship zakat, sistem distribusi zakat, amil zakat unggulan dan standar penilaian kinerja. Selain materi yang disajikan di dalam kelas, IZED juga diisi dengan kunjungan kerja ke Lembaga Zakat Selangor dan Pusat Pungutan Zakat Kuala Lumpur. Semakin lengkap muatan materi IZED dengan presentasi pengalaman pengelolaan zakat dari setiap negara yang menjadi peserta.

Selain bertujuan meningkatkan keahlian amil zakat di berbagai negara muslim, IZED juga bertujuan menyiapkan kader zakat internasional, sekaligus melakukan perintisan standarisasi amil zakat internasional. Yaitu sebuah upaya untuk dapat menentukan kompetensi dasar atau minimal bagi seorang amil sehingga layak untuk mengelola organisasi zakat pada level global. Dalam jangka panjang sertifikat kelulusan IZED dapat menjadi penanda bahwa seorang amil telah memenuhi kualifikasi amil zakat internasional.

Pada IZED ini juga dipaparkan rancang bangun (blue print) International Zakat Organization (IZO), sebuah organisasi zakat yang didirikan oleh negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam rangka menyinergikan pengelolaan zakat di antara berbagai negara muslim. IZO akan menjadi payung sekaligus koordinator bagi seluruh organisasi zakat di berbagai negara muslim, khususnya negara anggota OKI. IZO kini telah mulai bergerak untuk mengibarkan sinergi zakat di ranah antar bangsa melalui kepemimpinan Direktur eksekutif (CEO / Managing Director) Tuan Haji Mat Hassan Esa Yang disokong penuh oleh PM Abdullah Ahmad Badawi selalu ketua OKI.

Menjelang akhir acara IZED, seluruh peserta bersepakat membuat rekomendasi yang berisikan pesan kepada seluruh negara muslim untuk :
1. Meningkatkan kolaborasi dan sinergi zakat internasional
2. Menyusun Internasional Zakat Standar
3. Melakukan peningkatan kualitas manajemen zakat dengan saling berbagi pengetahuan dan keahlian di antara organisasi zakat di dunia.
4. Meningkatkan syiar zakat melalui keterlibatan pemimpin negara muslim dan keberhasilan pendayagunaan zakat dalam mengubah hidup mustahik.

Dengan terselenggaranya IZED yang pertama ini, berarti kini sejarah zakat dunia, memasuki babak baru yaitu fase pengembangan amil berkualitas global. Selamat datang amil zakat internasional !

26 December, 2008

REKOMENDASI INTERNATIONAL ZAKAT EXECUTIVE DEVELOPMENT (IZED)

In the name of Allah the most Beneficent and the most Merciful

RECOMMENDATIONS

INTERNATIONAL ZAKAT EXECUTIVE DEVELOPMENT PROGRAMME 2008
“Enhancing the Ummah through Zakat Excellence”

15-26 DECEMBER 2008
ISLAMIC TRAINING INSTITUTE OF MALAYSIA
BANGI, SELANGOR
MALAYSIA



خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٲلِهِمۡ صَدَقَةً۬ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيہِم بِہَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ‌ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ۬ لَّهُمۡ‌ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Take Sadaqah (alms) from their wealth in order to purify them and sanctify them with it, and invoke Allah for them. Verily! Your invocations are a source of security for them, and Allah is All-Hearer, All-Knower”.
Surah At-Taubah 9: 103


Zakat is one of the pillars of Islam fulfilling it will increase one’s faith as well as strengthening brotherhood among mankind. Zakat has long existed and successfully played an important role in the ummah socio-economic development. Unfortunately, at present zakat is no longer in the economic mainstream; as such it has diminished its importance in the eyes of the ummah. The current downtrend in socio-economic state of the Muslims that are mired with poverty, illiteracy, malnutrition, increasing gaps between rich and poor; this provides opportunity to zakat to be a solution in alleviating these mishaps. Therefore, excellence in zakat must be realized if it is to continue to act as catalyst and savior for the ummah.

We, the participants of The International Zakat Executive Development Program (IZEDP) 2008 on 24th December 2008 / 26 Zulhijjah 1429H have agreed upon the following recommendations:



PLATFORM FOR INTERNATIONAL ZAKAT COLLABORATION

1. Creation of a global zakat forum among practitioners and thinkers as well as government and non-governmental organizations as a means to strengthen zakat globally, i.e. to create World Zakat Forum (WZF).
2. Collaboration within countries and organizations to undertake research, publication and training of matters related to development of zakat.
3. Exchange and sharing of officials, program, resources and information among zakat institutions internationally.
4. Setting up of committee to promote standardization of zakat practices among countries, i.e. an International Zakat Standard.

ENHANCEMENT OF COUNTRIES’ ZAKAT MANAGEMENT

5. Enhance training on the management of zakat to achieve maximum potential of zakat collection as well as effective distribution,
6. Synergizing the management of zakat with other institutions and agencies to give a greater impact and facilitate the payment and distribution of zakat,
7. Creation of benchmark with the best management practice.
8. Creation of a manual of zakat practice (MZP) to guide zakat organization in performing their operation.

ADVANCING THE SYIAR OF ZAKAT

9. Promote public confidence of zakat organization through greater accountability and transparency in collection and distribution of zakat,
10. Educate and create awareness among the public on the importance of zakat so that this duty will be fulfilled voluntarily (due to faith / iman) i.e. providing exposure of zakat at the early age,
11. Invite leaders of Muslim countries and organizations to implement zakat within their countries/organizations,
12. Identify contemporary real life example of successful zakat organizations and recipients as a model in promoting and marketing of zakat,
13. Fostering entrepreneurship through the deployment of zakat excellence collection and distribution management.


Allahumma Ya Allah,

May Allah Subhanahu Wa Taala blessed and ridho on all the ideas, effort and energy in ensuring zakat to play an important role in the ummah socio economic development. Ameen. Herewith, we the participants and organizer of The International Zakat Executive Development Program 2008 declared the said recommendations.




Department of Awqaf, Zakat and Hajj (JAWHAR) Malaysia,
Islamic Development Bank (IDB)
Economic Planning Unit (EPU) Malaysia
Institut Kajian Zakat Malaysia (Zakat Research Institute of Malaysia) (IKaZ)
Islamic Training Institute of Malaysia (ILIM)
Pusat Pungutan Zakat (Zakat Collection Centre of Federal Territory) Malaysia
Lembaga Zakat Selangor (Selangor Zakat Board) Malaysia
Department of Zakat and Income Tax, Saudi Arabia
Ministry of Awqaf and Religious Affairs of Oman
Zakat Collection, Distribution and Endowment (Awqaf) Board, Zamfara State, Nigeria
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia
Forum Zakat Nasional (FOZ) Indonesia
Dompet Dhuafa (DD) Indonesia
Majlis Ugama Islam Negara Brunei Darussalam
Pusat Urus Zakat Pulau Pinang, (Zakat Management Centre) Malaysia
Pusat Zakat Melaka (Zakat Centre of Melaka) Malaysia
Malaysia Association for Tax Accountants (MATA) Malaysia


24th December 2008 / 26 Zulhijjah 1429H

28 November, 2008

Amil : Aktivis atau Profesional

Presiden terpilih Amerika Serikat Barack Obama adalah fenomena bagi negaranya sendiri, sekaligus bagi dunia. Barack Obama mencatatkan dirinya sebagai presiden Amerika kulit hitam pertama dalam usia yang sangat muda. Selain sebelumnya dikenal sebagai senator dari Partai Demokrat, Obama juga dikenal sebagai seorang aktivis.
Pada tahun 1985, Obama mengelola proyek nirlaba yang membantu gereja lokal menyusun program pelatihan kerja bagi penduduk yang tinggal di lingkungan miskin. Sebagai community organizer di Calumet Community Religious Conference (CCRC), tugas Obama antara lain mendatangi rumah satu per satu guna mendata berbagai permasalahan warga. Mulai dari perkara selokan mampet, air ledeng yang cuma menetes, sampai bagaimana caranya mengatasi persoalan pelacuran.
Sejarah kemudian mencatat Obama sukses menambah jumlah organisasi antikenakalan remaja, membuat sistem manajemen sampah, memperbaiki jalan raya, membersihkan selokan dan menyusun sistem keamanan swakarsa. Sampai akhirnya Harvard Law School pun menawari beasiswa kepada Obama. Belakangan bekal kedekatannya dengan komunitas di Chicago inilah yang mengantarkannya menjadi senator mewakili Chicago serta mengantarkannya menjadi seorang kandidat presiden.
Aktivis adalah orang yang terpanggil untuk memperjuangkan nilai-nilai dan keyakinan. Seorang aktivis adalah orang yang melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan. Seorang aktivis rela berkorban dalam rangka perwujudan kehidupan masyarakat. Ia rela jatuh bangun demi impiannya tentang kondisi kehidupan yang lebih baik. Seorang aktivis seringkali adalah seorang yang bersedia mendapatkan balas jasa alakadarnya, yang penting harapan keadaan yang berubah segera terealisir.
Profesional adalah orang yang tertantang untuk melakukan pekerjaan yang telah ditentukan oleh pemberi pekerjaan. Seorang profesional diharuskan menyelesaikan suatu tugas atau target-target yang telah ditetapkan. Bagi seorang profesional pencapaian prestasi dan target adalah orientasi utamanya. Seorang profesional juga adalah orang yang bekerja dengan pengetahuan dan keahlian. Seorang profesional mendapatkan balas jasa sesuai dengan prestasi dan pencapaiannya atas target yang telah ditetapkan.
Seorang aktivis kecenderungannya adalah seorang pejuang yang seringkali abai dengan pengukuran kinerja dan penilaian prestasi. Seorang aktivis juga umumnya kurang memperhatikan sistem dan penataan sebuah pekerjaan. Seorang aktivis lebih dominan melakukan kegiatan dan menggapai mimpi. Pergantian posisi dan jabatan bagi seorang aktivis adalah rangkaian proses dalam membuktikan konsistensinya dalam memperjuangkan sesuatu.
Seorang profesional kadang adalah manusia yang hanya bergerak dengan tantangan atau penawaran. Mereka mau melakukan sesuatu karena ada imbalan balas jasa yang memadai. Mereka juga manusia yang seringkali mimpinya terbatas hanya pada ruang pekerjaan dan periode waktu yang disediakan. Bagi seorang profesional pergantian posisi dan jabatan adalah bagian dari upayanya untuk meneguhkan betapa mumpuninya ia dalam suatu bidang pekerjaan.
Amil zakat seharusnya adalah seorang aktivis yang sedang memperjuangkan sebuah cita besar tentang perbaikan pengelolaan zakat, baik di tingkat nasional maupun internasional. Amil zakat adalah seseorang yang bergerak karena pecut kepedulian dan goresan hati atas derita kaum dhuafa (mustahik). Amil zakat dengan penuh gairah dan pengorbanan mengupayakan perbaikan nasib orang-orang miskin. Amil zakat juga dengan gelora berkobar-kobar menyadarkan orang-orang berpunya agar senantiasa peduli dan menyisihkan sebagian sumber daya yang dimiliki guna merangkai kehidupan yang seimbang.
Meskipun amil zakat adalah seorang aktivis, tentu saja kita berharap bahwa amil zakat saat ini melakukan kegiatan dengan kemampuan pengetahuan dan keterampilan yang handal. Amil zakat juga melaksanakan tugas dengan keahlian hebat dan pengelolaan sistem yang unggul. Amil zakat berorientasi mencapai target dan tujuan dengan sistem kendali dan pengawasan yang prima. Amil zakat seharusnya juga adalah seseorang yang berkarya penuh performa unggul sehingga layak tanding dengan profesional lainnya di jagat bisnis. Sehingga kalau ditanya, apakah amil zakat aktivis atau profesional, maka jawabnya adalah : Aktivis yang Profesional !

06 November, 2008

ORANG GILA TELANJANG

Mungkin kita sangat sering menyaksikan orang gila tanpa busana yang berjalan di pinggir jalan. Pemandangan seperti itu kita pandang sebagai sesuatu yang sudah lumrah dan sangat biasa. Paling-paling kita hanya berteriak kaget atau buang muka pada awalnya, untuk selajutnya kita berlalu sambil tidak peduli. Kondisi seperti ini, hampir merata di seluruh negeri, seolah hal itu bukan suatu masalah.

Mungkin ada di antara kita yang memandang bahwa masalah orang gila adalah masalah keluarga orang gila tersebut. Atau kita menganggap bahwa masalah orang gila adalah urusan Departemen Sosial, dari pusat sampai daerah. Pandangan itu, tentu tidak salah seluruhnya, akan tetapi fakta yang nyata adalah bahwa tidak semua masalah orang gila, telah diselesaikan oleh keluarga orang gila atau Departemen Sosial.

Kita pernah mendengar, bahwa di sebuah daerah, sekumpulan orang gila liar (termasuk yang telanjang) ditangkapi oleh petugas dari Dinas Sosial. Operasi penangkapan ini mestinya dalam rangka mengumpulkan orang gila pada sebuah tempat terapi, sekaligus menjamin kehidupannya. Kitapun berharap dengan penangkapan ini, maka kehidupan masyarakat tidak terganggu dengan terkonsentrasinya orang gila di suatu tempat. Tapi yang terjadi kemudian ternyata rombongan orang gila ini bukan dimasukkan ke tempat penampungan dan rehabilitasi, akan tetapi dilepaskan di daerah tetangga dari daerah tersebut. Jadi yang dilakukan hanya sekedar memindahkan masalah orang gila dari satu daerah ke daerah lainnya.

Pernah suatu kali, Menteri Sosial menyarankan untuk membantu kesejahteraan pegawai Departemen Sosial yang bertugas di panti rehabilitasi orang gila. Menurut beliau, sungguh kasihan nasib petugas Departemen Sosial yang ditugaskan di panti rehabilitasi orang gila. Karena golongan dan level jabatannya sama, maka gajinya sama besar dengan pegawai Deparatemen Sosial yang bertugas di kantor pusat yang nyaman. Menurut beliau, kadang beliau merasa iba, karena tantangan petugas di panti rehabilitasi orang gila itu luar biasa. Baik tantangan fisik, psikis dan tentu saja, setiap saat jiwa mereka terancam.

Menurut petugas Departemen Sosial, sebenarnya banyak orang gila yang sudah mengalami terapi di panti rehabilitasi orang gila yang kemudian membaik dan dapat dikatakan sembuh. Akan tetapi ketika orang gila yang sudah waras ini dikembalikan kepada keluarganya, mereka tidak mendapatkan penanganan yang benar. Akibatnya mereka menjadi gila lagi dan untuk selanjutnya mereka menjadi liar dan menggelandang di jalanan lagi.

Pernah suatu kali terjadi di sebuah daerah, ada orang gila telanjang berdiri persis di pinggir jalan. Di seberangnya ada pawai gerak jalan yang diikuti ibu-ibu dan anak-anak yang jumlah hampir mencapai 1000 orang. Dengan posisinya yang persis di seberang jalan pawai gerak jalan, maka orang gila ini menjadi tontonan ibu-ibu dan anak-anak yang sebagian besar berusia balita. Ini adalah kejadian yang sungguh memprihatinkan, karena begitu banyak anak-anak yang dalam usia sangat muda telah disuguhi pemandangan yang tidak pantas.

Kehadiran orang gila telanjang di jalanan adalah sebuah maksiat dalam pandangan ajaran Islam. Bila melihatnya, setiap orang Islam Fardhu Kifayah untuk melindungi auratnya atau memindahkannya ke lokasi yang tertutup dari pandangan manusia lain. Manakala kita membiarkan satu Kewajiban Kifayah dan tidak ada satu orang lain pun yang mengatasinya, maka berdosalah seluruh orang yang mengetahuinya.

Bila keluarga orang gila dan Departemen Sosial masih belum mampu menangani masalah orang gila, maka menjadi kewajiban kita untuk membantunya. Kita dapat membantu dengan pemikiran kita untuk memberikan solusi penyelesaian, membantu dengan tenaga dengan melibatkan diri dalam penanganan orang gila, atau dengan dana untuk membiayai kegiatan penanganan orang gila atau dengan fasilitas berupa tempat atau lahan yang dapat dimanfaatkan untuk penanganan orang gila. Bila di dalam hati kita tidak tergerak sedikitpun untuk ikut memikirkan persoalan orang gila ini, maka sungguh berdosalah kita. Ya Allah, Ampuni Kami Semua !

19 September, 2008

TRAGEDI ZAKAT 159

Hari Senin 15 September 2008 yang bertepatan dengan 15 Ramadhan 1429 adalah hari kelabu dunia zakat di Indonesia. Sebuah tragedi yang memilukan terjadi. 21 orang meninggal ketika berebut dan mengantri zakat di Rumah H. Syaikhon di Pasuruan Jawa Timur. Ini adalah tragedi zakat terburuk di Indonesia, bahkan mungkin di dunia.

Peristiwa tragedi ini adalah pengulangan tragedi zakat seperti yang sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2003 terjadi tragedi meninggalnya 4 orang ketika berebut zakat di pasar minggu jakarta. Tahun 2007 terjadi lagi tragedi zakat di Gresik Jawa Timur yang mengakibatkan satu orang meninggal. Dengan kejadian tragedi zakat di Pasuruan ini, maka lengkaplah tragedi zakat di Indonesia.

Pertanyaannya adalah : Sampai kapan kasus ini masih harus berulang ? Haruskah selalu ada orang miskin yang menjadi korban, ketika ada orang kaya sedang memuaskan pelaksanaan ibadah zakatnya ?

Menyalurkan zakat secara langsung, tentu saja tidak haram hukumnya. Untuk sekedar menggugurkan kewajiban dan memuaskan dahaga spiritual seorang pembayar zakat, maka menyalurkan zakat langsung adalah kenikmatan luar biasa. Terlebih bila hal itu dilaksanakan pada bulan Ramadhan yang penuh berkah dan balasan lipatan pahala bagi segala kebajikan.

Siapa sih yang tidak akan bahagia, ketika menyalurkan zakat, kemudian orang miskin yang menjadi penerimanya mencium tangan kita, mengucapkan terima kasih dan merapalkan doa dari bibirnya yang bergetar, diiringi oleh lelehan air mata. Sungguh ini adalah penyejuk jiwa dan pengisi ego spiritual yang dalam.

Tetapi menyalurkan zakat sebatas memuaskan dahaga spiritual dan menggugurkan kewajiban, hanyalah satu bagian dari makna ibadah zakat yang dihadirkan Yang Maha Kuasa bagi manusia di dunia ini. Zakat juga membawa pesan tentang perubahan orang-orang yang diberi zakat. Semestinya zakat yang disalurkan dengan benar memiliki dimensi untuk memenuhi kebutuhan orang-orang dhuafa dan mengatasi kemiskinan.

Untuk dapat mencapai manfaat zakat dalam dimensi sosial (ekonomi), maka zakat mestilah dikelola dengan sebuah pengelolaan yang piawai. Yaitu pengelolaan yang betul-betul mampu memberi perubahan terhadap nasib orang-orang miskin. Pengelolaan zakat yang ciamik juga menghendaki transparansi dan akuntabilitas publik yang jelas. Pengelolaan zakat harus mampu dipertanggung jawaban kepada para pemberi zakat, terlebih kepada Allah SWT yang Maha Menyaksikan setiap gerak-gerik makhluknya.

Untuk mencapai pengelolaan zakat yang baik, tentulah peran institusi pengelola menjadi tak terhindarkan. Fungsi pengelola (Amil) adalah conditio cine quanon bagi tercapainya tujuan perubahan nasib orang-orang dhuafa melalui zakat. berbanding dengan pengelolaan individual yang bersifat subjektif dan sporadis, maka pengelolaan melalui institusi diharapkan akan mampu mencapai tujuan zakat secara optimal.

Pentingnya penyaluran zakat dengan intermediasi institusi juga dalam rangka dana zakat dapat termobilisasi secara nyata. Potensi dana zakat yang besar, apabila dapat dimobilisasi dan dikonsentrasikan melalui institusi zakat akan terkumpul sangat besar. Dengan dana yang besar, maka segala program dalam rangka mengentas mustahik dari kemikiskinannya dapat dilakukan. Rumah sakit Gratis untuk orang miskin dapat didirikan, sekolah cuma-cuma buat dhuafa dapat dijalankan, toko dan perusahaan dalam rangka menghidupi kaum papa dapat diwujudkan. bahkan jika diperlukan ribuan hektar lahan sawah dan perkebunan dapat digarap dan diambil manfaatnya secara percuma oleh petani juga bukan sekedar mimpi.

Masalahnya, tidak semua masyarakat mempercayai organisasi pengelola zakat. Banyak
institusi zakat yang tidak amanah. Dari mulai pengalokasian program yang tidak tepat, pemilihan program yang asal ada, penggunaan uang zakat untuk operasional yang kelewat batas, tidak adanya transparansi dan pertanggung jawaban, sampai kepada gaya dan perilaku amil zakat yang kadang membuat masyarakat tidak simpati. Kalau sudah begini, maka amil zakat juga harus berbenah. Tidak cukup hanya sekedar meminta muzakki untuk membayar zakat melalui lembaganya, tetapi juga mendahului dengan segala perbaikan lembaga yang membuat setiap muzakki "Falling in Love" melihat gaya dan kinerja para amil.

Semoga Tragedi zakat di pasuruan ini adalah yang terakhir kalinya. Dan Semoga pada hari-hari yang akan datang semakin banyak muzakki yang menyalurkan zakatnya melalui lembaga.

01 September, 2008

MASA DEPAN ZAKAT INDONESIA


Tepat pada bulan September 2008, usia Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 genap melewati 9 tahun. Sebuah perjalanan UU yang tidak bisa disebut pendek. Meskipun masih terdapat kekurangan pada substansi isi UU No. 38 Tahun 1999, akan tetapi dampak kehadirannya sangat besar dalam perkembangan zakat di Indonesia selama waktu yang sudah dilalui.

Setelah 9 tahun berjalan, tentu pada UU No. 38/1999 juga didapati kelemahan dan keterbatasan. Begitu banyak pelaku zakat di Indonesia berharap bahwa UU No. 38/1999 dapat segera direvisi sehingga perannya yang menentukan dalam menata zakat di Indonesia akan dapat optimal. Revisi UU adalah prasyarat bagi terwujudnya masa depan zakat di Indonesia yang lebih baik.

Dengan melihat perkembangan perzakatan di Indonesia saat ini, serta upaya yang masih terus dilakukan oleh para pegiat zakat serta langkah-langkah yang sedang dan akan diambil oleh para pengambil kebijakan zakat, maka kita dapat memperkirakan bahwa masa depan zakat di Indonesia akan menjadi seperti berikut :

1. 1. Regulasi zakat yang optimal
Revisi UU Zakat akan terjadi, dimana isi pengaturan di dalamnya telah mencerminkan penataan yang lebih baik daripada UU No. 38/1999. Seluruh komponen penting yang diperlukan bagi perwujudan penataan zakat yang lebih optimal akan mendapatkan kejelasan pengaturan. Beberapa unsur penataan zakat yang termuat dalam regulasi zakat tersebut adalah : pengaturan tentang subjek zakat, objek zakat, kelembagaan zakat, fungsi pengumpulan zakat, fungsi pendayagunaan zakat, pencatatan dan transparansi OPZ, pertanggungjawaban OPZ, pencegahan penyimpangan dan sanksi atas penyimpangan baik dilakukan oleh muzakki maupun oleh OPZ.

2. Terkoordinirnya organisasi zakat di Indonesia
Pada masa yang akan datang, seluruh OPZ akan dikoordinir oleh suatu badan atau institusi yang kuat, independen dan kredibel. Badan ini memiliki kewenangan mengkoordinir sekaligus mengawasi semua OPZ. Badan ini juga memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut izin operasinal OPZ. Badan ini akan memiliki peran dalam melakukan mobilisasi dan pengaturan terhadap semua OPZ, sehingga sinergis. Badan ini juga akan menyusun database perzakatan secara menyeluruh. Pada lembaga ini akan terkumpul data lengkap seluruh OPZ, data muzakki, mustahik dan peta kemiskinan serta program pemberdayaan zakat yang dilakukan oleh semua OPZ. Melalui pengkordinasian dan pengawasan OPZ yang efektif, maka akan terwujud OPZ yang amanah dan profesional.

3. Meningkatnya pembayar zakat melalui lembaga
Dengan regulasi zakat yang tepat, maka akan meningkat kesadaran masyarakat dalam penunaian zakat. Berbondong-bondong para muzakki menyerahkan zakatnya melalui OPZ. Jika selama ini lebih banyak masyarakat menyerahkan zakatnya secara langsung kepada mustahik, maka pada masa yang akan datang sebagian besar masyarakat akan menyalurkan zakatnya melalui OPZ. Masyarakat akan semakin sadar bahwa untuk mencapai efektifitas pemanfaatan zakat, prasyarat utamanya adalah termobilisasi dan terkonsentrasinya dana zakat pada OPZ yang terkoordinir secara sistematis. Dengan terkonsentrasinya dana zakat secara optimal akan dimungkinkan pendayagunaan zakat yang lebih baik.

4. Meningkatnya masyarakat miskin yang terbantu
Dengan keberhasilan mobilisasi dana zakat, khususnya yang dihimpun oleh OPZ, maka akan semakin banyak mustahik yang terbantu. Dengan semakin amanah dan profesionalnya para OPZ, maka efektivitas penggalangan dana yang dilakukan oleh semua OPZ akan mencapai titik optimalnya. Pada kondisi penghimpunan dana yang optimal, maka upaya untuk menolong kehidupan orang-orang miskin akan meningkat. Dengan dana zakat yang terhimpun besar, maka semakin banyak kebutuhan dasar mustahik yang terpenuhi seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan ekonomi dan pelatihan keterampilan kerja. Di berbagai daerah akan muncul berbagai sarana kesehatan gratis, baik rumah sakit, klinik atau aksi pelayanan kesehatan. Juga akan muncul di berbagai daerah sekolah gratis, taman pendidikan gratis dan sarana belajar-mengajar yang disediakan kepada masyarakat miskin tanpa dipungut biaya. Yang juga akan muncul di berbagai wilayah adalah aktifitas badan-badan usaha dalam rangka memfasilitasi orang miskin untuk memperoleh pendapatan.

5. Zakat menjadi pengurang pajak
Pada masa depan yang akan terwujud adalah zakat menjadi pengurang pajak. Dengan berbagai pertimbangan dan alasan, khususnya pertimbangan perlunya persuasi terhadap pembayaran zakat, pada akhirnya zakat dapat menjadi pengurang pajak. Berlakunya zakat menjadi pengurang pajak akan menjadi momentum bagi muzakki untuk semakin terdorong menyalurkan zakatnya melalui OPZ yang telah diotorisasi untuk dapat mengeluarkan bukti zakat sebagai pengurang pajak. Perusahaan-perusahaan yang dimiliki kaum muslimin juga akan semakin banyak yang menyalurkan zakat perusahaannya melalui OPZ.

6. Meningkatnya peran Indonesia dalam perzakatan global

Dengan semakin mantapnya penataan zakat di Indonesia, melalui penguatan OPZ dan koordinasi dan sinergi antar OPZ, maka peran pelaku zakat di tingkat regional dan internasional juga akan meningkat tajam. Kiprah pelaku zakat di Indonesia dalam mempengaruhi kebijakan zakat di kawasan Asia Tenggara akan semakin signifikan. Bukan hanya di kawasan regional, pada tingkat global, peran masyarakat zakat di Indonesia juga akan sangat menentukan. Peran pelaku zakat dalam perzakatan global akan terwujud dalam bentuk kerjasama dalam rangka pengembangan kelembagaan OPZ dan dalam rangka melaksanakan program pendayagunaan zakat untuk mencapai optimalisasi membantu mustahik di berbagai belahan dunia.

11 August, 2008

Bersedekah Dengan Cinta


Pak Agus sedang berjalan-jalan bersama istri dan anak-anaknya. Di sebuah tempat keramaian Pak Agus didekati oleh seorang pengemis. Sang Pengemis itu menjulurkan tangannya, sambil mengharap agar ia mendapatkan sekedar sedekah dari Pak Agus. Dengan sigap Pak Agus segera mengambil uang dari dompetnya. Pak Agus menyerahkan selembar uang kertas Rp 5.000,-. Uang itu kemudian diberikan kepada Sang Pengemis. Tentu saja pengemis itu menerimanya dengan gembira.

Ina, salah satu anak dari Pak Agus (berusia 6 tahun) menyaksikan peristiwa ini. Dengan penuh keheranan Ina berkomentar : ”Pak, ngasih ke pengemis seperti itu Rp 5.000,-, banyak banget…., Yah”. Pak Agus kemudian menjawab : ”Tidak apa-apa Nak, Ayah ingin menolong pengemis tadi.” Mendengar jawaban ini, Ina menimpali : ”Menolong kan, tidak harus dengan uang sebanyak itu.” Pak Agus kemudian menjawab lagi : “Ina, Ayah memberikan uang besar kepada pengemis tadi, karena Ayah ingin dicintai oleh Allah.” Mendengar jawaban Pak Agus ini, Ina hanya terdiam sambil mengangguk pelan.

Seringkali kita memandang perbuatan mengeluarkan uang untuk keperluan kebajikan dalam kerangka pikir pendekatan hukum. Misalnya kalau kita akan bersedekah, maka yang pertama kali muncul dalam benak kita adalah hukumnya sedekah yaitu sunnah. Apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Sedangkan apabila kita hendak mengeluarkan zakat, maka pikiran kita segera memunculkan informasi bahwa menunaikan zakat adalah kewajiban yang apabila dikerjakan mendapat pahala, sedangkan apabila ditinggalkan akan berdosa.

Pola perilaku seperti di atas, tidaklah salah tentu saja, akan tetapi dengan pola pendekatan tersebut, maka seluruh amal perbuatan berderma kita terkesan sangat mekanis. Yang selalu muncul dalam setiap amal menyumbang kita adalah pendekatan kewajiban dan tingkatan hukum. Pola perilaku bersedekah seperti itu menimbulkan situasi yang terkesan kaku dalam beramal. Kita akan cenderung menjadi orang yang beramal karena tuntutan atau ancaman.

Kebiasaan lain yang juga sering menjadi pola perilaku kita dalam berderma adalah menghitung-hitung pahala. Kalau saya mengeluarkan zakat, berapa pahala yang akan saya terima ? Kalau saya bersedekah, pahala sebanyak apa yang akan saya dapatkan ? Dan kalau saya berinfak, maka jumlah pahala sebesar apa yang akan saya raih ?

Menghitung-hitung pahala boleh dan pantas kita lakukan. Karena dorongan mendapatkan pahala adalah alasan penting dalam kita beramal kebajikan. Akan tetapi apabila seluruh perbuatan menyumbang kita selalu didekati dengan pendekatan menghitung pahala, maka manakala ada peluang melakukan amal kebajikan yang sudah di depan mata, akan tetapi karena kita perkirakan nilai pahalanya kecil, maka kita akan sisihkan perbuatan tersebut. Kita lebih memilih untuk mencari tempat beramal kebajikan, meskipun jauh lokasinya atau belum kita temui saat itu, karena pahalanya akan lebih besar.

Seharusnya kita lebih mengembangkan perilaku beramal kebajikan dengan pendekatan dua hal yaitu pertama mencari kemuliaan karena mengharapkan cinta dari Allah SWT dan yang kedua menjadikan perilaku tersebut sebagai kebiasaan kita sehari-hari. Dalam konteks mencari kemuliaan karena mengharapkan cinta dari Allah, maka kita beramal kebajikan dengan dorongan semangat berkorban, karena dalam pengorbanan yang semakin besar, kita mengharapkan cinta yang semakin besar dari Allah SWT. Semakin tinggi pengorbanan yang kita lakukan, maka semakin besar cinta dari Allah yang kita harapkan.

Selain dengan semangat mengharapkan cinta dari Allah SWT, beramal kebajikan juga harus diupayakan menjadi kebiasaan kita. Misalnya dengan bersedekah, kita berusaha agar setiap hari kita mampu bersedekah. Tidak ada hari yang kita lewati tanpa di dalamnya ada kegiatan sedekah yang kita lakukan. Meskipun jumlah sedekah yang kita keluarkan cuma sebesar seribu rupiah, akan tetapi selalu kita lakukan setiap hari. Perbuatan amal kebajikan yang kita upayakan menjadi kebiasaan kita adalah cermin dari konsistensi dan keistiqomahan kita. Amal yang dilakukan secara terus menerus adalah salah satu bentuk amal yang dicintai oleh Rasulullah saw.

Jika setiap kita telah berusaha untuk berkorban melalui harta dan amal tersebut dijadikan oleh kita sebagai suatu kebiasaan, maka Insya Allah kita akan menjadikan manusia yang mulia karena cinta dari Allah SWT. Bukankah kita semua ingin menjadi insan yang selalu dicintai oleh Allah ?

01 August, 2008

Pakta Integritas Amil


Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) adalah organisasi yang berkhidmat kepada masyarakat. OPZ karena melayani masyarakat sejatinya merepresentasikan kepentingan publik. OPZ harus menjaga dirinya dari perilaku yang mencederai amanah yang diembannya. OPZ harus senantiasa mengawal agar setiap personil yang terlibat dalam operasional institusinya betul-betul menjaga integritasnya.

Integritas adalah sebuah sikap dan perilaku yang menunjukkan bahwa seseorang tidak dapat dipengaruhi dan diselewengkan dari tugas dan tanggung jawab utamanya. Integritas juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan bersungguh-sungguh dalam melaksakan tugas yang dipikulnya. Setiap amil yang melaksanakan tugas pengurusan dana umat harus memegang teguh pakta integritas.

Pakta Integritas Amil tersebut dapat berbunyi sebagai berikut :

Demi menjaga amanah dan integritas sebagai pengelola dana / sumber daya masyarakat,

kami Organisasi Pengelola Zakat menyatakan bahwa :

  1. Kami akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati untuk kepentingan masyarakat miskin, peningkatan kesejahteraannya serta mengutamakan kepentingan lembaga dan ummat, Ikhlas karena Allah SWT.
  2. Kami tidak akan menyalahgunakan posisi dan kedudukan kami dalam rangka mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok dan suku di atas kepentingan masyarakat dan pemberi amanah.
  3. Kami tidak akan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam mengelola dana / sumber daya masyarakat, dan kami setiap saat bersedia dikeluarkan dari organisasi, apabila terbukti melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  4. Kami tidak akan menerima suap atau bentuk keuntungan lainnya yang dapat disamakan dengan suap dalam seluruh urusan kami dalam mengelola dana / sumber daya masyarakat. Apabila terbukti kami menerima suap atau keuntungan lainnya yang dapat disamakan dengan suap, maka kami bersedia mendapatkan sanksi pemecatan tidak terhormat dari organisasi.
  5. Apabila kami menerima hadiah, sumbangan, komisi atau keuntungan material lainnya yang ditujukan kepada pribadi dan atau keluarga kami, tetapi diduga mengandung suap terhadap posisi dan kedudukan kami di organisasi, maka akan kami beritahukan dan serahkan kepada organisasi untuk selanjutnya dikembalikan atau diserahkan kepada yang berhak menerimanya.
  6. Dalam hal terjadi konflik kepentingan (Conflict of Interest) pribadi dengan organisasi, maka akan kami beritahukan dan serahkan kepada organisasi untuk memutuskannya sesuai dengan asas keterbukaan, keadilan dan kemanfaatan publik.

Pakta integritas ini kami buat dan tanda tangani dengan sepenuh hati dan tanggung jawab

dalam melaksanakannya untuk mencari Ridho dari Allah. Semoga Allah SWT memudahkan dan meridhoi niat tulus ini. Amin.

Pakta Integritas hanyalah sebuah alat untuk mengokohkan komitmen sekaligus mengawal agar setiap amil tidak menyimpang dari jalan yang lurus. Kekuatan Pakta Integritas akan sangat bergantung dengan sejauhmana penghayatan amil terhadap maknanya dan sejauhmana Organisasi Pengelola Zakat menegakkan seluruh kandungannya dalam praktek sehari-hari.

Jika setiap OPZ mampu menjaga integritas amilnya dari segala unsur yang dapat merusak kesucian tugas yang diembannya, maka akan semakin meningkat kepercayaan publik terhadap OPZ tersebut. Akhirnya, dengan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sebuah OPZ, maka akan semakin besar dana dan sumber daya yang akan dititipkan oleh masyarakat kepada OPZ tersebut. Semoga !

05 June, 2008

Matinya Nurani ?


Sebuah berita mengejutkan tersaji di sebuah media ibu kota minggu ini, bahwa Pertamina akan mengadakan turnamen golf pada awal juni 2008. Informasi ini tentu menarik perhatian, karena di tengah derita rakyat yang begitu berat sebagai akibat kenaikan harga BBM, perusahaan penjual minyak nasional ini, malah melaksanakan event yang umumnya hanya diikuti oleh orang-orang dari golongan kaya. Sebuah kegiatan olahraga yang di masyarakat awam dikenal sebagai jenis olahraga mewah.

Tentu saja Sang Pelaksana bisa berdalih bahwa kegiatan ini dilaksanakan tanpa subsidi pendanaan dari APBN dan APBD, atau menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan kesederhaan. Tapi di mata rakyat yang sedang terhimpit beban kehidupan, kegiatan seperti ini hanya menambah luka. Persoalan intinya adalah bahwa kegiatan ini dilakukan pada kondisi masyarakat yang sedang kesusahan karena menanggung tuntutan hidup yang semakin tak terjangkau.

Seharusnya di tengah krisis kehidupan ekonomi yang sedang menggelayuti rakyat sedemikian rupa ini, para pemimpin dan tokoh-tokoh bangsa menunjukkan keteladanannya. Mereka dengan insiatif sendiri atau dengan kebijakan yang dibuat menampilkan kesetiakawanannya. Sampai hari ini kita belum menyaksikan seorang pemimpin negara menyatakan bahwa fasilitas negara yang diterima pejabat pemerintah akan dikurangi atau dipotong guna membantu kesulitan hidup rakyat. Atau sekurang-kurangnya mereka meningkatkan alokasi dana sosial mereka dari gaji yang mereka terima dari negara itu sebagai perwujudan solidaritas sosial.

Barangkali, mengapa kebijakan kenaikan harga BBM yang menyengsarakan rakyat ini diambil juga karena para pengambil keputusan ini sudah kehilangan daya peduli. Mereka dengan mudahnya menafikan penderitaan rakyat sebagai akibat melonjaknya harga barang dan jasa di semua sektor dengan tambalan ‘gula-gula” Bantuan Langsung Tunai (BLT). Mereka seolah lupa bahwa BLT hanya diberikan dalam beberapa bulan, sementara dampak kenaikan BBM itu bersifat jangka panjang dan sangat luas.

Kebijakan yang penuh simplifikasi dan cenderung membela kepentingan para pelaku pasar asing ini, muncul karena kita telah kehilangan nurani. Kita mungkin telah menjadi manusia-manusia sistemik dan robotik dalam rangkain hukum-hukum teoritik bersifat linier. Yang dibumbui oleh tekanan dan rayuan sehingga membuat kita tak berkutik dan menyerah pada kenyamanan dan keenakan.

Sudah seharusnya apabila kita menata kembali hati kita dengan menyuburkan kasih sayang dan kepedulian. Sekaligus menajamkan komitmen dan daya juang dalam membela nasib rakyat, khususnya memperjuangkan mereka yang hidup dalam lapis terbawah. Kita harus memompakan energi yang mampu melawan setiap kekuatan jahat yang akan menggerogoti kemandirian dan potensi kesejahteraan bangsa. Sebuah energi yang juga akan melahirkan tindakan dan perilaku yang santun dalam membantu mereka yang hidup dalam kesulitan.

30 May, 2008

3 JARI

Belum tuntas bangsa Indonesia keluar dari keterpurukan sebagai akibat krisis moneter tahun 1997, ditambah dengan pukulan kenaikan BBM pada tahun 2005, kini kita dihadapkan lagi dengan hantaman kenaikan BBM yang berdampak pada bertambahnya kesulitan hidup masyarakat. Besaran kenaikan harga BBM saat ini, yang mencapai angka 30 % semakin mendorong meroketnya harga barang dan jasa hampir di semua sektor. Dimana sebelumnya harga beberapa kebutuhan pokok telah mengalami lonjakan, sebagai akibat kelangkaan pasokan di pasaran.

Konsekuensi dari semua ini adalah bertambahnya angka kemiskinan, melemahnya daya beli dan menurunnya daya tahan ekonomi bangsa. Kondisi ini semakin menjauhkan kita dari upaya untuk mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan. Idealita kita untuk membangun kemandirian ekonomi bangsa juga akan semakin berjarak. Ketimpangan antara cita-cita dan realita menjadi semakin nyata hadir di hadapan kita.

Perlu ada kesadaran yang lebih kuat untuk mengarahkan kembali cita-cita kita. Mesti ada langkah-langkah yang fundamental untuk memperbaiki kondisi ini. Jalan baru harus diretas untuk menajamkan harapan, sekaligus membimbing kita untuk meraih kemandirian. Jalan tersebut kami bentangkan sebagai Tiga Jalan Kemandirian (3 Jari), yaitu :

1. Setiap keluarga mampu menjamin satu keluarga tidak mampu. Di Indonesia ini secara statistik dengan menggunakan standar kemiskinan Bank Dunia, maka jumlah penduduk miskin kita mencapai tidak kurang dari angka 40 %. Sementara jumlah penduduk yang berada pada strata ekonomi sedang (tidak memiliki kelebihan banyak untuk menolong orang lain) sebesar 30 %. Sisanya sebesar 30 % lagi adalah kelompok masyarakat yang berkecukupan atau berkelebihan yang memiliki kemampuan menolong keluarga lain. Apabila setiap keluarga yang memiliki kelebihan ini mau menjamin kehidupan satu keluarga miskin, maka berarti angka kemiskinan kita bisa dipangkas 30 %. Artinya juga, upaya kita untuk melakukan kegiatan mengatasi kemiskinan hanya tinggal mengikis angka 10 % tersisa.
2. Kurangi konsumsi, khususnya produk impor. Untuk mengurangi beban kehidupan yang harus ditanggung, khususnya di tengah-tengah melambungnya harga-harga, maka kita harus berupaya untuk berhemat dengan menurunkan konsumsi. Terlebih penting lagi menurunkan konsumsi produk impor yang jelas-jelas mengalirkan devisa keluar. Produk impor juga sebagiannya telah mematikan potensi produksi dalam negeri. Produk lokal banyak yang tersia-sia dan termarjinalkan karena tergerus produk impor yang membanjiri dalam negeri. Jangan pernah terjadi ada sebagian masyarakat yang terus memuaskan syahwat konsumsinya dengan demonstratif, sementara sebagain masyarakat lainnya tengah terpuruk dan kehilangan daya beli, bahkan hanya sekedar untuk memenuhi makan sehari-hari pun tak mampu.
3. Bangun lapangan kerja. Untuk menjamin bahwa setiap kepala keluarga bisa terus produktif atau mendapatkan penghasilan, maka ketersediaan lapangan kerja yang cukup adalah prasyaratnya. Kita semua harus terus berupaya untuk terus berkreasi menciptakan lapangan kerja. Pengembangan usaha-usaha baru dan pengembangan investasi yang menumbuhkan sektor riil, harus terus digalakkan. Kewirausahaan, baik di sektor bisnis, sosial dan pemerintahan harus dikembangkan. Setelah ditumbuhkan harus dijaga agar kesinambungannya terus terkawal, sehingga kelangsungan jaminan penghasilan masyarakat berkelanjutan.

Semoga kita semua mampu menempuh jalan kemandirian dan bisa mengantarkan bangsa Indonesia terbebas dari keterpurukannya.

06 May, 2008

Gratis itu Mendidik

Sejak wacana pendidikan gratis dan pengobatan gratis berkembang deras, khususnya sejak menjadi tema favorit kampanye pasangan kandidat di berbagai pilkada, pertanyaan kritis dan gugatan pun tumbuh sumbur. Bahkan bukan hanya sekolah gratis dan rumah sakit gratis yang dipersoalkan, tetapi juga semua hal yang diberikan secara gratis kepada masyarakat dinilai sebagai sebuah aib.

Di Harian Kompas (28/04/08), N Widi Wahyono membuat tulisan opini dengan judul “Sekolah Gratis, Pepesan Kosong”. Di dalamnya dimuat pandangan betapa bahwa segala sesuatu yang gratis itu tidak mendidik. Karena segala sesuatu yang diberikan secara gratis itu membuat mental masyarakat malas, kehilangan etos kerja, tidak mau berkorban dan menghasilkan kondisi keterbatasan dalam menghasilkan sebuah kualitas. Bahkan ketidaksetujuan terhadap konsep gratis itu juga muncul pada “obrolan warung kopi” dengan kalimat : “Zaman sekarang kok, sekolah digratiskan, kencing saja, di Jakarta ini bayar Rp 1.000,-“

Kalau kita mau jujur dan menyelami lebih dalam, sesungguhnya konsep gratis bukanlah sebuah konsep baru. Penggratisan sesuatu bukanlah hal buruk yang pernah ada dalam kehidupan manusia. Gratis adalah sebuah pesan kehidupan yang selama ini sudah ada dan berkembang di sekitar kita. Konsep gratis memiliki pesan-pesan yang mendidik kita semua.

Pesan pertama yang dibawakan oleh konsep gratis adalah pesan kasih sayang dan kepedulian. Allah SWT selaku pemilik alam semesta telah memberikan udara untuk nafas kepada kita sejak kita lahir dengan gratis. Allah Yang Maha Pemberi juga telah menganugerahi anggota tubuh kepada kita secara gratis. Allah Yang Maha Kuasa memberikan itu semua kepada kita sebagai bentuk kasih sayang-Nya. Sebagaimana seorang ayah dan seorang ibu sejak kecil memberikan makan, pakaian, tempat tinggal, biaya transportasi, dan biaya sekolah kepada anak-anaknya secara gratis. Itu pun lahir dari kasih sayang orang tua kepada anak-anaknya.

Semua pemberian karena kasih sayang dan kepedulian yang diterima semua manusia itu tidak pernah kita pertanyakan. Kita juga tidak pernah menilai bahwa semua pemberian itu akan menyebabkan manusia menjadi malas dan memiliki etos kerja rendah.

Pesan kedua yang dibawakan oleh konsep gratis adalah pesan optimalisasi pengelolaan sumber daya. Setiap hari kita mendengarkan siaran radio dan menonton televisi secara gratis. Kita tidak mengeluarkan biaya untuk menikmati itu semua. Bahkan pada era digital seperti sekarang ini, kita juga begitu banyak menikmati layanan gratis di dunia internet. Dari mulai email, mesin pencari, web hosting, web-blog dan banyak lagi fasilitas secara gratis.

Semua layanan itu kita nikmati secara gratis, karena perusahaan penyelenggara siaran radio, televisi dan penyedia jasa internet mampu mengelola sumber daya dengan baik. Sumber penerimaan yang umumnya berasal dari iklan atau sponsor digunakan untuk menutup fasilitas gratis yang mereka berikan. Perusahaan penyedia jasa itu telah mampu memanfaatkan sumber daya yang menghasilkan penerimaan untuk menutup pengeluaran dengan benar. Kita pun tidak pernah khawatir bahwa semua orang yang menikamti layanan siaran dan dunia maya secara gratis itu akan menjadi malas dan kehilangan etos kerja

Kalau seandainya pemerintah mampu mengelola sumber daya (kekayaan alam, industri, perdagangan, pajak) dengan benar, maka memang sudah seharusnya apabila sekolah dan rumah sakit menjadi gratis. Bahkan seharusnya dengan pengelolaan sumber daya yang baik, maka menikmati jalan raya juga menjadi gratis. Tidak seperti sekarang dimana untuk menikmati jalan tol kita harus membayar dengan mahal.

Jadi menyediakan sekolah gratis dan rumah sakit gratis bukanlah sebuah hal yang buruk. Ini justru bisa menjadi pemicu dan pemacu kita untuk senantiasa memberikan perhatian, kasih sayang dan kepedulian kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu. Sekaligus menjadi media bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya, khususnya dalam meningkatkan kemampuan mengelola sumber penerimaan dan pengeluaran. Faktanya, ternyata gratis itu mendidik !

15 April, 2008

BERGURU INFAK PADA ANAK

Sekitar Dua tahun yang lalu, saat anak saya yang pertama (Ziyan, saat itu usianya 7 Tahun) dihimbau oleh guru-gurunya di sekolah untuk mengeluarkan infak untuk membantu saudara-saudara kita kaum muslimin di Palestina yang sedang mengalami penindasan dari bangsa penjajah Israel, ia meminta kepada istri saya agar setiap hari dikasih uang Rp 10.000,- untuk berinfak. Padahal uang jajan yang biasa dikasihkan oleh istri saya kepada Ziyan hanyalah Rp 3.500,- per hari. Saya yang mendengar permintaan itu sebenarnya sempat kaget juga, karena ternyata anak saya mau berinfak yang lebih besar dari uang jajannya. Tapi karena saya pikir bahwa perbuatan anak saya tersebut adalah bentuk kebaikan, maka saya menyetujuinya. Dan ternyata Infak sebesar Rp 10.000,- tiap hari ini dilakukannya hampir selama satu bulan penuh. Saya pikir luar biasa perilaku anak saya tersebut.

Sekitar dua minggu yang lalu, masjid Sekolah Alam (Masjid tempat sekolah anak saya yang paling kecil (Annisa, 5 tahun) terbakar karena konsleting listrik. Seluruh atapnya yang terbuat dari daun rumbia habis terbakar. Saat Nisa datang ke sekolahnya dia mlihat langsung kondisi masjid yang terbakar tersebut. Setelah itu gurunya memberikan penjelasan. Entah apa yang dijelaskan oleh gurunya. Yang jelas sepulang dari sekolah, Nisa bilang sama istri saya : "Umi, nisa mau nyumbang untuk masjid Sekolah Alam." mendengar pernyataan Nisa, istri saya menjawab : "Ya, itu bagus sekali..."
Beberapa hari kemudian, nisa minta ke istri saya untuk dibukakan celengannya. Setelah dibuka celengannya, semua uang yang ada di celengan itu dihitung. Ternyata jumlah tabungan Nisa seluruhnya adalah Rp 65.000,- Uang sejumlah itu merupakan tabungan Nisa selama hampir dua tahun. Perlu diketahui, uang jajan Nisa sehari adalah Rp 1.000,-. Dari uang Rp 65.000,- tersebut, ternyata Nisa minta Rp 55.000,- disumbangkan untuk Masjid Sekolah alam, sementara yang Rp 1.000,- disisakan sebagai tabungannya di dalam celengan.

Oleh Nisa, semua perilakunya tersebut diceritakan kepada kakak-kakaknya. Mendengar cerita dari Nisa, Spontan Ziyan (9 tahun) berkata : "saya akan menyumbang Rp 50.000,- untuk masjid Sekolah Alam dari tabungan saya". Sementara Raihani (7 Tahun) berkata : "saya akan menyumbang Rp 100.000,- dari tabungan saya."

Mendengar dialog dan menyaksikan perilaku anak-anak saya, saya terkesiap dan merasa takjub. Sungguh luar biasa kesadaran berinfak anak-anak saya. Entah Ajaran seperti apa yang telah ditanamkan oleh guru-gurunya kepada anak-anak saya. Kenapa saya berpikir demikian, Karena rasanya saya dan istri saya mengajari infak kepada anak-anak saya biasa-biasa saja. Kejadian ini juga menjadi pelajaran buat saya.

Ya Allah, Jadikan anak-anak saya, menjadi manusia yang gemar berinfak fi sabilillaah...Amiin

04 April, 2008

AIR MATA TERIMA KASIH

Bila kaum dhuafa terhimpit beban hidup, tak berdaya melawan kerasnya dunia, maka meneteskan air mata adalah solusinya. Bila orang miskin didera oleh getirnya tuntutan untuk memenuhi keperluan hidup, sementara tak ada lagi sumber daya untuk mengatasinya, maka melelehkan air mata adalah terapinya. Sehingga kadang-kadang telah kering air mata kaum dhuafa untuk mengobati derita yang mereka rasakan. Air mata bagi kalangan masyarakat dhuafa adalah identik dengan nestapa dan kesengsaraan.

Tapi akan lain apabila air mata yang dijatuhkan oleh kaum dhuafa adalah air mata kegembiraan atau air mata bahagia. Kau dhuafa juga akan meneteskan air mata apabila merasakan kesyukuran dan kebahagiaan. Air mata yang mereka gulirkan adalah ungkapan rasa terima kasih dan penghargaan kepada kita yang pernah membantunya. Pengalaman ini kita temukan pada masyarakat korban bencana banjir di Sliwung Situbondo.

Sebanyak 38 kepala keluarga yang rumahnya terhempas banjir bandang Situbondo sebulan yang lalu, pada hari Rabu 26 Maret 2008 melakukan peresmian untuk memulai kehidupan di rumah baru. Mereka semua kini akan tinggal di dalam rumah yang dibangunkan dari dana donatur Dompet Dhuafa Republika. Lokasi pembangunan rumah mereka telah dipilihkan pada lokasi yang aman dari terjangan banjir, karena berada pada ketinggian yang cukup terlindung dari kemungkinan sapuan banjir.

Setelah acara peresmian selesai, maka tibalah waktunya bagi relawan Dompet Dhuafa Republika untuk pamit ke Jakarta. Tapi entah bagaimana, tanpa dikomando satu persatu warga korban banjir menyalami para relawan. Tidak hanya orang dewasa dan para remaja, tetapi juga anak-anak dan orang-orang berusia lanjut. Mereka semua secara spontan memeluk para relawan sambil menumpahkan air mata. Ucapan terima kasih diungkapkan dengan tulusnya. Bahkan do’a-doa kebaikan dan limpahan ganjaran pahala bagi kebaikan relawan dan donatur juga mengalir begitu derasnya.

Beberapa anak kecil memeluk pinggang relawan sambil berucap : “Kak, kapan datang lagi ke kampung ini ?” atau disertai ucapan : “Kak, kapan akan bermain dan bercerita bersama kami lagi ?” Seorang Bapak tua bahkan dengan penuh haru menciumi pipi seorang relawan sambil bibirnya berucap : “Terima kasih, Dik, atas segala kebaikannya, kami gak bisa membalas kebaikannya.”. Kelopak mata dari Bapak tua itu basah digenangi air mata. Menyaksikan pemandangan seperti itu, sontak, mata relawan juga berkaca-kaca menahan haru.

Tapi rupanya, rasa terima kasih mereka belum selesai. Saat para relawan itu mulai beranjak meninggalkan kampung Sliwung, secara spontan mereka berinisiatif mengarak para relawan. Dengan menggunakan sebuah mobil pick up terbuka yang dipenuhi ibu-ibu dan anak-anak, disertai belasan sepeda motor yang sudah ditempeli dengan sticker Dompet Dhuafa Republika, lagi-lagi dengan insiatif mereka sendiri, mereka mengiringi rombongan relawan. Arak-arakan itu melintasi jalan desa sepanjang tidak kurang dari 5 kilometer sampai ke ujung jalan raya di kota Situbondo. Arak-arakan itu laksana pawai kampanye sebuah partai politik pada masa kampanye yang mengundang perhatian warga yang ada di sepanjang jalan yang dilalui.

Sungguh, jika kita menyaksikan drama kemanusiaan seperti ini, hati siapa yang tidak akan terguncang ? Meskipun mereka hanya dibantu dengan penyediaan rumah semi permanen yang dibiayai dari sumbangan donatur yang dikumpulkan sedikit demi sedikit, tapi nilainya di hadapan mereka sangat tinggi. Mereka begitu jujur ketika mengungkapan rasa terima kasihnya dengan segala tingkah dan ekspresi naturalitas panca indra serta tubuh mereka. Pada saat banyak manusia tidak pandai mengungkapkan rasa terima kasih meskipun telah banyak dibantu orang lain, maka perilaku mereka seolah menjadi penegur bagi kita semua. Semoga cucuran air mata dan doa kebaikan yang dialirkan mereka, pahalanya akan sampai juga kepada anda semua, para donatur sekalian. Amiin.

01 March, 2008

ZAKAT INDONESIA SATU

Merupakan suatu yang tidak tepat, apabila ada pelaku zakat di Indonesia memandang bahwa zakat adalah urusan satu organisasi atau satu instansi. Zakat adalah sebuah urusan umat yang merupakan domain keseluruhan kaum muslimin di Indonesia. Meskipun zakat adalah urusan seluruh kaum muslimin Indonesia, itu tidak berarti bahwa setiap orang atau setiap lembaga bisa “prasmanan” mengelola zakat. Seluruh pelaku zakat terikat pada rangkaian yang terkait satu dengan yang lain.

Pengelolaan zakat di Indonesia harus merupakan satu barisan. Masyarakat zakat di Indonesia tidak boleh menjadi ”kerumunan”, dimana organisasi yang satu dengan yang lain tidak saling berhubungan. Harus dihindari pola interaksi antar organisasi zakat yang terpilah-pilah, terlalu menonjolkan diri masing-masing, bersaing tidak sehat, apalagi kalau sampai terjebak pada konflik. Pengelolaan zakat harus merupakan satu harmoni yang terangkai membentuk suatu jaringan indah yang dapat dibanggakan umat.

Kerangka pikir mengapa zakat harus bermuara pada satu kesatuan adalah bahwa zakat harus dikhidmatkan bagi kepentingan mustahik. Apapun organisasinya, semua pengelola zakat harus berikhtiar agar pendayagunaan zakat bermuara bagi perubahan nasib kaum dhuafa. Pilihan apapun yang dilakukan oleh organisasi zakat, hendaknya tetap terkawal dalam rangka mencapai optimalisasi pemberdayaan zakat.

Dalam jangka panjang, pengelolaan zakat di Indonesia harus terkoordinir pada satu institusi yang kredibel, kuat dan mewakili kepentingan semua organisasi pengelola zakat. Fungsi koordinasi diperlukan untuk menata pola pengumpulan dan pendistribusian zakat, Sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan diharapkan bisa mencapai optimalisasi. Guna mewujudkan organisasi tunggal yang bertindak sebagai koordinator zakat Indonesia, maka dalam jangka pendek, harus ada satu lembaga yang berfungsi menjadi pusat informasi zakat Indonesia (Clearing House).

Institusi yang paling tepat untuk menjadi koordinator zakat di Indonesia adalah Baznas. Mengapa Baznas ? Karena Baznas adalah organ negara tingkat nasional yang memiliki kewenangan cukup kuat untuk menata zakat di Indonesia. Untuk memperkuat fungsi koordinasi Baznas, maka hendaknya Baznas juga selayaknya terdiri dari representasi organisasi pengelola zakat yang ada. Baznas harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi untuk dapat mengkoordinasikan zakat di Indonesia.

Karena organisasi zakat diharapkan dapat terkoordinir, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah penyamaan persepsi di antara pelaku zakat tentang peran, posisi dan pola interaksi masing-masing organisasi. Juga harus diupayakan untuk dapat menyerap aspirasi dari masing-masing institusi. Sehingga secara perlahan akan terbangun kesepahaman dan kesamaan langkah di antara organisasi pengelola zakat.

Pada sisi lain, di antara sesama organisasi pengelola zakat juga harus dirintis berbagai bentuk kerjasama dalam rangka mengoptimalkan zakat. Kerjasama ini bisa didasarkan karena kesamaan program, kesamaan wilayah atau kesamaan mustahik. Tidak boleh ada lagi organisasi pengelola zakat yang terlalu asyik dengan dirinya sendiri. Semangat untuk saling memperkokoh dan memberi manfaat harus terus diperluas kepada semua institusi zakat.

Muara dari seluruh upaya penyatuan kepentingan zakat di Indonesia adalah terberdayakannya mustahik, baik secara sosial maupun ekonomi. Juga dalam rangka membangun kesatuan kekuatan umat, melalui pengerahan potensi secara terarah dan terkoordinir. Wallahu A’lam !

PIAGAM BATAM : Gerakan Zakat Untuk Indonesia

PIAGAM BATAM
DEKLARASI GERAKAN ZAKAT
UNTUK INDONESIA


Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang.
Pada hari Kamis, 28 Februari 2008 DOMPET DHUAFA REPUBLIKA , DOMPET DHUAFA ACEH, DOMPET DHUAFA BANDUNG, DOMPET DHUAFA JOGJA, DOMPET DHUAFA HONGKONG, DOMPET DHUAFA KALTIM, DOMPET DHUAFA SINGGALANG, DSNI Amanah, LAMPUNG PEDULI, PEDULI UMAT WASPADA, RADAR BANJAR PEDULI, DSM BALI, DSIM PALEMBANG, DOMPET UMMAT PONTIANAK melalui workshop Gerakan Zakat Indonesia di Batam, sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi faktual perzakatan Indonesia yang saat ini mengalami stagnasi gerak dan sebagai upaya dinamisasi dan kontribusi terhadap Perzakatan Indonesia, maka dengan ini kami mendeklarasikan
"Gerakan Zakat Untuk Indonesia"

JATI DIRI
Gerakan Zakat untuk Indonesia adalah ikhtiar sistematis jaringan masyarakat untuk mewujudkan zakat sebagai nilai, budaya dan sistem di Indonesia.

PRINSIP DASAR
1. Ahlaqul Karimah
2. Ukhuwah Islamiyah
3. Kemaslahatan
4. Independen
5. Profesional
6. Berkelanjutan



CITA – CITA GERAKAN
Terwujudnya masyarakat dinamis yang meneguhkan zakat sebagai nilai, budaya dan sistem.

KERJA GERAKAN
1. Mengembangkan advokasi kebijakan publik yang mendukung implementasi sistem zakat
2. Meningkatkan edukasi kepada masyarakat untuk mengembangkan nilai dan budaya zakat
3. Mengembangkan jaringan masyarakat yang dinamis untuk mendukung gerakan zakat
4. Melakukan penguatan kapasitas sumber daya insani untuk memperkokoh fungsi pemberdayaan

TUJUAN GERAKAN
1. Terimplementasinya regulasi zakat sebagai pengurang pajak (2013)
2. Terbentuknya jaringan gerakan zakat diseluruh provinsi Indonesia (2015)
3. Terbentuknya standarisasi profesi amil zakat (2011)
4. Meningkatnya kesadaran berzakat masyarakat ditandai dengan pengumpulan ZIS jejaring sebesar 30 % dari seluruh pengumpulan ZIS Indonesia (2015)
5. Terbentuknya standarisasi komunikasi gerakan zakat (2009)
6. Terbentuknya Ditjen Penghimpunan Zakat di Departemen Keuangan (2015)
7. Terwujudnya klaster Masyarakat Mandiri disetiap provinsi Indonesia (2015)

STRATEGI GERAKAN
- STANDARISASI
- ADVOKASI
- NETWORKING


DEKLARATOR
( ERIE SUDEWO) (AHMAD JUWAINI) (M ARIFIN PURWAKANANTA)
(JUPERTA P UTAMA) (PANDAPOTAN S) (OGI FAJAR N)
(MOCH. ARIEF) (VIRYAN AZIZ) (ADI APRILIANSYAH)
(LUTHFI AFANDI ) (ARIF FAJAR S) (AKH. ALIM MAHDI)
(INDRA CAHYANA) (DANAR DONA) (YOHANDROMEDA S)



05 February, 2008

Pahlawan Sejati


Setelah meninggalnya Pak Harto pada tanggal 27 Januari 2008, kini bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada kontroversi apakah Pak Harto layak diberi gelar pahlawan. Menimbang jasa dan tindakan yang dilakukan beliau, baik sebelum atau selama menjabat presiden selama 32 tahun, sampai akhirnya dilengserkan oleh rakyat dan mahasiswa pada tahun 1998, tentu tidak mudah untuk segera diputuskan.

Seorang pahlawan adalah seseorang yang telah mengorbankan dirinya untuk kepentingan orang lain atau masyarakatnya. Seorang pahlawan adalah orang yang mengorbankan pikiran, tenaga, harta, bahkan nyawanya dalam rangka membela kepentingan masyarakat dan bangsanya. Hidup seorang pahlawan diabdikan dalam rangka mempersembahkan sesuatu yang berarti bagi masyarakatnya. Seringkali seorang pahlawan kehilangan sesuatu yang berarti dari dirinya atau keluarganya, semata-mata demi kebaikan masyarakatnya.

Semangat para pahlawan adalah semangat untuk selalu bersedia menebar kebaikan kepada lingkungannya. Misi hidup seorang pahlawan adalah senantiasa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya. Semakin besar nilai manfaat yang diberikan seseorang terhadap masyarakatnya, maka semakin besar nilai kepahlawanannya. Misi ini sejalan dengan pesan Rasulullah saw yang berbunyi : ”Manusia terbaik adalah manusia yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya”.

Tentu saja, seorang pahlawan sejati tidak pernah bermimpi atau bercita-cita agar pada akhir hidupnya ia diberi gelar pahlawan oleh masyarakat dan bangsanya. Pahlawan sejati juga tidak pernah bermimpi untuk dimakamkan di taman makam pahlawan. Bagi seorang pahlawan sejati, gelar, prosesi dan tempat pemakaman hanyalah asesoris luar dalam latar kehidupan manusia yang bersifat nisbi.

Mungkin saja, nilai kepahlawan seseorang dapat diukur dari banyaknya orang yang melayat saat kematiannya. Atau diukur dari banyaknya orang yang mengantarkan jenazahnya ke pemakaman. Mungkin juga nilai kepahlawan dapat diukur dengan banyaknya orang yang menyambutnya dengan penuh penghormatan di sepanjang jalan yang dilalui oleh jenazah orang tersebut.

Bahkan mungkin nilai kepahlawan seseorang dapat diukur dengan seberapa besar air mata masyarakat tumpah karena keharuan ditinggal pergi orang tersebut. Tentu saja bukan oleh air mata yang disebabkan efek publisitas media yang impulsif dan berulang-ulang, sebagaimana hampir semua penonton akan menangis setelah menyaksikan film Romeo & Julliete yang diskenariokan berakhir tragis. Tapi diukur dari air mata yang meleleh dari dalam sanubari setiap orang yang menyadari bahwa teramat besar jasa orang tersebut bagi masyarakatnya.

Kebenaran hakiki nilai kepahlawan Pak Harto, pada akhirnya, Allah SWT yang akan mengadilinya. Kita semua hanya bisa berharap dan berdoa bahwa amal kebaikan Pak Harto akan masih lebih banyak dibandingkan segala keburukannya. Dan yang terpenting lagi adalah bagaimana agar kita terus hidup dengan membawakan misi seorang pahlawan sejati.

25 January, 2008

Kalah Cepat Dengan Malaikat Pencabut Nyawa

Seorang Sahabat mengirimkan SMS seperti ini :

”Hari ini saya ditelepon keluarga mustahik dari Bogor yang ditolak Rumah Sakit. Karena saya deadline (dikejar tenggat waktu untuk segera menyelesaikan pekerjaan), saya tak bisa bertemu hari ini. Beberapa menit lalu saya di-SMS lagi, dia sudah meninggal. Beginilah parodi seorang amil”

Membaca SMS tersebut, saya terhenyak dan segera mengucap : ”Inna Lillahi wa Inna ilahi Rojiuunn” dengan agak keras. Saya merasa prihatin dan gundah. Tapi bagi saya ini adalah ”pukulan” kedua pada minggu ini. Karena beberapa hari yang lalu saya juga dibuat kaget. Ceritanya dua minggu yang lalu ada seorang tetangga datang ke rumah membawa setumpuk surat-surat tagihan rumah sakit, karena ada keluarganya yang sakit keras dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Tentu saja, karena keluarga tersebut kepala keluarganya tidak punya pekerjaan yang jelas, tagihan rumah sakit bernilai jutaan itu tidak semua bisa dia bayar. Tetangga saya datang ke rumah saya untuk memohon bantuan, barangkali di lembaga yang saya aktif sehari-hari ada bantuan yang bisa meringankan sebagian kesulitannya.

Dua hari kemudian setelah saya menerima berkas-berkas dari tetangga saya, saya pun mengajukan ke kantor saya. Tentu dengan harapan bantuan itu dapat segera cair. Lewat tiga hari saya belum mendapat kabar tentang status bantuan yang diajukan tetangga saya. Karena ada kesibukan harus ke luar kota dan setumpuk pekerjaan, membuat saya lupa untuk terus memantau status permohonan bantuan dari tetangga saya tersebut. Setelah lewat satu minggu dari waktu saya mengajukan, pada suatu pagi saya mendapat kabar, keluarga tetangga saya yang diajukan permohonan keringanan biaya rumah sakitnya, ternyata sudah meninggal. Saya sedih sekali, dalam hati saya merasa menyesal. Meskipun saya tahu penyebab kematiannya bukanlah pencairan dana bantuan itu. Tapi setidak-tidaknya harusnya saya dan lembaga saya masih sempat memberikan kebahagiaan kepada orang-orang yang sedang menderita. Sekurang-kurangnya sebelum kematiannya menjelang.

Saya harus memohon ampun kepada Allah :

”Astagfirullaahal Adziim..., Nastaghfirullaahal adziim...! Ya Allah ampuni hamba-Mu ini, ampuni kami di lembaga yang melayani umat ini, karena daya layan dan daya bantu kami untuk mengurusi saudara-saudara kami yang kesulitan dan menderita belum mencapai puncak kesungguhan dan belum mencapai kualitas yang seharusnya. Sehingga akhirnya kemampuan kami dalam melayani urusan saudara kami yang kekurangan, masih kalah cepat dengan kedatangan malaikat pencabut nyawa.”

23 December, 2007

Republik Dhuafa ( Bagian 2)

Republik Dhuafa adalah cita ideal kita semua yang menunjukkan tentang sebuah negara yang begitu peduli dengan nasib orang miskin dan kalangan masyarakat lemah lainnya. Cita Ideal ini diimplementasikan dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam bidang politik implementasinya adalah : (1) Hak-hak politik masyarakat miskin dihargai dan dilindungi, (2) Masyarakat miskin harus diarahkan untuk melek politik (3) Masyarakat miskin harus diberikan penyadaran untuk tidak mudah diperalat dan dieksploitasi oleh elit-elit politik (4) Setiap kebijakan dan keputusan politik yang dibuat oleh pemerintah harus mencerminkan penghargaan terhadap hak dan martabat orang miskin.

Implementasi Republik Dhuafa pada bidang ekonomi adalah : (1) APBN Harus pro rakyat (miskin) (2) Sentra Ekonomi dan sektor usaha yang paling banyak melibatkan orang miskin harus mendapatkan prioritas perhatian dan alokasi anggaran (3) Harus ada peningkatan yang signifikan bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan modal dan akses usaha (4) Sumber daya alam dan kekayaan negara harus dimanfaatkan untuk menyejahterakan rakyat (miskin). (5) Setiap kontrak karya harus dipastikan menguntungkan rakyat Indonesia. (6) Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk menyejahterakan rakyat (miskin). (7) Hutang luar negeri harus terus diminimalisir. (8) Kalau terpaksa harus melakukan hutang luar negeri, maka harus dipastikan untuk kepentingan mendasar rakyat dan jelas metode pelunasannya. (9) Peran ekonomi syariah harus terus diperluas dan nilai proporsi perputaran uangnya harus mengimbangi ekonomi konvensional.

Implementasi Republik Dhuafa pada bidang hukum adalah : (1) Seluruh aturan hukum dan perundang-undangan menjamin perlindungan hukum bagi rakyat (miskin) (2) Harus ada lembaga bantuan hukum untuk melindungi dan membela nasib orang miskin (3) Orang-orang miskin harus mendapatkan jaminan bebas biaya dalam rangka berperkara di pengadilan

Implementasi Republik Dhuafa pada bidang pendidikan adalah : (1) Anggaran pendidikan 20 % harus segera direalisasikan (2) Sekolah SD sampai SLTA negeri harus gratis sepenuhnya (3) Penyediaan bantuan beasiswa bagi rakyat miskin untuk menempuh pendidikan perguruan tinggi (4) Perlu ada lembaga pendidikan yang memberikan pelatihan keterampilan yang terintegrasi bagi rakyat miskin (5) Gaji guru SD sampai SLTA harus dinaikkan sampai mencapai kondisi yang wajar (6) Guru-guru yang mendidik siswa dengan latar belakang keluarga miskin harus ditingkatkan keahliannya

Impelementasi Republik Dhuafa pada bidang Kesehatan adalah : (1) Harus ada Jaminan Perlindungan Kesehatan Masyarakat bagi rakyat miskin yang preminya diambil dari APBN & APBD (2) Semua puskesmas dan rumah sakit kelas 3 harus digratiskan (3) Orang-orang miskin dimanapun juga apabila melahirkan harus gratis (4) Pengembangan, perluasan dan peningkatan mutu obat generik (5) Dokter-dokter dan paramedis yang bertugas melayani rakyat miskin atau daerah tertinggal harus diprioritaskan untuk dikembangkan komitmen dan keahliannya.

Implementasi Republik Dhuafa pada tata kota adalah : (1) Seluruh jalan protokol di kota-kota besar harus memiliki jalur untuk sepeda dan sepeda motor (2) Seluruh bangunan harus dilengkapi sarana dan fasilitas untuk kemudahan penggunaan oleh orang-orang cacat (3) Harus ada taman dan sarana bermain yang dapat diakses dengan mudah dan gratis oleh masyarakat miskin (4) Harus ada pemakaman yang gratis untuk masyarakat miskin, termasuk layanan jenazahnya (5) Harus ada fasilitas perumahan murah dan akses mudah bagi masyarakat miskin untuk memiliki atau menggunakannya.

01 December, 2007

Republik Dhuafa ( Bagian 1)

Tanpa terasa perjalanan dan perkembangan DD kini hampir menginjak usia 15 tahun. Jatuh bangun telah DD rasakan untuk terus berkiprah dalam ranah pemberdayaan masyarakat. Telah banyak gagasan dan pemikiran berkembang dalam benak keluarga besar DD. Pegiat DD telah mengambil inti sari, hikmah dan butir-butir bernas pengalaman untuk kemudian dihayati, dirasakan, dikuatkan dan disebarluaskan. Inti sari tersebut kemudian diserap sebagai nilai-nilai, pandangan dan gambaran ideal tentang kehidupan.

Pada awalnya gagasan tersebut disemboyani sebagai ”Mazhab Zakat” yaitu pandangan keberagaman Islam yang sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai dan semangat zakat. Untuk selanjutnya mazhab zakat ini dilabeli sebagai ”Kecerdasan Sosial” supaya terlihat lebih universal. Dimana baik mazhab zakat atau kecerdasan sosial, pada intinya adalah pandangan atau nilai-nilai yang berisikan ajaran kepedulian dan pemihakan yang jelas terhadap nasib orang-orang miskin. Dalam konteks yang lebih luas, baik mazhab zakat atau kecerdasan sosial adalah sebuah ajaran tentang kepedulian terhadap nasib kaum dhuafa.

Dalam perkembangan selanjutnya, ruh kepedulian yang terus bergelora dalam keluarga besar DD ini telah berubah menjadi cita ideal masa depan. Kristalisasi kejuangan keluarga besar DD ini telah menjadi visi besar tentang mimpi-mimpi indah yang diharapkan akan terjadi. Tidak hanya sekedar dikhayalkan dan diimajinasikan, cita ideal ini sejatinya juga akhirnya menjadi penuntun langkah keluarga besar DD menuju hari esok. Tentu saja bukan hanya dijadikan panutan oleh keluarga besar DD, cita ideal ini juga diharapkan akan menjadi rujukan bagi masyarakat dalam menata kehidupan, karena sesungguhnya di dalamnya terkandung nilai-nilai kebajikan yang berbasis spiritualitas.

Visi besar yang merupakan formulasi cita ideal ini dalam lingkup masyarakat dan negara ini boleh kita sebut dengan Republik Dhuafa. Kata Republik Dhuafa sendiri diambil dari dua kata yang berasal dari rangkain kata Dompet Dhuafa Republika. Arti dari Republik Dhuafa adalah sebuah negara yang memiliki perhatian yang sangat terhadap kaum dhuafa. Sebuah republik yang menjadikan komitmennya kepada kaum dhuafa begitu nyata. Kebijakan dan sistem yang diterapkan pada republik tersebut menunjukkan pembelaan dan perlindungan kepada kaum dhuafa. Bahkan masyarakatnya pun telah terwarnai dengan nilai-nilai dan perilaku yang mendukung dan menolong kaum dhuafa.

Di Republik Dhuafa, hidup kaum dhuafa tidak tersia-sia. Kebutuhan pokok sehari-hari kaum dhuafa telah dipenuhi. Sehingga meskipun mereka hidup tidak sebagai orang kaya, akan tetapi pemenuhan kebutuhan pokok mereka tersedia. Pada kondisi ini bisa dikatakan pada ukuran minimal, kaum dhuafa juga telah mengecap rasa kesejahteraan. Selain itu segala keperluan hidup kaum dhuafa untuk menjalani kehidupan layaknya kelompok masyarakat lainnya juga tersedia

22 November, 2007

Jalan Terjal Sinergi


Rumah indah bernuansa Ukhuwwah Islamiyah yang ingin dirajut organisasi pengelola zakat, ternyata tidak mudah untuk diwujudkan. Upaya dan langkah yang sudah dicoba dilakukan masih belum optimal tercapai. Dari mulai gagasan kebersamaan melalui wadah forum organisasi pengelola zakat (Forum Zakat / FOZ) yang terbentuk pada tahun 1997, telah menjadi jembatan komunikasi & informasi antar Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).


Melalui wadah FOZ pernah dilakukan banyak kegiatan bersama, termasuk sinergi program pendayagunaan dalam bentuk pemberdayaan petani lamongan yang melibatkan lebih dari 1500 petani. Tentu saja, dinamika sinergi program melalui FOZ juga mengalami pasang surut. Sinergi program pendayagunaan bersama yang terakhir coba diangkat FOZ adalah rencana pendirian Rumah Sakit Zakat, yang kemudian kandas setelah mengalami beberapa kali perubahan konsep dan altenatif pemecahan masalah.


Upaya untuk melakukan sinergi pengelola zakat juga pernah digagas oleh Dompet Dhuafa Republika (DD) melalui aliansi lima Lembaga Amil Zakat (LAZ) besar, yaitu DD, PKPU, RZI, DPU DT dan YDSF. Akan tetapi gagasan aliansi lima LAZ besar ini juga terhenti sampai tahap sosialisasi yang tidak berlanjut ke tahap implementasi.


Sampai akhirnya muncul gagasan untuk melakukan sinergi operasional atau sinergi manajemen antara Baznas dan Dompet Dhuafa Republika dengan brand Baznas Dompet Dhuafa. Begitu antusias gagasan sinergi Baznas Dompet Dhuafa ini coba diimplementasikan. Melalui penandatangan Mou antara Baznas dan Dompet Dhuafa Republika yang dilakukan pada tanggal 20 September 2006, menggelindinglah “organisasi maya” hasil sinergi Baznas Dompet Dhuafa. Salah satu hasil nyata dari sinergi Baznas Dompet Dhuafa adalah kelahiran Rumah Sehat LKC Masjid Sunda Kelapa.


Karena tekanan berbagai pihak dan munculnya masalah internal yang tidak mudah diselesaikan, sinergi Baznas Dompet Dhuafa juga akhirnya harus diakhiri. Genap satu tahun, tepatnya pada tanggal 20 September 2007 dibuatlah perjanjian kerjasama baru antara Baznas dan Dompet Dhuafa yang mengubah sinergi operasional atau sinergi manajemen menjadi sinergi program. Dimana dengan pola sinergi program, maka kedua lembaga, yaitu Baznas Dompet Dhuafa terikat untuk membiayai dan mengasistensi beberapa program pendayagunaan bersama.


Berakhirnya sinergi manajemen Baznas Dompet Dhuafa sekali lagi menunjukkan bahwa keinginan untuk mewujudkan sinergi memang tidak mudah. Jalan sinergi laksana jalan yang terjal, yang tidak mudah untuk dilalui. Akan tetapi meskipun jalan itu terjal, bagi setiap pejuang sinergi, maka hal itu tidak boleh menyurutkan langkah untuk mencapainya. Karena pada jalan yang terjal itu juga tersedia kemuliaan dan pahala berlipat yang disediakan oleh Allah SWT bagi yang ikhlas menempuhnya.


Pantaslah jika setelah mengetahui bahwa sinergi operasional Baznas Dompet Dhuafa harus berakhir dan terus mengalami erosi, Prof. Dr. Didin Hafidhuddin, Msi berkomentar : ”Nampaknya jalan (sinergi) masih sangat panjang dan terjal dalam menyatukan visi dan langkah umat. Hanya dengan keimanan, keikhlasan dan kesungguhan Insya Allah kita akan terus membangun sinergi ini, karena memang (sinergi) merupakan suatu keniscayaan dan kebutuhan.”

08 November, 2007

Hasil Konferensi Zakat Asia Tenggara II

KEPUTUSAN

KONFERENSI ZAKAT ASIA TENGGARA KE-2

BISMILLAHIR RAHMAANIR ROHIM

(Dengan nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Penyayang)


Konferensi DEWAN ZAKAT Asia Tenggara Ke-2 di Kota Padang, Indonesia dari tanggal 30 Oktober – 02 November 2007 memutuskan sebagai berikut:

Menetapkan kota Jakarta, Indonesia sebagai Sekretariat DEWAN ZAKAT MABIMS yang Pertama kalinya.

  1. Menetapkan Formatur Sekretariat Jenderal DEWAN ZAKAT MABIMS yaitu:
    1. Prof. DR. Nasrun Harun, MA (Direktur Pengembangan Zakat Departemen Agama Republik Indonesia)
    2. Drs. H. Tulus (Staf Ahli Menteri Agama Republik Indonesia)
    3. Prof. DR. K.H. Didin Hafidhuddin, MSc (Badan Amil Zakat Nasional Indonesia)
    4. Drs. Erie Sudewo, MDM (Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Dhuafa Indonesia)
    5. Drh. Hamy Wahjunianto (Ketua Umum Forum Zakat Indonesia)
  2. Mengajukan Rekomendasi sebagai berikut:
    1. Agar pemerintah di Negara-negara MABIMS mendukung, memfasilitasi dan membantu pengembangan DEWAN ZAKAT MABIMS sebagai wadah komunikasi dan kerjasama zakat di kawasan Asia Tenggara.
    2. Agar organisasi atau institusi zakat di Negara-negara MABIMS terus meningkatkan kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan zakat dan optimalisasi pendayagunaannya yang dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik dan mengurangi masalah kemiskinan.
    3. Agar di setiap negara berusaha menjalin koordinasi dan sinergi zakat seluruh organisasi zakat dalam rangka optimalisasi penghimpunan dan pendayagunaannya, sekaligus sebagai upaya penguatan Ukhuwwah Islamiyah dan kesatuan Umat.
    4. Perlu dikaji dan dipertimbangkan agar peran organ pemerintah yang mengatur masalah zakat dapat ditingkatkan kapasitasnya, baik dalam tingkatan Kementerian atau minimal Direktorat Jenderal.
    5. Meminta kepada Pemerintah, DPR, Organisasi Zakat dan Masyarakat luas mengusahakan dan memperjuangkan agar UU yang berkaitan dengan zakat dapat diamandemen/direvisi sehingga zakat berperan secara maksimal sebagai sumber dana pembangunan umat.
    6. Meminta kepada Pemerintah dan DPR agar zakat dapat/boleh mengurangi Pajak/Cukai.
    7. Pengelola zakat dituntut untuk lebih meningkatkan kualitas pengelolaan yang amanah, transparan dan akuntabel.
  3. Mengajukan Kertas Perakuan Mesyuarat Jawatankuasa Teknikal Penubuhan DEWAN ZAKAT MABIMS (DZM) kepada Sidang MABIMS 2007 di Brunei Darussalam sebagaimana terlampir.


Ditetapkan di Padang, Indonesia, 1 November 2007 / 20 Syawal 1428 H

Jabatan Wakaf Zakat Haji (JWZH), Malaysia

Pusat Pungutan Zakat (PPZ), Malaysia

Institut Kajian Zakat (IKaZ), Malaysia

Departemen Agama Republik Indonesia

Badan Amil Zakat Nasional Indonesia

Forum Zakat (FOZ), Indonesia

Institut Manajemen Zakat (IMZ), Indonesia

Dompet Dhuafa Republika, Indonesia

*****************


27 October, 2007

JELANG KONFERENSI ZAKAT ASIA TENGGARA II


Tanggal 30 Oktober sampai 3 November 2007 ini, di Padang akan dilangsungkan Konferensi Zakat Asia Tenggara ke-2 (KZAT 2). Konferensi ini merupakan kelanjutan dari KZAT 1 yang berlangsung pada tanggal 13 – 15 Maret 2006 di Kuala Lumpur. Di pilihnya kota Padang sebagai tuan rumah, karena Padang telah menjadi kota percontohan pengembangan zakat di Indonesia. Dimana pada tahun 2005 dan 2006 pengumpulan zakat yang dimotori oleh Walikota Padang Fauzi Bahar melalui BAZ Padang mampu mencapai kenaikan fantastis 1000 %.
Pada KZAT 1 telah dicanangkan kelahiran Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT) sebagai organ penghubung institusi zakat dan masyarakat zakat di kawasan serumpun. DZAT juga diharapkan menjadi “majelis syuro” terhadap masalah-masalah zakat sekaligus penetap standarisasi manajemen zakat di wilayah nusantara.
Dalam perkembangannya, karena lingkup aktivitas DZAT telah melampaui batas-batas negara, maka atas desakan perwakilan Singapura dan Brunei, DZAT dimintakan untuk mendapatkan legitimasi dari Majelis Agama Islam Brunei, Indonesia Malaysia dan Singapura (MABIMS) sebuah wadah kerjasama menteri-menteri agama negara-negara Asia Tenggara yang memiliki penduduk muslim dalam jumlah besar.
Melalui berbagai upaya dan langkah, akhirnya pada bulan November 2006 dalam pertemuan MABIMS di Kuala Lumpur, DZAT diikhtiraf sebagai wadah resmi kerjasama zakat Asia Tenggara dalam lingkup MABIMS. Dengan pengakuan DZAT oleh MABIMS, maka untuk selanjutnya DZAT akan menjadi organisasi kerjasama zakat Asia Tenggara yang lebih bersifat resmi antar negara (G to G).
Meskipun DZAT telah menjadi organisasi kerjasama antar negara, akan tetapi fungsi penghubung organisasi zakat dan masyarakat zakat ingin coba dipertahankan. Karena bagaimanapun kelahiran DZAT tidak bisa dilepaskan dari kiprah organisasi zakat dan masyarakat zakat yang telah menggagas dan mempelopori kelahiran DZAT. Oleh karena itu, DZAT juga diupayakan untuk tetap bisa menjadi organisasi yang aspiratif, akomodatif, efisien serta cepat dalam mengambil keputusan dan melangkah.
KZAT 2 di padang kali ini menjadi peristiwa penting karena akan menjadi forum untuk menetapkan platform organisasi, model struktur organisasi, lokasi sekretariat dan personil yang akan memegang amanah sebagai Sekretaris Jenderal. Hasil keputusan penting KZAT 2 ini akan disampaikan dalam sidang MABIMS pada tanggal 13 -16 November 2007.
Untuk menyukseskan kegiatan KZAT 2 ini Walikota Padang beserta segenap panitia dan masyarakat Padang telah bekerja keras. Pada pembukaan akan dikerahkan 20.000 orang yang berasal dari kalangan muzakki dan mustahik, sekaligus akan dilantunkan Asmaul Husna oleh 10.000 pelajar kota Padang. Sementara untuk acara pembukaan pihak panitia telah bekerja keras untuk menghadirkan Presiden atau Wakil Presiden. Konferensi ini juga akan diisi dengan seminar yang menghadirkan para ulama dan pakar zakat dari Timur Tengah, Eropa, Australia dan tentu saja dari Asia Tenggara. Dan untuk lebih meramaikan suasana, KZAT 2 ini juga dihiasi dengan Zakat Expo dan Islamic Fair.
Semoga KZAT 2 betul-betul akan menjadi salah satu tonggak kecemerlangan zakat di Asia Tenggara. Pada akhirnya KZAT 2 juga diharapkan menjadi bagian dari ibadah kepada Allah SWT melalui perwujudan peradaban zakat di dunia.

TUNAIKAN ZAKAT DENGAN BERMARTABAT



Pada tanggal 9 Oktober 2007, beberapa hari yang lalu, seorang pengusaha Semarang yang bergerak di sektor migas membagikan zakat kepada kaum dhuafa. Sekitar 5000 orang dengan berdesakan di bawah terik matahari siang bolong rela menunggu giliran untuk menerima amplop. Untuk orang dewasa diberikan Rp 12.000,- sementara untuk anak-anak Rp 5.000,- . Sepintas terlihat betapa mulianya perilaku Sang Pengusaha tersebut yang memiliki komitmen dalam melaksanakan salah satu rukun Islam.
Akan tetapi kalau diselami lebih lanjut, sesungguhnya praktek mendistribusikan zakat dengan pola “pameran kebajikan” ini hanyalah memuaskan ego spiritual Sang Pelaku. Betapa bahagia dan puasnya seorang pembayar zakat apabila menyalurkan zakat kepada orang-orang miskin. Apalagi orang yang menerima zakat tersebut menyambutnya dengan penuh bahagia dan diiringi doa kebaikan bagi “Sang Sinterklas” Zakat. Meskipun sesungguhnya setiap orang miskin yang hendak menerima zakat tersebut harus berjuang mempertaruhkan nyawa untuk mengejar sekedar uang Rp 12.000,-
Sang Pengusaha ini mungkin lupa bahwa beberapa tahun yang lalu, di Jakarta telah terjadi tiga orang meninggal di tempat karena berdesakan untuk menerima zakat dari seorang kaya. Karena begitu antusiasnya orang-orang miskin untuk mendapatkan pembagian zakat, maka nyawapun dikorbankan. Haruskah ego spiritual kita dipuaskan dengan mengorbankan orang-orang miskin ?
Kalau kita mau jujur, sebenarnya menyalurkan zakat secara langsung memang tidak efektif. Sekedar menyampaikan zakat kepada yang berhak pun belum terjamin sepenuhnya. Karena umumnya dengan mendistribusikan zakat dengan pola “Pameran Kebajikan” penerimanya pun tidak melalui proses seleksi. Dalam kasus Sang Pengusaha di Semarang, ia hanya menempelkan pengumuman bahwa pada hari tertentu akan dibagikan zakat. Sehingga siapa saja yang masuk dalam antrian tidak terseleksi lagi. Sangat mudah bagi orang-orang yang sesungguhnya bukan mustahik akan masuk ke dalam barisan antrian.
Belum lagi dalam konteks optimalisasi sumber daya zakat, menyalurkan zakat secara langsung layaknya ombak yang bergulung di tengah lautan, akan tetapi kemudian terhempas di pantai tanpa bekas. Zakat yang ditunaikan oleh setiap individu muslim yang jumlahnya kecil tidak akan dapat didayagunakan untuk sebuah manfaat yang monumental. Karena uang zakat itu tercerai-berai dalam pembayaran masing-masing individu. Akan berbeda apabila dana zakat itu dapat dimobilisasi untuk kemudian dimanfaatkan secara kolektif untuk membiayasi fungsi strategis guna melayani dan memberdayakan kaum dhuafa. Maka dampaknya akan luar biasa dan nyata.
Kalau hanya zakat sebesar Rp 60 juta (5.000 orang x Rp 12.000), tentulah sangat sulit untuk dapat digunakan untuk membiayai pemberdayaan kaum dhuafa secara optimal. Akan tetapi kalau uang 60 juta ini disatukan dengan uang zakat lainnya, maka bisa terhimpun dana Milyaran. Bahkan bisa mencapai 19,3 Trilyun sebagaimana potensi zakat di Indonesia. Dengan uang yang besar tersebut, tentu bisa dibantu orang miskin secara lebih permanen. Kita bisa menyediakan Rumah Sehat, sekolah unggulan, sentra usaha mandiri, industri berbasis sumber daya lokal, pelatihan keterampilan kerja dan permodalan usaha, serta peningkatan pendapatan dan pengembangan usaha untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan.
Kita seharusnya malu pada Bapak Fulan, seorang Presiden Komisaris sebuah perusahaan besar di Jakarta, yang menunaikan zakatnya sebesar Rp 500 juta melalui lembaga zakat. Karena Pak Fulan itu menyadari bahwa untuk dapat menghasilkan manfaat yang berlipat ganda maka zakat seharusnya ditunaikan melalui lembaga yang mampu memobilisasi dan mendayagunakan dengan sebaik-baiknya. Pola penunaian zakat seperti dilakukan oleh Pak Fulan inilah yang dimaksud dengan menunaikan zakat secara bermartabat.

06 October, 2007

Tanda Puasa Berhasil


Kita telah mengetahui semua, bahwa ibadah puasa yang diwajibkan kepada kita bertujuan membentuk manusia yang bertakwa. Takwa adalah puncak derajat seorang hamba di hadapan Khaliq-Nya. Makna ketakwaaan seringkali kita uraikan dalam rangkaian kata yang luas dan abstrak. Karena luasnya pemaknaan, seringkali kita malah tidak bisa menjadikannya sebagai patokan.

Dari sekian banyak penguraian makna bertakwa, maka sesungguhnya ada yang bisa kita jadikan pengukur keberhasilan kita berpuasa. Sekurang-kurangnya ada tiga ukuran sederhana untuk mengukur apakah puasa kita telah berhasil. Yang pertama adalah : Apakah selama berpuasa di bulan Ramadhan ini, jumlah konsumsi makanan dan minuman kita lebih sedikit ? Atau untuk mudahnya, apakah volume makanan dan minuman yang kita nikmati selama Ramadhan ini lebih rendah di banding bulan lain ? Jika ternyata jumlah konsumsi makanan dan minuman yang kita nikmati selama Ramadhan ini sama atau lebih banyak dari bulan yang lain, berarti puasa kita belum berhasil.

Alat ukur sederhana yang kedua dari keberhasilan kita berpuasa adalah jumlah berat badan kita. Apabila berat badan kita tidak berkurang selama puasa Ramadhan ini, berarti puasa kita belum berhasil. Sebab jika kita berpuasa dengan benar, berarti terjadi pengurangan jumlah konsumsi makanan kita. Karena biasanya kita makan tiga kali sehari, sementara selama bulan puasa ini kita hanya makan dua kali sehari, yaitu pada saat sahur dan berbuka. Padahal mengendalikan nafsu makan adalah salah satu hawa nafsu paling dasar yang harus kita kuasai selama kita berpuasa.

Apalagi kalau ternyata kemudian justru pada bulan Ramadhan berat badan kita meningkat, maka bisa dipastikan bahwa kita adalah makhluk “pendendam”. Siang hari kita tahan nafsu makan kita, tetapi malam hari, nafsu itu tumpah tak terkendali, bahkan cenderung liar. Ini artinya bahwa puasa kita belum berhasil.

Tanda ketiga bahwa puasa kita berhasil adalah zakat (fitrah), Infak dan amal sosial lainnya. Logika sederhana yang bisa mendasari tanda ketiga ini adalah bahwa karena selama Ramadhan kita makan dari tiga kali menjadi dua kali. Artinya setiap hari kalau kita berpuasa dengan benar telah menghemat satu kali makanan. Bahasa sederhananya setiap hari kita menabung senilai satu kali makan. Sehingga di akhir bulan Ramadhan akan sangat mudah bagi kita untuk berzakat fitrah 3,5 liter beras. Karena kita sudah menabung 30 hari (30 kali) genggam beras. Bahkan lebihnya bisa kita jadikan sebagai sedekah kepada kaum dhuafa.

Belum lagi bila kita kaitkan dengan didikan rasa lapar dan haus yang kita rasakan selama kita menjalani puasa Ramadhan, akan menimbulkan empati dan solidaritas sosial kepada mereka yang sangat sering hari-harinya merasakan lapar dan haus. Dengan puasa Ramadhan seharusnya begitu mudah hati kita tersentuh oleh penderitaan mereka yang tidak berpunya. Apalagi kepada mereka yang saat ini hidup di tenda-tenda pengungsian di kawasan bencana. Mereka ini selain menderita karena kehilangan rumah tinggalnya, mereka pun ketiadaan sumber pangan pada bulan suci yang mulia ini.

Menjelang akhir Ramadhan ini, marilah kita tingkatkan kualitas puasa kita. Sekaligus mengisinya dengan memperbanyak amal sosial untuk membantu saudara kita yang kekurangan.

20 September, 2007

BAZNAS : Pusat Zakat Indonesia


Mungkinkah di Indonesia hanya ada lembaga zakat
tunggal yang mengelola zakat seperti di beberapa
negara di Timur Tengah ? Jawabnya tentu saja mungkin.
Bahkan sebagian kita menjawabnya bukan hanya
"mungkin", tapi barangkali : "Harus !" Memiliki
Keinginan seperti itu tentu tidak salah, karena memang
sejak zaman Nabi dan para sahabat, pengelolaan zakat
memang dilakukan oleh satu lembaga saja, yaitu Baitul
Mal. Akan tetapi kalau keinginan tersebut ingin
diwujudkan seketika, yaitu dilakukan hari ini juga,
maka tampaknya kita perlu mencermati situasi dan
kondisinya lebih dahulu. Sebab menerapkan suatu
keinginan, tanpa melihat realitas di lapangan yang
ada, maka itu hanya akan menjadi mimpi atau
halusinasi.

Ada sebagian kita menginginkan agar Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) bisa menjadi lembaga tunggal
pengelola zakat di Indonesia. Keinginan ini
dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Baznas adalah
organisasi pengelola zakat yang dibentuk atas dasar
Undang-Undang yaitu UU No. 38 Tahun 1999. Juga karena
kepengurusan BAZNAS ditetapkan melalui Keputusan
Presiden No. 8 tahun 2001 (Kemudian direvisi dengan
Keppres No. 103 tahun 2004), dimana dalam Keppres ini
juga disebutkan bahwa Baznas menjadi koordinator
pengelolaan zakat di Indonesia. Baznas diharapkan
dapat mengkoordinasikan sekurang-kurangnya 33 Badan
Amil Zakat (BAZ) tingkat propinsi dan 18 Lembaga Amil
Zakat (LAZ) tingkat Nasional yang sudah dikukuhkan.
Penempatan Baznas sebagai kordinator zakat di
Indonesia juga diharapkan mampu mengoptimalkan potensi
zakat di Indonesia yang jumlahnya diperkirakan
mencapai 19,3 Trilyun. Dimana dalam realisasi zakat
yang dihimpun oleh organisasi pengelola zakat resmi
masih kurang dari Rp 1 Trilyun.

Setelah lebih dari enam tahun beroperasi, ternyata
Baznas yang diharapkan ampuh melaksanakan titah
negara, ternyata masih digelayuti banyak kendala.
Baznas masih menjadi organisasi dengan kapasitas
organisasi sangat terbatas, baik karena perolehan dana
tahunannya masih kecil maupun dari besarnya subsidi
pemerintah (melalui APBN) untuk operasional Baznas
juga sangat terbatas. Dengan keterbatasan kapasitas
ini, maka ruang gerak baznas juga menjadi tidak
leluasa. Kendala lain yang dihadapi Baznas adalah
menyangkut tumpang tindihnya peran yang dimainkan.
Pada satu sisi Baznas ingin kita tempatkan sebagai
koordinator pengelolaan zakat, namun di sisi lain
Baznas juga menjadi operator yang langsung mengelola
zakat. Hal ini membuat Baznas menjadi rikuh di hadapan
lembaga-lembaga pengelola zakat yang hendak diaturnya.

Juga karena kelahiran Baznas yang belakangan
dibandingkan beberapa organisasi pengelola zakat (OPZ)
yang sudah ada sebelumnya. Sebutlah misalnya BAZIS DKI
yang usianya sudah lebih dari 30 tahun, YDSF yang
sudah berusia lebih dari 17 tahun atau Dompet Dhuafa
Republika yang sudah berusia 14 tahun. Pada
kenyataannya, beberapa organisasi pengelola zakat yang
lahir lebih dahulu dari Baznas tersebut telah malang
melintang di dunia zakat dan diterima oleh berbagai
lapisan masyarakat. Sementara Baznas juga tidak segera
menunjukkan kelasnya yang tinggi untuk dapat dipercaya
sepenuhnya oleh masyarakat. Tentu saja akhirnya
membuat Baznas menjadi tidak mudah untuk cepat dapat
diterima sebagai pengatur tunggal.

Upaya Baznas untuk mempercepat peningkatan kapasitas
organisasinya dengan menggandeng Dompet Dhuafa
Republika (DD) melalui kerjasama sinergis juga telah
dipersepsi secara tidak tepat oleh berbagai kalangan.
Ada sebagian kalangan khawatir bahwa kerjasama Baznas
– Dompet Dhuafa akan menjadikan aset dan uang negara
hanya dimanfaatkan oleh DD. Sebagian kalangan lembaga
pengelola zakat juga "merasa" terhambat untuk
melakukan sinergi dengan Baznas, karena adanya
kerjasama Baznas – Dompet Dhuafa. Mereka khawatir
bahwa kerjasama Baznas – Dompet Dhuafa akan membuat
Baznas dimonopoli oleh kepentingan DD. Mekipun Pada
kenyataannya semua itu tentu saja tidak benar.

Menyadari akan tugas besar mengintegrasikan
pengelolaan zakat Indonesia pada masa depan, maka cara
yang paling layak adalah dengan melakukan tahapan
proses guna mewujudkannya. Semua langkah itu harus
disusun secara bertahap dan sistematis dengan
memanfaatkan semua potensi dan sumber daya yang ada.
Harus ada rintisan langkah yang mampu memadukan antara
keinginan dan realitas yang berkembang di dunia zakat.
Semua bentuk hambatan atau rintangan harus disiasati
dengan cara komunikatif, santun, elegan dan tidak
menimbulkan permusuhan atau antipati. Semua tindakan
yang hanya mendasarkan kepada sikap arogan atau
kekuasaan belaka harus dijauhi. Apalagi kalau
cara-cara itu tidak didukung oleh pengetahuan dan
perkembangan dunia zakat yang ada di Indonesia, maka
hal itu harus ditinggalkan.

Salah satu tahapan penting dan strategis saat ini
sekaligus sebagai perbaikan atas sinergi Baznas – DD
adalah menjadikan Baznas sebagai "Pusat Zakat
Indonesia". Apa yang dimaksud dengan Pusat Zakat
Indonesia adalah sebuah fungsi (baca : bukan lembaga)
untuk mengkordinasikan seluruh lembaga zakat di bawah
payung Baznas. Pola koordinasi dilakukan melalui
pewadahan "manajemen perwakilan" yang merupakan
representasi dari kesertaan lembaga zakat yang
terlibat dalam koordinasi.

Fungsi Utama dari Pusat Zakat Indonesia adalah
mengkoordinasikan program pendayagunaan lembaga zakat,
meningkatkan kapasitas Organisasi Pengelola Zakat
(OPZ), Melakukan standarisasi manajemen OPZ, termasuk
juga menjadi pusat data zakat terintegrasi seluruh
Indonesia. Karena Pusat Zakat Indonesia ini lebih
bersifat "directing management", maka fokus
kegiatannya adalah langsung pada optimalisasi
aktifitas guna peningkatan pengelolaan zakat secara
riil (nyata).

Kesediaan dan pengorbanan DD untuk menyertai
"metamorfosis" Baznas untuk mencapai peran puncaknya
adalah bentuk komitmen DD untuk mendukung cita-cita
mulia zakat di Indonesia. Semoga juga selalu ada insan
dan institusi yang mau menyambut kebaikan guna
mewujudkan cita mulia zakat.

____________________________________________________________________________________
Luggage? GPS? Comic books?
Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search
http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mail&p=graduation+gifts&cs=bz

17 September, 2007

DD Sebagai Organisasi Komunitas


Kalau kita bertanya kenapa DD (Dompet Dhuafa Republika) lahir ? Jawabannya mungkin beragam. Beberapa kemungkinan jawabannya adalah : karena ingin menolong orang yang tidak mampu, meningkatkan kualitas kehidupan umat, memberdayakan masyarakat, melakukan dakwah, mengembangkan model pengelolaan Baitul Mal seperti di zaman Rasul atau mungkin mengembangkan ekonomi syariah. Pilihan apapun dari semua jawaban tersebut mereflesikan Visi dan Misi besar DD, khususnya dalam jangka panjang. Jawaban ini juga menyiratkan nilai-nilai yang dikandung dan mewarnai DD.

Sehingga kalau kita selami lebih lanjut, kenapa DD sekarang bentuknya menjadi LSM, atau Amil Zakat, atau menjadi Jejaring Multi Koridor atau menjadi Grant Making atau entah apa lagi ? Maka jawabnya adalah : semua itu adalah bentuk wadah atau media implementatif dari keinginan mewujudkan Visi, Misi dan nilai-nilai yang dikembangkan DD. Bentuk organisasi hanyalah sarana dalam mengupayakan pencapaian Visi dan Misi.

Yang akan abadi dalam kehidupan DD adalah Nilai, Visi dan Misi, sedangkan bentuk organisasi mungkin akan terus mengalami perubahan. Kesadaran ini sesungguhnya secara mendalam memberi pemahaman kepada kita tentang apa yang harus terus kita perjuangkan dan bagaimana kita mengembangkan nilai-nilai yang akan memandu kita berperilaku, baik sebagai individu maupun sebagai organisasi.

Berkait dengan perkembangan bentuk organisasi, maka kalau kita lihat dari sisi orientasi organisasi, maka DD telah melewati dua fase perkembangan,, yaitu sebagai Organisasi Sosial dan Organisasi Korporat. Organisasi Sosial adalah fase orientasi organisasi yang sangat sederhana, dimana organisasi hanya berorientasi bisa menolong orang lain, mampu berperan membantu masyarakat dan dilakukan dengan sambilan (part time) dalam arti sambil menjalankan fungsi utama organisasi, maka juga sekaligus melaksanakan fungsi sosial. Yang penting masih bisa beramal baik. Umumnya bentuk organisasa sosial juga menjadi bagian atau sayap dari sebuah organisasi lain, seperti perusahaan misalnya. Fase ini pernah dialami DD pada tahap yang sangat awal ketika masih menjadi bagian langsung Harian Republika.

Fase kedua, yaitu fase Organisasi Korporat yaitu fase dimana sebuah organisasi dikelola dengan azas-azas perusahaan modern. Fase ini juga ditandai dengan istilah yang populer dan melembaga, yaitu “profesional”. Dimana setiap orang mengelola organisasi layaknya sebuah perusahaan. Kultur yang dikembangkan pada fase organisasi korporat adalah “Siapa yang memberi sumbangsih besar bagi organisasi, maka ia layak mendapatkan balas jasa yang besar”. Setiap orang terikat dalam pola hubungan “kontrakting” dengan organisasi. Bagi siapapun yang yang sudah tidak memiliki kontribusi secara langsung terhadap organisasi, maka ia layak mundur atau keluar dari organisasi.

Setelah melewati dua fase perkembangan organisasi ini, maka sudah saatnya apabila DD memasuki fase Organisasi Komunitas. Fase ini adalah fase dimana organisasi telah berubah menjadi wadah berhimpunnya manusia karena memiliki Visi, Misi dan Nilai-nilai yang sama. Bersatunya manusia dalam organisasi ini bukan karena terikat “kontrak kerja”, akan tetapi terikat karena idealisme dan perjuangan Visi dan Misi. Alasan sederhananya adalah bahwa untuk memperjuangkan tercapainya Visi dan Misi tidak harus dalam wadah bernama “Amil Zakat” atau “Holding Institution” DD. Pada hakikatnya setiap bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengangkat harkat hidup mustahik dan meningkatkan kualitas hidup umat Islam adalah bagian dari kerja besar DD.

Untuk dapat membayangkan seperti apa bentuk nyata dari Organisasi komunitas ini, maka kita bisa “Benchmarking” pada organisasi parpol. Pada sebuah parpol, komunitas partai itu terbagi tiga, yaitu yang pertama adalah Pengurus (dari mulai DPP sampai DPRa), yang kedua adalah Kader (pendukung inti partai dan yang mengikuti pola pembinaan khusus bersifat reguler) dan yang ketiga adalah Simpatisan, yaitu hanya para pendukung lepas. Kita bisa membayangkan bahwa Amil DD yang sekarang terlibat dalam DD Holding adalah Pengurus. Sementara personil kita pada jejaring, mitra dan mantan Amil DD adalah Kader. Dan masyarakat relawan kita (Caring Community) adalah simpatisan.

Sederhananya adalah, Amil DD yang ada di Holding mendapatkan balas jasa keamilan DD sebagaimana berlaku dan juga mengikuti pola pembinaan khusus. Sedangkan Jejaring, mitra dan mantan Amil DD adalah orang-orang yang memiliki penghasilan sesuai tempatnya beraktifitas mencari nafkah tetapi telah atau sedang mengikuti pembinaan khusus. Sedangkan relawan (Caring Community) hanyalah mendapatkan pembinaan umum serta turut berpartisipasi dalam kegiatan DD.

Inti dari Organisasi Komunitas adalah Nilai yang kemudian diturunkan menjadi Visi dan Misi. Tugas besar organisasi komunitas adalah mengembangkan dan menyebarluaskan nilai-nilai yang dianut organisasi kepada sebanyak mungkin orang (Value Transformation). Untuk selanjutnya siapapun yang telah menganut nilai-nilai tersebut diharapkan untuk mengupayakan perwujudan nilai-nilai tersebut di manapun ia berada, khususnya di lingkungan di mana ia beraktifitas. Wallahu A’lam !

(Tulisan ini pertama kali dibuat 10 Rabiul Awal 1426 / 19 April 2005, tapi sampai sekarang masih relevan untuk kita kaji dan selami)

14 September, 2007

Zakat Untuk Rumah Sehat

Hari ini, akan ada perhelatan penting bagi Baznas Dompet Dhuafa, dan Insya Allah bagi dunia zakat pada umumnya. Karena pada hari ini akan diresmikan Rumah Sehat Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) hasil kerjasama dengan Masjid Sunda Kelapa di Menteng Jakarta Pusat. Mengapa peristiwa ini penting ? Karena peresmian Rumah Sehat LKC ini menjadi salah satu batu pijak dari upaya masyarakat zakat di Indonesia untuk mengimplementasikan pemanfaatan dana zakat untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat mustahik, yaitu pemenuhan layanan kesehatan.

Pada masa lalu, zakat selalu dipandang sebelah mata. Perannya hanya dibingkai pada waktu akhir bulan Ramadhan dan digunakan hanya untuk memberikan makanan kepada fakir miskin pada Hari Raya Idul Fitri. Mungkin karena saat itu konsentrasi masyarakat barulah pada zakat fitrah. Sehingga pemanfaatan zakat tidak pernah menyentuh persoalan dasar masyarakat secara luas.

Pada tanggal 5 November 2001, Dompet Dhuafa Republika sudah mengawalinya dengan meresmikan Layanan Kesehatan Cuma-Cuma di daerah Ciputat Tangerang. Klinik semi rumah sakit ini diresmikan oleh Wakil Presiden saat itu, yaitu Hamzah Haz. Saat ini, LKC Ciputat ini telah memiliki anggota lebih dari 50.000 jiwa yang dilayani. Meskipun pada awalnya, sebagian masyarakat ragu, apakah LKC akan mampu terus bertahan melayani masyarakat yang terus bertambah, sementara sumber dananya hanyalah ”ketidakpastian” penerimaan zakat ? Waktu, ternyata membuktikan bahwa bukan hanya mampu bertahan, tetapi LKC malah terus beranak pinak. Dari mulai Klinik LKC di Ciledug, Klinik LKC di Bekasi, Rumah Bersalin Cuma-Cuma di Bandung, dan kini menyusul Rumah Sehat LKC Masjid Sunda Kelapa.

Rumah Sehat LKC Sunda Kelapa akan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai simbol pengakuan bahwa menolong mereka yang kesulitan adalah tanggung jawab semua orang. Peresmian oleh Presiden juga menandai bahwa masalah pengelolaan zakat telah menjadi bagian komitmen pemerintah untuk mendukung dan mengembangkannya. Apalagi meskipun berlokasi di kawasan yang terbilang elit, belum genap satu minggu beroperasi sudah lebih dari 2.500 mustahik terdaftar sebagai anggota. Rupanya di balik kawasan yang terkenal ”sejahtera” tersebut tersimpan potensi orang miskin yang banyak. Ke depan, Rumah Sehat LKC Sunda Kelapa ini akan menjadi media interaksi langsung yang sangat efektif antara kalangan masyarakat berpunya dan masyarakat miskin.

Kami juga sengaja memilih nama Rumah Sehat, bukan Rumah Sakit, karena kami ingin sejak awal ”rumah sakit” ini berorientasi positif dan membangunkan semangat kebaikan. Kita menginginkan orang yang sakit dan paramedis yang menanganinya memiliki motivasi yang kuat untuk mengupayakan menjadi sehat. Karena bukankah setiap kata atau nama yang kita ucapkan juga memiliki pengaruh dalam jiwa kita ? Kami berharap bahwa kehadiran LKC di Masjid Sunda Kelapa akan menjadi bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang sehat, baik jasmani maupun rohani.

Peresmian ini juga sengaja dilakukan pada awal bulan Ramadhan untuk lebih menguatkan pesan kepedulian yang dibawakan. Ramadhan adalah bulan mulia yang di dalamnya penuh dengan ibadah kepada Sang Maha Pencipta, yaitu Allah SWT. Melayani dan menolong orang-orang lemah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia. Bahkan tidak sempurna ibadah Ramadhan kita, manakala tidak mampu menumbuhkan solidaritas sosial kepada mereka yang kekurangan.

Semoga, manakala ada di antara kita ada yang ingin bersedekah, berwakaf atau menunaikan zakat harta, maka melalui sarana seperti Rumah Sehat akan lebih menajamkan pemenuhan ibadah yang tidak semata-mata mengejar pahala berlipat di bulan mulia, akan tetapi juga yang memiliki dimensi pemberian manfaat yang nyata kepada mustahik.

Manakala masyarakat terus memberikan amanah zakat atau dana sosial lain melalui segenap institusi zakat dan dari waktu ke waktu semakin meningkat, maka kami memiliki cita-cita, selain terus mereplikasi klinik-klinik kecil di daerah kumuh atau tertinggal, kamipun bermimpi untuk membangun Rumah Sehat berskala rumah sakit internasional sebagai rumah sakit rujukan yang didedikasikan bagi masyarakat miskin. Dimana seluruh layanannya betul-betul kita gratiskan. Menjadi kewajiban kita semua untuk mengupayakan sekaligus mengawasi agar Rumah Sehat LKC Masjid Sunda Kelapa berjalan baik dan menghias indah lukisan zakat di Indonesia.

31 August, 2007

Surat Untuk Menteri Agama


Semoga Bapak selalu diberikan kesehatan dan bimbingan kebaikan dalam menjalani Aktivitas sehari-hari. Kami tahu betapa banyak tanggung jawab diemban Bapak dalam rangka mengurusi sebagian besar persoalan keagamaan di negeri ini. Mudah-mudahan amanah tersebut dapat ditunaikan Bapak dengan sebaik-baiknya sehingga bukan hanya kualitas kehidupan keagamaan di Indonesia semakin meningkat, tapi juga semua itu akan dicatat sebagai ibadah Bapak yang sangat tinggi nilainya di hadapan Allah SWT .

Kami tahu dan mengamati bahwa salah satu masalah yang menjadi perhatian Bapak adalah masalah zakat. Sebuah ibadah wajib bagi setiap muslim dan menjadi salah satu rukun Islam. Bapak juga telah menunjukkan komitmen yang besar untuk memperbaiki kualitas pengelolaan zakat di Indonesia. Kami berharap bahwa komitmen tersebut terus dipelihara dan diimplementasikan dalam kebijakan dan keputusan guna mengarahkan agar zakat dapat termobilisasi dengan baik untuk selanjutnya dapat didayagunakan untuk kepentingan mustahik seluas-luasnya.

Dimana untuk dapat memobilisasi dana zakat secara optimal, selain harus didukung oleh manajemen kelembagaan yang profesional, juga harus mampu menimbulkan kepercayaan masyarakat yang luas. Untuk itu, maka perbaikan institusi zakat menjadi keperluan yang mendesak. Bukan hanya jumlahnya yang bertambah, akan tetapi yang lebih penting adalah meningkatkan kualitas pengelolaan institusi zakat. Karena bukankah masih banyak institusi zakat yang dikelola oleh orang-orang yang tidak memiliki komitmen, pengetahuan dan keahlian yang cukup untuk mengelola zakat ? Hasilnya Bapak juga sudah mengetahui, institusi tersebut tidak berkembang optimal dan pengurusnya hanya menjadi daftar nama saja.

Padahal pada kenyataannya, fakir miskin dan kalangan mustahik lainnya sudah sangat menantikan sentuhan zakat untuk dapat memperbaiki derajat kehidupan mereka. Sebuah sentuhan yang bukan hanya membagi-bagi uang zakat yang langsung habis, akan tetapi juga yang memiliki nilai manfaat yang nyata. Khususnya dalam rangka memperbaiki kesejahteraan hidup mereka. Dan sayapun berdoa agar setiap kebijakan Bapak dalam bidang zakat yang membuat orang-orang miskin terbantu, maka doa yang mereka ucapkan, kebaikan dan pahalanya akan sampai juga kepada Bapak.

Bapak Menteri yang Insya Allah dimuliakan oleh Allah. Saya yakin Bapak juga sudah memikirkan tentang masa depan zakat di Indonesia. Karena hal ini merupakan masalah penting dalam dunia zakat. Karena kita semua pasti sudah berpikir hendak diarahkan kemana model penanganan zakat di Indonesia ? Kami berharap bahwa Bapak akan mendorong dan mengarahkan agar zakat di Indonesia ini dapat terkelola dengan baik. Meskipun ada banyak institusi zakat, akan tetapi semuanya mampu dijalinkan dalam satu jaringan besar pengelolaan zakat yang satu. Barangkali di sinilah peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dapat dioptimalkan, sehinga bisa menjadi rumah besar yang mampu menaungi seluruh institusi zakat.

Agar dapat menjadi rumah besar yang mampu meneduhi semua institusi zakat, maka selayaknya Baznas juga diisi oleh orang-orang yang mewakili seluruh kepentingan pengelolaan zakat di Indonesia. Dan tentu saja untuk dapat memperkuat citra pengayom bagi seluruh institusi zakat, Baznas juga harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas, kredibilitas dan kompetensi yang cukup untuk menangani masalah zakat dengan segala permasalahannya. Saya bermimpi, jika hal ini diwujudkan dengan dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka bagi pimpinan Baznas, maka sungguh ini jauh lebih baik lagi di mata umat.

Akhirnya saya berharap bahwa Bapak akan senantiasa diberikan “amanah” yang lebih tinggi dan lebih baik dalam rangka melayani rakyat Indonesia. Dan semua amanah itu dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan bagus, baik kepada pemberi amanah, terlebih lagi di hadapan Al-Khaliq Pemilik alam semesta ini.

Mohon maaf jika surat ini menggangu kesibukan Bapak dan mohon maaf pula jika ada kata-kata yang tidak berkenan.

22 July, 2007

Kesejahteraan Amil



Amil zakat (pengelola zakat) adalah profesi yang sungguh menyenangkan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Amil itu tidak mengenal susah. Waktu masih menganggur, ia berhak mendapatkan dana zakat, karena tergolong fakir miskin. Saat bekerja, ia mendapatkan dana zakat dari hak Amil dan kalau terjadi PHK, kemudian menjadi penganggur, maka ia berhak lagi dapat dana zakat, karena menjadi fakir miskin kembali.

Tetapi menjadi Amil zakat juga sebuah beban. Kalau kelihatan sedikit saja mulai sejahtera, maka Sang Amil akan menjadi “tertuduh”. Bahwa di tengah kemiskinan yang masif di Indonesia, seorang Amil sangat tidak pantas terlihat hidup nyaman. Bahkan banyak masyarakat mengharapkan agar Amil senantiasa hidup prihatin. Kondisi ini selalu menjadi dilema bagi semua Amil.

Standar yang digunakan oleh semua Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), untuk membiayai kesejahteraan amil adalah alokasi ashnaf (hak amil) dari harta zakat. Beberapa ahli Fikih zakat menyebutkan bahwa hak amil atas harta zakat adalah 1/8 atau 12,5 % dari keseluruhan total dana yang berhasil dikumpulkan. Tentu saja ada OPZ yang berpandangan bahwa besarnya alokasi untuk Amil tidak harus 12,5 %, karena dasar 12,5 % bukanlah bersandar kepada ayat Al-Quran dan Al-Hadits, akan tetapi hanya ijtihad para ulama.

Bagi sebagian kalangan amil yang berpandangan bahwa merujuk 12,5 % sebagai satu-satunya acuan, maka bagaimanapun kondisi amil atau OPZ, maka 12,5 % harus tetap menjadi dasar pemenuhan kesejahteraan amil. Apabila hal ini dilaksanakan, maka Sang Amil mungkin bisa hidup menderita, karena pada banyak OPZ yang hanya mampu mengumpulkan dana kurang dari 10 juta per bulan, maka 12,5 % untuk menyejahterakan amil, tentu jauh panggang dari api. Apalagi pada OPZ yang baru dirintis atau didirikan, tentulah 12,5 % adalah sebuah angka yang sangat tidak memadai.

Kemungkinan kedua manakala OPZ hanya mengacu kepada dasar 12,5 % untuk kesejahteraan amil adalah amil akan berfoya-foya. Pada beberapa OPZ yang sudah mampu menghimpun dana zakat yang besar dari masyarakat, sementara jumlah amilnya tidak banyak, maka dengan 12,5%, kesejahteraan amilnya akan sangat berlebih. Tentu saja pada akhirnya batas alokasi hak amil 12,5% ini harus diteropong dalam kelayakan, kecukupan dan kewajaran.

Banyak OPZ yang hanya mampu memberikan kesejahteraan kepada amilnya sangat minimalis. Pada kondisi ini banyak amil yang bekerja setengah hati. Bekerja menjadi amil dilakukan sambil menyambi dengan melakukan kegiatan lain dalam rangka mencukupi kehidupan rumah tangga amil. Pada kondisi ini, tidak ada sedikit pun kebanggaan menjadi amil zakat. Bahkan kadang-kadang untuk meningkatkan kesejahteraan, para amil ini berlaku “curang” dengan memanfaatkan alokasi tujuh ashnaf yang lain, baik secara terbuka, maupun dengan cara sembunyi-bunyi.

Tidak sedikit OPZ yang sudah mampu memberikan kesejahteraan memadai kepada amilnya. Penghasilan para amil ini tidak kalah dengan penghasilan pegawai negeri atau beberapa perusahaan swasta. Kesejahteraan yang cukup ini tentu menggembirakan dan membanggakan dunia zakat. Karena hal ini telah membuktikan bahwa profesi amil zakat bukanlah profesi marjinal lagi. Menjadi amil zakat kini bisa menjadi profesi sebagai titik pijak untuk meraih kenyamanan dalam hidup.

Akan tetapi tingkat kesejahteraan memadai yang diperoleh amil haruslah dibarengi dengan sikap kesederhanaan dan rendah hati. Tanpa itu, maka amil zakat akan menjadi angkuh, konsumtif dan demonstratif. Amil zakat seperti ini akan kehilangan makna kepedulian kepada masyarakat miskin yang ada di sekitarnya. Sangatlah mulia apabila amil zakat hidup selalu mawas diri. Meskipun dia mendapatkan penghasilan cukup, akan tetapi ia senantiasa hidup sederhana dan lebih banyak memberikan manfaat dengan membantu kesulitan orang lain.



(Ikuti Polling Kesejahteraan amil di www.amilzakat.blogspot.com)

02 July, 2007

Mantan Preman yang Budiman


Pak Sisco mungkin pada waktu kecil tidak pernah membayangkan bahwa pada suatu hari akan tinggal di Australia. Tumbuh sebagai anak jalanan dan pengamen mengantarkan Pak Sisco menjadi preman di kawasan Blok M Jakarta. Karena terlibat beberapa kali bentrokan dengan preman lainnya, akhirnya Pak Sisco dikejar-kejar oleh sekelompok orang untuk dihabisi nyawanya. Pelariannya dari Blok M Jakarta menuju Surabaya dan kemudian sampai di Bali. Di Pulau Dewata, Pak Sisco bertemu dengan Kathy warga Negara Australia yang kemudian menjadi istri beliau.

Dari pernikahan dengan Bu Kathy inilah yang kemudian mengantarkan Pak Sisco menginjakkan kaki di negeri Koala. Setelah merintis beberapa usaha, akhirnya Pak Sisco mampu membuka usaha restoran di kawasan Prahran, sebuah kawasan bisnis di Melbourne Australia. Restoran itu diberi nama “New Blok M”. Restoran ini kemudian terkenal di kalangan masyarakat Indonesia di Australia, khususnya masyarakat Indonesia di Melbourne. Dengan restorannya ini, belakangan Pak Sisco lebih dikenal sebagai Pak’E (dalam bahasa jawa yang artinya Bapak saya).

Karena kekhasan makanan Indonesia yang disajikan dan gaya kekeluargaan yang ditampilkan, menjadikan restoran New Blok M makin terkenal. Setiap kali ada orang Indonesia berkunjung ke Melbourne dan merindukan masakan Indonesia, maka Restoran Pak’E lah sebagai pengobatnya. Tak terhitung banyaknya pejabat dan artis Indonesia yang sudah berkunjung dan menikmati kelezatan makanan olahan Pak’E. Bahkan tidak sedikit orang Asia di luar Indonesia yang ada di Melbourne menyambangi restoran Pak’E untuk sekedar mencicipi makanan selera Indonesai.

Suatu kali setelah beliau tinggal di Melbourne, beliau berinteraksi dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh studi di Monash University. Dari perkenalan dan perbincangan dengan sang mahasiswa inilah Pak’E menjadi mengenali dan mendalami Islam. Hati beliau kemudian terpaut dengan keindahan dan keunggulan Islam. Untuk selanjutnya beliau tergerak menjadi seorang muslim yang taat.

Meskipun sudah begitu mencintai Islam, sampai sekarang penampilan keseharian Pak’E tidak berubah. Dengan rambut gondrong, baju kaos dan dibalut dengan celana jeans. Bahkan rambut gondrong beliau tidak dipotong, meskipun pada suatu kesempatan oleh Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia beliau didaulat menjadi khatib Jum’at. Pernah suatu kali ada orang yang bertanya mengapa beliau berambut gondrong ? Jawaban yang meluncur dari bibir beliau adalah bahwa rambut gondrong memudahkan beliau untuk tidur, ketika tidak ada bantal atau alas lain untuk tidur. Rambut gondrong masih menurut beliau juga bermanfaat untuk melindungi kepala dari cuaca dingin, khususnya di Melbourne yang memiliki musim dingin. Tetapi yang lebih penting bagi beliau adalah karena rambut gondrong membuat beliau merasa nyaman.

Tetapi yang lebih menarik dari perilaku Pak’E sekarang adalah kepeduliannya kepada kesulitan orang lain. Setiap kali ada orang Indonesia yang mengalami kesulitan, maka dengan mudahnya beliau mengulurkan bantuan. Dari mulai sekedar mengantarkan orang yang tidak tahu alamat yang mau didatangi di Melbourne, memberikan penampungan sementara kepada orang Indonesia yang misalnya terlunta-lunta atau juga mencarikan pekerjaan kepada orang Indonesia yang menganggur dan mengalami kesulitan hidup. Pendeknya dengan kemurahan hati beliau sekarang, perannya di Melbourne seperti menjadi “Konjen Bayangan” saja.

Pernah suatu kali rombongan pejabat berkunjung ke restoran beliau di sela-sela tugas mereka di Melbourne. Setelah Pak’E berkenalan dan menceritakan perjalanan hidup dan perkembangan bisnis restorannya, ada seorang pejabat yang memintanya untuk berkunjung ke rumah beliau. Setelah bertemu di rumah beliau, rupanya sang pejabat tadi tertarik keberhasilan restoran New Blok M dan menawari kerjasama bisnis pengembangan restoran beliau. Dan beliau menjawab seperti ini : “Maaf Pak, saya tidak begitu tertarik dengan penawaran Bapak. Bukannya saya tidak ingin mengembangkan bisnis saya, tapi saya merasa cukup dengan apa yang selama ini sudah saya rasakan”.

Menurut Pak’E, yang dirasakan penting sekarang adalah bersyukur dan tetap bersahaja, karena sudah begitu banyak nikmat yang beliau rasakan dengan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT dan banyak menolong orang lain.

Keterangan Gambar :

Yang diapit ahmad juwaini & arif adalah Konjen RI di Melbourne. Pak Sisco adalah yang berdiri sebelah kanan ahmad juwaini yang memakai kaos bergambar mbah Marijan & bercelana jeans

Peradaban Zakat menguak Australia


Ruang seminar Australian Defence Force Academy dari University of New South Wales (UNSW) menjadi saksi sebuah pergelaran pengalaman pengelolaan zakat Baznas Dompet Dhuafa selama hampir 14 tahun, khususnya dalam penanggulangan bencana. Seminar internasional yang merupakan bagian dari The Asia Pacifik Seminar Series ini dihadiri oleh perwakilan pakar Indonesianis dari Australian National University (ANU), Para pengurus Canberra Islamic Center (CIC), Para profesor dari UNSW, perwakilan dari Kedutaan Besar Indonesia dan mahasiswa-mahasiswi UNSW.

Tampil sebagai pembicara mewakili Baznas Dompet Dhuafa adalah Ahmad Juwaini dan Arif Abdullah yang secara lugas memaparkan pentingnya mobilisasi dan pendayagunaan dana Zakat, Infak dan Sedekah dalam penanggulangan bencana. Pada kesempatan seminar itu juga dibicarakan mengenai besarnya proporsi dana zakat terhadap keseluruhan dana pada saat terjadi bencana, universalitas penanggulangan bencana yang tidak mengenal ras dan agama, potensi dana sosial Australia untuk membantu bencana di Indonesia serta manfaat program sosial Baznas Dompet Dhuafa dalam membantu orang miskin di Indonesia.

Dan akhirnya, sebagai puncak dari diskusi dalam seminar tersebut juga dibicarakan kemungkinan kerjasama Baznas Dompet Dhuafa untuk melakukan edukasi dan mengembangkan pengelolaan zakat di Australia pada umumnya dan di Canberra pada khususnya.

Harapan masyarakat Australia tentang peningkatan pengelolaan zakat di negaranya menjadi sangat relevan. Karena bersamaan dengan seminar ini, utusan Baznas Dompet Dhuafa juga melakukan serangkaian kunjungan ke berbagai organisasi dan komunitas muslim yang memiliki potensi untuk diajak kerjasama dalam pengembangan zakat di Australia. Organisasi dan komunitas muslim yang diajak kerjasama oleh Baznas Dompet Dhuafa menyebar dari mulai wilayah Adelaide, Melbourne, Canberra dan Sydney.

Begitu antusias berbagai organisasi dan komunitas muslim tersebut menyambut ajakan untuk pengembangan Zakat di Australia. Beberapa di antara organisasi dan komunitas muslim tersebut malah langsung meminta dibuatkan program mobilisasi dana zakat dan pemanfaatannya melalui asistensi dari Baznas Dompet Dhuafa. Sebagian yang lain meminta tambahan informasi dan wawasan zakat yang selama ini banyak tidak mereka ketahui.

Australia, benua yang didiami oleh minoritas muslim itu, kini mulai menggeliat dengan sentuhan zakat. Irama kegairahannya dalam mengembangkan zakat perlahan akan semakin menggelegak. Jika itu terus dipacu, maka pada suatu waktu perkembangannya akan menjadi lompatan yang tinggi. Sebagaimana seekor kanguru yang melompati bebatuan tinggi, sehingga membuat terbelalak orang-orang yang melihatnya.

09 May, 2007

PENDIDIKAN DASAR HARUS GRATIS


Pendidikan adalah sebuah proses transformasi masyarakat dari kebodohan menuju cerdas pandai. Pendidikan juga adalah proses perubahan masyarakat dari ketidakmampuan menjadi keahlian. Sekaligus pendidikan adalah sarana mengubah kemalasan dan kejumudan menjadi kesadaran dan tindakan. Oleh karena itu, pendidikan menjadi fondasi sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Karena strategisnya kedudukan pendidikan dalam perubahan masyarakat, maka pendidikan harus mendapatkan prioritas yang tinggi dalam pembangunan. Tidak heran apabila UNDP merekomendasikan Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) dijadikan sebagai parameter utama dalam menilai keberhasilan pembangunan suatu negara. Perhatian kita terhadap pendidikan juga telah disepakati oleh seluruh pengambil keputusan negara melalui UUD 1945 (hasil amandemen) yang pada pasal 31 ayat 4 mencantumkan bahwa anggaran pendidikan kita harus sekurang-kurangnya mencapai 20 % dari keseluruhan total anggaran pembangunan kita.

Kedudukan UUD yang semestinya dijadikan sebagai acuan dasar berbangsa dan bernegara, justru oleh pemerintah masih belum ditaati. Pemerintah yang seharusnya menjadi penjaga, pelaksana dan pemberi contoh pelaku UUD, malah menjadi “pembangkang” UUD. Selama tiga tahun terakhir pembangunan, alokasi anggaran pendidikan kita dalam APBN masih belum mencapai 20 %. Pada APBN tahun 2007 ini alokasi anggaran pendidikan baru menyentuh angka 11,8 %. Pemerintah juga semakin mengulur waktu pemenuhan angka 20 % tersebut dengan menyatakan bahwa anggaran sebesar itu baru akan dicapai lima tahun lagi. Itu artinya selama masa pemerintahan SBY – JK berkuasa, amanat UUD tersebut tidak akan pernah dicapai. Kalau betul rencana ini akan dilakukan, maka hal ini sungguh memprihatikan.

Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 % sudah sangat mendesak direalisasikan pada saat ini. Karena dengan alokasi sebesar 20 %, maka prioritas pertama yang harus segera dicapai adalah pemberian akses dan penyediaan kesempatan belajar untuk semua orang melalui pembebasan biaya pendidikan tingkat dasar yaitu sekurang-kurangnya pada jenjang SD sampai SLTA . Prioritas kedua adalah pada peningkatan kualitas belajar mengajar, seperti peningkatan kualitas guru, perbaikan rancangan proses belajar, dan penyediaan sarana dan fasilitas belajar. Sedangkan prioritas ketiga adalah pada dukungan pencapaian hasil belajar, peningkatan daya saing bangsa dan implementasi hasil belajar guna memperbaiki kualitas kesejahteraan.

Kita semua tentu mengetahui bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan diperlukan biaya yang besar. Akan tetapi kalau semua pihak, khususnya pemerintah berkomitmen untuk mewujudkannya, maka biaya pendidikan dasar yang mahal bisa digratiskan. Dan kita juga harus buktikan bahwa sekolah yang gratis itu tetap bermutu. Bukan sekolah gratis yang seadanya atau asal-asalan.

Komitmen alokasi anggaran 20% tersebut harus tercermin pada APBN dan APBD selambatnya pada tahun 2008. Dengan anggaran 20% APBN saja, maka alokasi anggaran pendidikan pada APBN sekurang-kurangnya akan mencapai 120 Trilyun. Itu artinya rata-rata setiap propinsi akan mendapatkan alokasi anggaran pendidikan dari APBN lebih dari 3,6 Trilyun. Belum lagi dari sumber APBD. Jumlah tersebut cukup memadai untuk memulai pendidikan dasar berkualitas yang gratis.

Pemenuhan kesempatan belajar tingkat dasar yang gratis diharapkan akan mempercepat proses perbaikan kualitas bangsa secara menyeluruh. Dan dengan perbaikan kualitas bangsa, akhirnya kita berharap bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat akan segera dapat dicapai.

04 May, 2007

ETIKA MENOLONG


menolong adalah sebuah perbuatan yang mulia. Menolong adalah sebuah bentuk perilaku ketika seseorang terpanggil untuk melakukan atau memberikan sesuatu yang sedang dibutuhkan orang lain. Menolong adalah kesediaan seseorang untuk mengorbankan waktu, tenaga, pikiran atau harta yang dimiliki untuk kebaikan orang lain.

Menolong mekipun termasuk perbutan yang baik, menjadi tidak sempurna atau berubah menjadi perbuatan buruk apabila dilakukan tanpa memenuhi etika. Ada beberapa etika yang perlu diperhatikan dan diimplementasikan ketika kita menolong, yaitu :

1. Dilandasi keikhalasan. Sebuah perbuatan menolong yang baik adalah yang dilandasi atau ditujukan karena Allah SWT. Yaitu ketika kita menolong bukan semata-mata karena kita kasihan melihat orang lain, akan tetapi karena Allah SWT memerintahkan kita untuk berusaha selalu menolong orang lain. Misalnya ketika kita melihat orang miskin yang berbaju kumal, badannya kurus, mukanya kotor, muncul rasa iba di hati kita. Karena kasihan melihat orang tersebut kita menolong orang miskin tersebut. Sebenarnya Landasan menolong yang paling hakiki dan bersifat ajeg adalah menolong karena Allah SWT. Sehingga meskipun perasaan kita tidak kasihan, tetapi karena Allah SWT meminta kita untuk banyak menolong, maka kita akan tetap menolong orang lain.

2. Menolong dengan sesuatu yang baik. Menolong dengan barang bekas adalah perbuatan baik. Akan tetapi menolong dengan barang yang bagus atau baru jauh lebih baik. Harus dihindari oleh kita menolong dengan sesuatu barang yang kitapun sudah tidak meyukainya atau membencinya. Jangan sampai terjadi ketika kita menolong atau membantu orang lain, kemudian barang yang kita gunakan untuk membantu orang tersebut, bukannya diterima malah ditolak atau dibuang, karena orang yang ditolong merasa tidak memerlukan atau tidak menyukainya. Yang terbaik adalah menolong orang lain dengan barang yang paling disukai oleh orang yang akan menerimanya.

3. Dilakukan dengan cara atau sikap yang baik. Bila ada pengemis meminta bantuan kepada kita, misalnya meminta uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tidak banyak yang dimintanya, misalkan Rp 10.000,- Kemudian kepada pengemis itu kita berikan uang Rp 100.000,- akan tetapi uang itu kita berikan dengan cara dibanting di hadapan pengemis tersebut, sambil kita (maaf !) ludahi. Meskipun jumlah uang tersebut sangat besar jumlahnya dibandingkan yang dimintanya, akan tetapi kalau cara kita memberikannya dengan cara seperti itu, maka bisa jadi pengemis itu tersinggung dan merasa terhina. Bahkan bisa jadi pengemis itu mengurungkan niatnya untuk menerima uang yang kita berikan dengan cara yang sangat merendahkan dan menghinakan tersebut.

4. Dalam keadaan darutat, jangan tanya suku, bangsa atau agamanya. Ketika kita melihat orang yang perlu ditolong dan keadaannya darurat, maka tidak perlu kita bertanya : sukunya apa ? bangsanya apa ? atau agamanya apa ? Dalam keadaan darurat yang paling penting adalah menyelamatkan korban dari keadaannya yang membahayakan. Apalagi kalau keadaan orang yang mau kita tolong tersebut, sudah terancam nyawanya, maka ketika kita hendak menolong tidak perlu kita bertanya suku, bangsa atau agama dari orang tersebut. Karena menyelamatkan nyawa manusia sangat bernilai derajatnya.

5. Jangan diingat-ingat dan jangan disebut-sebut. Kalau kita pernah menolong orang lain, jangan suka diingat-ingat perbuatan kita tersebut. Biarkan perbuatan menolong itu menjadi amal baik kita, jangan terlalu sering kita mengenangnya atau menyebutkannya. Apalagi di hadapan orang yang pernah kita tolong. Jangan sekali-kali kita mengungkit-ungkit perbuatan menolong kita, meskipun orang yang pernah kita tolong itu sedang mengecewakan atau menyakiti kita. Karena banyak di antara kita yang kemudian menyebut-nyebut perbuatan menolong kita, ketika orang yang kita tolong tersebut mengecewakan atau menyakiti kita.

04 April, 2007

KEPEDULIAN MBAH MARIJAN


Mbah Marijan, orang tua yang sangat disegani di kawasan Merapi Jogjakarta wajahnya kini sangat sering muncul di layar kaca. Maklum, sekarang beliau telah menjadi bintang iklan sebuah produk minuman energi. Dengan iklan tersebut, popularitas Mbah Marijan semakin meningkat pesat. Sepintas ada kesan bahwa lelaki yang pernah tetap tenang dan tidak mengungsi saat Merapi mulai “batuk-batuk” pertengahan tahun lalu itu, kini menjadi komersial. Dalam iklan tersebut, keperkasaan Mbah Marijan telah disejajarkan dengan Chris Jhon juara tinju dunia asal Indonesia.

Konon kabarnya, Pada awalnya Mbah Marijan menolak mentah-mentah untuk menjadi bintang iklan produk minuman energi tersebut. Selain karena hal itu akan merusak citra diri beliau, Mbah Marijan juga merasa tidak tergoda untuk menerima sejumah uang yang ditawarkan sebagai balas jasa. Menurut Mbah Marijan, beliau ingin tetap hidup sederhana dan merasa cukup dengan apa yang telah beliau miliki selama ini. Lelaki yang dianggap sakti oleh sebagian warga Merapi ini lebih memilih untuk memperhatikan warga sekitar dan lingkungan alam sekitarnya.

Setelah dibujuk dengan berbagai cara, hati Mbah Marijan akhirnya luluh juga untuk menerima tawaran menjadi bintang iklan tersebut. Kesediaan hatinya terbuka, ketika kepada Mbah Marijan diyakinkan bahwa uang yang bisa diperoleh dengan menjadi bintang iklan tersebut dapat digunakan untuk menolong tetangga-tetangganya yang kekurangan. Juga diyakinkan bahwa uang hasil menjadi bintang iklan bisa digunakan menolong warga di sekitar Merapi yang mengalami kesulitan. Maka, Jadilah Mbah Marijan sebagai bintang iklan.

Kesediaan Mbah Marijan menjadi bintang iklan karena ingin menolong sesama manusia adalah sebuah peristiwa langka. Pada saat kebanyakan manusia sekarang lebih mementingkan urusannya sendiri, Mbah Marijan mencontohkan bahwa uang dan popularitas yang diraih adalah sarana untuk membantu sesama. Kita semua mengetahui saat ini banyak para pemimpin dan wakil rakyat yang bertindak bukan memperjuangkan dan membela nasib rakyat yang diwakilinya, malah sebaliknya lebih sibuk memperjuangkan kepentingan dan kesenangannya sendiri.

Keteladanan Mbah Marijan mengajarkan kepada kita bahwa kita harus senantiasa berkorban dalam rangka menolong orang lain. Mbah Marijan mempraktekkan sebuah perilaku hidup yang berusaha mendahulukan kepentingan orang lain dibanding kepentingan dirinya. Mbah Marijan telah berhasil mewujudkan perilaku bahwa setiap tindakan kita harus senantiasa dilandasi oleh motivasi untuk memberikan manfaat kepada orang lain. Bahkan sesuatu yang sesungguhnya tidak ingin dilakukan, tapi demi menolong orang lain, akhirnya dikerjakan.

Mbah Marijan adalah sosok pemimpin yang sebenarnya bagi warga di sekitar Merapi. Karena dalam pandangan Mbah Marijan kesejahteraan masyarakat sekitar Merapi telah menjadi tanggung jawab yang juga harus dipikulnya. Kesulitan dan penderitaan masyarakat di sekitar Merapi adalah suara hati yang menggerakkan setiap tindakan dan perilakunya untuk membantu mereka. Mbah Marijan adalah sosok penuh kepedulian, khususnya kepada sesama manusia yang hidupnya penuh kekurangan. Semoga kita semua dapat meniru perilaku hidup seperti Mbah Marijan. Wallahu A’lam !

25 March, 2007

MENTERI ZAKAT


Kita patut bersyukur, karena selama satu dasa warsa terakhir, perkembangan zakat di Indonesia tumbuh begitu pesat. Sejak berdirinya Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat seluruh Indonesia (Forum Zakat) pada tahun 1997 sampai pada tahun ini banyak catatan menggembirakan terjadi dalam ranah zakat Indonesia. Pada tahun 1999 disahkan Undang Undang Pengelolaan Zakat, yaitu UU No. 38 Tahun 1999. Meskipun masih ditemukan adanya kelemahan dalam UU tersebut, tetapi keberadaannya telah meniupkan kegairahan pengelolaan zakat di Indonesia.

Kehadiran UU pengelolaan zakat, kemudian diikuti dengan munculnya perda zakat di berbagai daerah. Sampai saat ini telah tiga daerah propinsi dan 20 Kabupaten/Kota yang telah memiliki perda zakat. Kehadiran UU pengelolaan zakat juga telah menyuburkan berdirinya organisasi zakat formal yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai institusi pemerintah yang telah berdiri di 31 Propinsi dan lebih dari 300 Kabupaten/Kota serta 18 Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai institusi bentukan masyarakat pada tingkat nasional yang telah dikukuhkan oleh Menteri Agama. Belum terhitung LAZ tingkat propinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah dikukuhkan Gubernur dan Bupati atau Walikota.

Dinamika aktivitas organisasi pengelola zakat juga telah berdampak pada perubahan perilaku berzakat masyarakat Indonesia. Jika pada tahun 1997 masyarakat yang membayarkan zakatnya melalui institusi formal kurang dari 3 %, maka pada akhir tahun 2006 cakupannya sudah hampir mencapai 20 %. Hal ini juga ditunjukkan oleh akumulasi penghimpunan dana yang diperoleh organisasi zakat formal. Jika pada tahun 1997 akumulasi total yang dihimpun organisasi zakat formal hanya mencapai 150 Milyar, maka pada akhir tahun 2006 sudah mencapai 800 Milyar.

Akumulasi penghimpunan dana yang telah dihasilkan oleh organisasi zakat formal,masih sangat jauh dari potensi zakat yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia yaitu sebesar 19,3 Trilyun per tahun. Angka inipun masih dapat dieskalasi sampai mencapai 90 Trilyun, apabila zakat telah dikelola dengan sangat baik dan diikuti dengan donasi Infak/Sedekah atau Wakaf yang tergalang dengan optimal.

Tanda-tanda positif dari geliat zakat di Indonesia juga menunjukkan tentang mulai signifikannya urusan zakat dalam tata kelola negara kita. Berdirinya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada tahun 2001 melalui SK Presiden No. 8 tahun 2001 dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada awal tahun 2007 ini, semakin menguatkan posisi zakat dalam lingkar pengelolaan negara. Dengan semakin luasnya lingkup persoalan zakat dan semakin besarnya pengaruh zakat, maka sudah seharusnya apabila kini zakat lebih dalam lagi ditempatkan dalam tata kelola negara Indonesia.

Kebutuhan untuk perlunya segera dibentuk Kementerian Zakat dan Wakaf menjadi semakin mendesak. Tentu saja pada tahap awal kementerian ini hanya berupa kementerian negara yang tidak membawahi departemen. Kementerian ini akan memerankan fungsi regulator dan pengawas, sekaligus penentu kebijakan pengelolaan zakat di Indonesia. Orientasi dari kementerian ini adalah mengarahkan agar zakat dapat dimaksimalkan dalam membantu pengentasan kemiskinan, pencapaian organisasi zakat yang profesional dan akuntabel, serta integrasi dan sinergi seluruh organisasi zakat di bawah satu payung kebijakan nasional.

Pola penanganan zakat juga harus mulai diubah, jika sebelumnya hanya didekati dalam platform hukum-hukum agama, maka ke depan harus didekati juga dalam instrumen pengelolaan keuangan dan kebijakan ekonomi. Sebagai sebuah kewajiban masyarakat, maka zakat adalah instrumen fiskal, akan tetapi dalam lingkup pemanfaatan dan pendayagunaan, maka zakat adalah instrumen moneter dan instrumen sosial. Sehingga tidak salah jika penataan dan pengelolaan zakat juga dikaitkan dengan kebijakan makro ekonomi suatu negara.

Kalau sekarang ini tulang punggung pendapatan dalam negeri kita adalah pajak, maka pada suatu ketika zakat juga akan mampu mendanai pembangunan dalam proporsi yang semakin berimbang dengan pajak. Bukankah pada masa lalu di Indonesia jumlah pendapatan pajak juga sangat kecil ? Apalagi kalau kita menengok sejarah Islam pada masa Rasul saw dan Khulafaur Rasyidin, maka kita mendapati bahwa porsi zakat dalam mendanai pembangunan cukup besar. Semoga dengan kehadiran Menteri Zakat, harapan agar peran zakat sangat signifikan dalam membantu mengatasi kemiskinan segera terwujud.

02 March, 2007

RELAWAN JOGJA

Satu hari berselang sejak terjadinya gempa yang melanda Yogya dan Jateng, Agus (bukan nama sebenarnya) bergegas meluncur dari Jakarta ke Yogya untuk memenuhi panggilan tugas. Sudah beberapa tahun ini ia menjadi relawan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sesampainya di Yogya ia bertindak cepat melayani para korban gempa, dengan membagikan makanan dan layanan kesehatan. Tidak lupa juga mendirikan tenda dan membagikan logistik lain yang sangat diperlukan para korban gempa.

Lepas dari penanganan tahap darurat, Agus bersama rekan-rekannya yang lain, mulai memikirkan program lanjutan. Muncullah gagasan untuk membangun rumah tahan gempa. Rancangan rumah tersebut didesain melibatkan arsitek dan ahli teknik sipil. Rumah tahan gempa tersebut disiapkan dengan ukuran 36 meter persegi di atas lahan milik warga sendiri. Seluruh biaya bahan diperkirakan menghabiskan dana 25 juta rupiah. Tenaga kerjanya menggunakan warga dan relawan yang terlibat. Setelah perencanaan selesai, pelaksanaan pembangunan rumah pun dimulai. Relawan dan warga membangun rumah dengan antusias. Penuh kerja keras mereka mendirikan rumah di kawasan reruntuhan gempa yang telah dibersihkan. Dari mulai pagi Sampai pukul sepuluh malam, pembangunan rumah dilakukan. Dari mulai fondasi bangunan sampai bagian atap terus dikerjakan. Seperti tidak kenal lelah, warga dan para relawan ingin segera menyelesaikan pembangunan rumah tersebut.

Setelah tiga minggu, pembangunan beberapa unit rumah telah selesai. Tibalah saat peresmian rumah tersebut. Wajah-wajah para pemilik rumah yang baru dibangun tersebut dihiasi kebahagiaan. Wajah sedih pada saat baru terjadi gempa, kini telah bertukar menjadi ulasan senyuman. Beberapa relawan, termasuk Agus juga dengan puas memandangi rumah yang telah dibangun tersebut. Tampak bahwa rumah tersebut, meskipun berukuran tidak besar, tetapi memancarkan kebersihan dan kebaruannya. Dua hari setelah peresmian rumah tersebut, Agus menyempatkan diri untuk kembali ke Jakarta. Niatnya ingin mengambil barang untuk keperluan program selanjutnya, sekalian evaluasi di kantor LSM-nya. Tidak terasa sudah hampir satu bulan ia meninggalkan Jakarta. Sesampainya di rumah dan beristirahat sejenak, istrinya bercerita : “Mas, tadi siang ada Pak Rifa’i pemilik rumah kontrakan kita, menanyakan tentang kelanjutan kontrak rumah kita. Karena katanya, satu minggu lagi kontrak rumah kita tahun ini sudah habis. Beliau bilang kalau mau diperpanjang, selambatnya lima hari lagi uang kontrakan harus dibayar.” Mendengar tuturan dari istrinya, Agus menjawab : “Ya Nanti, kita usahakan untuk dibayar.”Selesai berdialog dengan istrinya, Agus berpikir dan segera menyadari kembali ternyata ia adalah seorang “kontraktor” yang harus segera membayar uang kontrakan rumah. Seketika itu juga, melintaslah bayangan rumah-rumah di Yogya yang dibangunnya bersama relawan lainnya. Rumah-rumah itu telah menjadi milik warga yang menjadi korban gempa. Selanjutnya, Agus pun sadar bahwa uang yang dia miliki saat ini tidak cukup untuk membayar uang kontrakannya di Jakarta. Agus berpikir keras darimana ia harus menutupi kekurangan pembayaran kontrakan rumahnya. Sambil terus berpikir untuk mencari jalan keluar, selepas sholat ia berdo’a : “Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada kami, mudahkan urusan kami dan datangkanlah rezeki dari-Mu sehingga kami dapat membayar kekurangan uang kontrakan kami. Amin...!”

BALADA PEMULUNG MALAM

Pada tayangan televisi beberapa hari yang lalu, kita disuguhi kesibukan ribuan orang yang mengikuti tes menjadi Pagawai Negeri Sipil (PNS). Sebegitu hebatnya makna menjadi PNS, sampai ada peserta yang mengikuti tes sambil membawa bayinya yang masih disusui ke tempat tes. Ibu tersebut bolak-balik keluar masuk ruangan tes untuk sesekali menyusui anaknya di luar.

Seorang Ibu lainnya melaksanakan tes di ruang bersalin. Ibu tersebut tidak ingin ketinggalan mengikuti tes, meski bayi di kandungan sudah mulai berkontraksi hendak membrojol. Bagi mereka, tes PNS itu teramat penting, sehingga bagaimanapun kondisinya, tes PNS harus ikut.

Melihat begitu bernilainya arti menjadi PNS bagi sebagian orang, saya menjadi teringat kepada kenyataan berikut :

Malam baru saja berdentang pukul satu. Sebagian besar insan sedang terlelap dalam peraduan. Seorang anak belasan tahun tampak sedang berkemas. Dengkur gulita Bandung justru saat bangkit bagi anak tersebut untuk memulai tugas. Dengan karung plastik lusuh yang terpanggul ia mulai menapaki kegelapan. Langkah kakinya terus diayun menembus dingin yang menusuk-nusuk kulit.

Setelah melambaikan tangan dan tersenyum kepada Satpam di gerbang Perumahan Sumber Sari, mulailah ia menyisir satu demi satu tempat sampah di perumahan itu. Bau yang menyengat hidung saat tutup tempat sampah dibuka, baginya sudah tidak terasa lagi. Dikorek-koreknya remah-remah rumah tangga. Dicarinya beberapa benda seperti kertas, plastik, botol, logam, kaca dan benda apa saja yang menurutnya masih bernilai.

Tidak sedikit perjalanannya terganggu, karena anjing menyalak atau mengejarnya. Atau tatapan penuh curiga dari orang yang kebetulan melintas. Sesekali ia pun harus bersaing dengan pemulung lain yang beroperasi di tempat yang sama. Alasan menghindari persaingan juga yang menjadi sebab ia memilih menjadi Pemulung Malam.

Saat fajar merekah, ketika kumandang azan Subuh mengalun, ia menyempatkan diri mengaso sejenak. Diambilnya air wudlu dan ditunaikannya sholat di masjid terdekat. Selesai sholat, ia melanjutkan lagi pekerjaannya. Sampai menjelang pukul 8 pagi, barulah ia menuntaskan perburuan sampahnya.

Sampai di rumah, ia tidak bisa langsung beristirahat. Karena ia masih harus memilah-milah sampah tersebut. Dikelompokkannya sampah tersebut berdasarkan jenisnya. Usai disortir tersebut, dengan harapan yang bergelora ia mengantarkan sampah tersebut kepada pengumpul yang menampung hasil pekerjaannya. Dengan sampah yang dipanggul sekarung tersebut, ia dibayar 15 sampai 20 ribu Rupiah. Cukuplah itu untuk menyambung hidupnya hari itu.

Asep, demikian nama anak tersebut, hanya sekolah sampai kelas 4 SD. Ibunya sudah lama meninggal dunia. Sementara Bapaknya kawin lagi. Ia bersama enam saudaranya harus berjuang mati-matian menjaga kehidupan. Apapun cara akan dilakukan untuk memelihara nafas terus mengaliri rongga dada. Sudah beberapa tahun ini ia menjadi pemulung.

Meski dari memulungnya sehari hanya mendapatkan 15 ribu perak, yang bagi sebagian orang hanya cukup untuk segelas kopi, Asep selalu mensyukuri. Baginya yang penting adalah bisa menikmati. Asep memang pernah bermimpi untuk hidup lebih baik. Tapi dengan keterbatasan dan bekal pendidikan yang tidak tamat SD, ia tidak bisa berharap banyak.

Dalam renungnya, Asep menyadari ia tidak mungkin untuk ikut antri seperti orang lain yang berdesakan menjelang pendaftaran menjadi calon pegawai negeri. Status PNS yang bagi sebagian orang bagaikan permata di tengah penggaguran yang meruyak, bagi Asep hanyalah impian kosong. Baginya jauh lebih penting berbuat sehingga tidak menjadi beban orang lain, daripada terus menunggu lamaran bekerja diterima. Meskipun, pada awal memulai profesi pemulung, dadanya bergemuruh hebat, karena harus menghancurkan semua gengsi dan keriangan masa remajanya.

Kadang menjelang tidur, Asep masih sempat merapalkan do'a : "Ya Tuhan ampunilah dosa kedua orang tuaku, kasihilah mereka sebagaimana mereka mengasihiku di waktu kecil." Doa' inilah yang selalu menjadi mantera penebus manakala kerinduannya kepada orang tua datang menyergap.

Fakta tentang Asep, dan kehebohan sebagian besar orang untuk menjadi PNS, menunjukkan bahwa masih menggunungnya angka pengangguran di Indonesia. Tugas kita semua, khususnya pemerintah untuk selalu berkreasi menciptakan lapangan kerja dan membantu mereka yang tidak mampu menjadi berdaya.

Para penganggur juga mesti belajar kepada Asep, bahwa hidup tidak hanya sekedar menunggu kenikmatan. Tapi yang terpenting adalah mau bekerja keras untuk hidup dengan kemampuan sendiri.

HEBATNYA ORANG MISKIN

Sering kita merasa bahwa kita memiliki kemampuan luar biasa. Kepintaran kita seolah tiada bandingnya. Kemampuan kita dalam memanfaatkan peluang dan menghasilkan prestasi sungguh luar biasa. Bahkan kita bisa menunjukkan segudang catatan prestasi pribadi dan kemasyarakatan kepada orang lain. Perasaan ini, kerap kali berimplikasi melupakan kelebihan dan jasa orang lain.

Padahal kalau kita mau jujur, sehebat apapun prestasi dan kemampuan kita, maka sesungguhnya kita selalu dibantu oleh orang-orang miskin untuk meraih prestasi itu. Setiap kali kita hendak memperoleh keberhasilan atau kesuksesan, selalu ada ketergantungan kita akan jasa orang-orang miskin dalam meraih keberhasilan tersebut.
Tengoklah ke dalam rumah kita, setiap hari kita selalu bergantung kepada kemampuan para pembantu yang nota bene dari orang-orang miskin. Satu minggu saja rumah tangga kita tidak bantu orang-orang miskin, maka kita akan sadar bahwa ternyata kemampuan kita menghasilkan prestasi menjadi melemah. Satu minggu tanpa pembantu rumah tangga, pada saat pekerjaan di kantor atau di luar menumpuk dan tidak bisa ditinggalkan, maka guncanglah konsentrasi kita. Hilanglah rasa hebat diri yang pernah menyelimuti hati kita.

Mau pergi ke kantor kita memerlukan sopir (dari orang miskin juga), baik sopir pribadi maupun sopir angkutan umum. Tanpa mereka, kelancaran kita menuju tempat aktivitas terganggu. Di tempat kerja, selalu ada orang-orang yang mau mengurusi kebersihan, menyediakan minuman dan pergi kemana saja sesuai permintaan kita (lagi-lagi orang miskin). Apabila mereka ini tidak ada, pekerjaan kita menjadi tertunda atau menjadi melambat temponya.

Semua makanan yang kita makan sehari-hari, juga buah dari kerja keras orang-orang miskin. Karena yang mau menanam padi, jagung atau tanaman lainnya adalah orang miskin. Juga yang beternak atau menangkap ikan di laut adalah orang miskin. Orang miskinlah yang telah menolong kita untuk mengerjakan pekerjaan yang berat-berat, kotor dan berbahaya. Merekalah yang telah menyumbangkan prestasinya sehingga kita hidup nyaman dan mencapai kebanggaan dalam hidup ini.

Bangunan-bangunan megah dan jalan-jalan beraspal licin yang ada di sekeliling kita adalah bukti kerja keras orang-orang miskin. Saudara-saudara kita yang miskin telah berprestasi di negara jiran. Menara kembar yang menurut kabar tertinggi di dunia, terletak di Malaysia, adalah hasil tetesan keringat mereka semua. Bahkan seluruh gedung-gedung di berbagai kawasan dunia, hampir seluruhnya merupakan karya nyata dari orang-orang miskin. Sungguh tiada bandingnya hasil karya dan jasa orang miskin dalam kehidupan kita.Pantaslah jika Rasulullah saw berujar : “Kalian dibesarkan oleh orang-orang miskin di sekeliling kalian”. Ucapan Rasulullah saw ini menunjukkan akan banyaknya jasa orang-orang miskin kepada kita, sekaligus menegaskan bahwa kemuliaan kita juga muncul karena keberadaan orang-orang miskin di sekitar kita.

Jasa besar mereka seringkali tersembunyi oleh nama besar dan simbol-simbol pribadi kita. Seolah yang menjadi pahlawan atau berprestasi hanyalah kita saja atau beberapa gelintir orang. Nama mereka tak pernah diabadikan dalam nama jalan, nama gedung, dokumen sejarah, goresan catatan keberhasilan atau sekedar sebuah sertifikat indah. Jasa mereka telah kita kesampingkan. Dan meskipun mereka kita perlakukan seperti itu, mereka tidak pernah menuntut atau menagih penghargaan. Sungguh begitu hebat orang-orang miskin !

20 February, 2007

PASUKAN BANJIR DAN MARINIR

Pasukan tentara, selalu terkesan angker. Badannya tegap, perilakunya keras dan tampangnya garang. Maklum tentara memang dibentuk untuk siap menghadapi perang. Dalam perilaku kita sehari-hari sebagai masyarakat sipil, tak banyak interaksi sosial kita dengan militer. Paling yang selalu kita lihat adalah saat tentara berbaris, berlatih atau bertugas menjaga sebuah tempat. Itupun umumnya kita melihat mereka dari jauh.

Selama bencana banjir yang mendera ibu kota dan sekitarnya, Baznas Dompet Dhuafa telah bekerjasama dengan kesatuan marinir untuk melakukan aksi membantu korban banjir. Pilihan melibatkan pasukan marinir adalah ketika kita mengetahui bahwa lebih dari 50 % wilayah jakarta telah tergenang banjir. Beberapa daerah bahkan mencapai ketinggian lebih dari tiga meter. Itu artinya bahwa Jakarta telah berubah menjadi lautan. Area bencana yang begitu luas dan jumlah pengungsi yang lebih dari 300.000 jiwa menyadarkan kita bahwa kekuatan personil tim aksi banjir kita termasuk relawan jumlahnya masih sangat terbatas. Segera kita menyadari bahwa pasukan yang paling efektif untuk menerjang lautan banjir adalah marinir.

Meskipun tanpa diajak kerjasama oleh kitapun, pasukan tentara akan terpanggil untuk menolong masyarakat yang menjadi korban banjir, akan tetapi melalui kerjasama, kita diberikan kewenangan untuk mengatur dan menempatkan pasukan tentara di wilayah mana saja yang kita kehendaki. Termasuk juga meminta pasokan jumlah kendaraan truk tinggi besar, perahu karet bermesin dan perlengkapan lainnya untuk medan tempur air. Istilah komandonya, pasukan marinir telah di-BKO-kan dalam pasukan banjir kita.

Dan ternyata perkiraan kita memang betul. Selama penanganan aksi, para prajurit marinir ini terlihat sangat tangkas. Saat sebagian kita mendayung perahu karet tertatih-tatih di arus banjir yang sangat deras atau berusaha berpegangan di jalur tambang untuk menjaga agar perahu karet tidak hanyut, maka dengan lancarnya perahu karet bermesin marinir menjelajahi semua aliran banjir. Bagai speedboat, perahu karet bermesin marinir menyapu setiap kawasan untuk mencari korban yang perlu dievakuasi. Bolak-balik perahu karet bermesin marinir ini mengantarkan korban evakuasi dari lautan banjir ke daratan.

Kesigapan marinir juga terlihat ketika mereka mengangkut bantuan logistik seperti beras, mie instan, telur dan air minum mineral. Juga ketika mereka membantu kegiatan layanan medis dan dapur umum. Puncaknya adalah ketika mereka kita libatkan dalam aksi pembersihan lumpur dan sampah setelah air surut. Pasukan marinir sekali lagi menunjukkan kekompakan dan kerja kerasnya yang sangat efektif.

Selama berinteraksi dengan pasukan marinir, selain kita menyaksikan ketangkasan mereka dan ketegasan kata-kata : “Siap Komandan !” atau “Run Do !” dari mulut mereka apabila diperintah, kita juga menyaksikan sisi lain dari pasukan marinir. Ternyata bahwa sebagian dari pasukan marinir itu juga penuh ketulusan untuk selalu memenuhi berbagai pekerjaan yang kita minta. Juga di balik wajah garangnya, tersirat kepolosan dalam kemudaan usianya ketika memahami segala sesuatu.

Mereka juga bukanlah jenis manusia yang serakah. Suatu malam saat berjaga di Posko kita untuk melanjutkan aksi berikutnya, kami menawari mereka makan malam dengan nasi padang dalam kotak yang tertera nama rumah makannya. Mereka menjawab “Kami sudah makan.” Saat kami desak untuk tetap memakan makanan tersebut, Sang Marinir menjawab : “Kami sudah makan nasi bungkus tadi siang, lagian makanan itu kan buat Bapak-Bapak (maksudnya kami). Kami cukup kopi saja, agar terus bisa berjaga malam ini”. Hati ini terasa tersentuh, betapa di balik tampang kerasnya para marinir, mereka masih bisa menjaga dirinya dari ketamakan.

Semakin tertusuk hati kami, ketika malam itu kami beranjak pulang menuju rumah masing-masing menemui istri dan anak-anak kami, berharap bisa beristirahat setelah seharian bergulat dengan banjir dan tidur di kasur yang nyaman, sementara para prajurit marinir masih berjaga di posko banjir kami dengan siaga sepanjang malam. Sungguh meskipun begitu banyak orang telah berjasa dalam menolong korban banjir kali ini, maka teramat pantas bila kita juga berterima kasih kepada pasukan marinir. Salam Komando !

28 January, 2007

SELIMUT HATI

Bagai rantai yang tak terputus, di wilayah Indonesia ini, kita menyaksikan berbagai keajaiban luar biasa yang desain oleh Yang Maha Kuasa. Pertama kita telah ditimpa tsunami yang bisa disebut sebagai bencana alam terbesar abad ini. Bagai tanpa aba-aba, gelombang lautan besar sebagai akibat terjadinya gempa telah menenggelamkan ratusan ribu jiwa. Para ahli meteorologi dan geofisika dibuat tak berdaya, bahkan sekedar untuk memberikan prediksi awal.
Menyusul kemudian bencana lumpur di Porong Sidoarjo, yang sampai kini telah melewati waktu delapan bulan, masih belum bisa diatasi. Meskipun banyak para ahli geologi telah dilibatkan untuk mempelajari penyebab dan menemukan cara mengatasinya, namun sampai sekarang hal itu tak kunjung didapatkan. Kita semua bagai kehabisan pengetahun dan konsep untuk sekedar menjelaskannya.
Yang terakhir adalah terjadinya “penghilangan” kapal KM Senopati dan Pesawat Adam Air dengan No. Penerbangan KI 574 Jurusan Surabaya - Manado. KM Senopati yang tenggelam di perairan dekat Pulau Mandalika, Jepara, hanya mampu kita beri alasan karena terhantam gelombang. Lebih dari 300 penumpangnya sampai hari ini tidak diketahui nasibnya. Usaha pencarian telah dilakukan selama hampir satu bulan penuh dengan mengerahkan semua kekuatan yang kita miliki, termasuk kapal selam. Akan tetapi sampai hari ini bangkai kapal itu masih belum kunjung ditemukan.
Sementara Pesawat Adam Air kita coba uraikan penyebabnya adalah badai di udara, karena kehilangan arah, kemudian hilang tak tahu kemana perginya. Meskipun telah ditemukan berbagai barang yang diduga sebagai serpihan pesawat adam air, akan tetapi badan pesawat itu sampai hari ini belum ditemukan. Padahal usaha pencarian sudah dilakukan oleh personil dalam jumlah yang mencapai ribuan orang, menggunakan berbagai kapal perang yang canggih. Bahkan sudah dibantu oleh para ahli dari Singapura dan Amerika. Khusus dari Amerika didatangkan kapal USNS Mary Sears untuk ikut mendeteksi keberadaaan badan pesawat. Tetapi sudah 25 hari dilewati, hasilnya badan pesawat belum juga diketemukan.
Peristiwa-peristiwa hebat yang telah terjadi itu, seringkali dirasakan oleh kita sebagai sesuatu yang biasa saja. Rasio kita sering merespon lebih cepat dan lebih banyak, sehingga yang timbul kemudian hanyalah apresiasi logika semata. Tak ada jejak secuil pun yang kemudian hinggap dan bersemayam dalam hati kita. Peristiwa yang sarat makna tersebut, tidak mampu menggetarkan kesadaran iman kita. Sebuah peristiwa luar biasa yang seharusnya memiliki dampak kepada hati kita, ternyata tidak berpengeruh apa-apa. Kita tentu perlu waspada, jangan-jangan itu semua karena hati kita telah tertutup oleh selimut.
Rasulullah saw pernah bersabda bahwa manakala setiap insan melakukan sebuah perbuatan dosa, maka akan muncul satu titik hitam di dalam hati kita. Dan manakala dosa tersebut semakin bertambah banyak, maka titik hitam itu semakin meluas. Sampai kemudian titik hitam itu mulai menutupi hati kita. Jadilah ia seperti selimut yang menghalangi hati kita. Sehingga apabila hati manusia sudah terselimuti oleh perisai hitam, maka menjadi sulit hati ini untuk memendarkan kebeningan. Gelombang peringatan dan fenomena yang penuh keajaibaan pun tidak mampu ditangkap oleh hati yang dipenuhi selimut hitam.
Hati yang sudah terselimuti tidak mampu menangkap sinyal kebesaraan Allah SWT di balik peristiwa. Hati seperti ini tidak terpengaruh lagi oleh beban penderitaan dan isak tangis mereka yang kekurangan. Juga sudah tidak berdampak segala kesedihan dan air mata dari para anak yatim yang kelaparan dan tak memiliki masa depan. Puncaknya bahkan sudah tidak peduli dengan segala keadaan masyarakat dan negara.
Menjejaknya kita di awal tahun 1428 Hijriyah ini adalah momentum bagi kita untuk mulai membersihkan kembali hati kita. Noda-noda yang menyelimuti harus mulai kita beningkan dengan ketundukan, kepasrahan dan pengabdian kepada-Nya. Semoga pada hari-hari yang akan datang selimut hati kita telah berganti dengan cahaya keimanan dan kepedulian. Wallahu A’lam !

18 January, 2007

KODE ETIK AMIL ZAKAT

Amil zakat adalah profesi yang semestinya selalu ada dalam kehidupan umat Islam. Keharusan adanya ditentukan oleh Allah Rabbul Alamin melalui wahyu-Nya dalam Al-Qur’an. Amil zakat betugas menjadi mediator bagi sirkulasi zakat dari muzakki kepada mustahik. Jika tiada amil zakat, maka robohlah tiang penyangga pengelolaan dana Zakat.

Berkait dengan amil zakat, seorang kawan bercerita tentang bergeloranya lembaga-lembaga zakat di sebuah kota dalam mengumpulkan zakat pada bulan Ramadhan. Karena begitu atraktifnya melakukan sosialisasi, maka di berbagai sudut kota bertaburan media promosi dari beberapa lembaga zakat. Malangnya kemudian muncul ekses kompetisi yang tidak sehat. Sebuah spanduk dari lembaga zakat “ditimpa” oleh spanduk lembaga zakat yang lain. Di kota lain, satu lembaga zakat, menghambat lembaga zakat lain yang hendak presentasi di sebuah perusahaan yang selama ini sudah menjadi “langganan” lembaga tersebut.

Fenomena di atas menunjukkan perlunya dipahami kode etik amil zakat. Yaitu sebuah panduan perilaku yang harus dijiwai oleh setiap orang yang terlibat mengelola zakat. Dengan kode etik amil zakat maka setiap orang dan lembaga akan terbimbing untuk berperilaku positif dan mendukung terhadap setiap upaya pengembangan zakat. Bukan sebaliknya menjadi kerdil dan menganggap bahwa mengelola zakat adalah urusan beberapa gelintir orang atau satu lembaga saja.

Kode etik amil zakat akan membentuk amil zakat yang memandang bahwa mengelola zakat adalah amanah yang sangat besar dari Allah SWT dan harus dilakukan dengan penuh kesungguhan. Tugas mulia mengelola zakat betul-betul dilandasi semangat beribadah dan pengabdian kepada Allah Rabbul Alamin. Karena jiwa keikhlasan yang mendalam, maka amil zakat akan menampilkan perilaku pengelolaan zakat yang sesuai dengan apa-apa telah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Hasilnya adalah penampakan akhlaq yang mulia dalam mengelola zakat.

Beberapa bentuk perilaku yang dapat dijadikan kode etik amil zakat antara lain adalah :
1. Bekerja Ikhlas karena Allah
2. Menjadikan Syariat Zakat sebagai panduan pengelolaan
3. Melayani sepenuh hati kepada muzakki dan mustahik
4. Memiliki jiwa santun dan kemanusiaan, khususnya dalam membantu orang-orang miskin.
5. Memandang kompetisi dengan sesama lembaga zakat adalah perlombaan dalam kebaikan, sehingga saling menghargai dan menghormati.
6. Senantiasa transparan dan Akuntabel
7. Senantiasa memperbaiki diri, sehingga kinerja dari waktu ke waktu semakin meningkat
8. Senantiasa mendo’akan muzakki sebagai bentuk penghormatan kepada orang-orang yang telah memberikan sebagian hartanya guna menolong orang lain.

Khusus untuk melaksanakan kode etik tentang mendoakan muzakki, di lembaga kami setiap pagi dengan hati tulus dan bibir bergetar, kami memanjatkan do’a : “Ya Allah berikanlah pahala dari apa yang telah donatur Infaqkan, jadikanlah harta tersebut sebagai pensuci mereka. Dan berikanlah keberkahan atas harta mereka yang tersisa.” Amin..

IMUN BENCANA

Negeri kita, memang tidak salah disebut “Negeri Seribu Bencana”, karena di negeri kita ini bencana datang silih berganti. Bukan hanya bencana yang kecil-kecil, akan tetapi juga yang besar-besar.Bahkan bencana terbesar abad ini juga terjadi di negeri kita.

Rasanya belum kering air mata kita tumpah, saat bencana Tsunami menerjang Aceh dan Nias. Ratusan ribu nyawa melayang dan ribuan orang yang mengalami luka-luka. Ratusan ribu pengungsi beratap tenda bertaburan dimana-mana. Ornamen kesedihan dan kepedihan mengaliri rongga dada anak negeri ini.

Belum usai kita mengembalikan rumah dan sarana umum di Aceh dan Nias seperti semula, bencana lain sudah terjadi lagi. Susul menyusul bencana itu mengunjungi negeri zamrud khatulistiwa ini. Dari mulai banjir kediri, longsor di Banjar negara, banjir di Menado, kelaparan di Papua dan kekeringan di Nusa Tenggara Timur.

Bahkan dalam dua bulan terakhir ini, rangkaian bencana tersebut bagai mengalami akselerasi. Mulai dengan gelegak Merapi yang terus menimbulkan ancaman sampai hari ini. Sampai kemudian terjadi gempa di Jogja dan Jateng yang menewaskan lebih dari 6000 orang. Diikuti bencana lumpur di Porong Jatim dan ditimpali oleh bencana banjir dan longsor di Sulawesi Selatan. Korban terbesar banjir di Sulsel ini adalah di Sinjai yang menewaskan lebih dari 200 orang.

Rupanya bencana banjir masih terus berlanjut di Gorontalo, Kalsel, Balikpapan dan Bolang Mongondow Sulut. Kita tidak tahu, dimana lagi bencana ini masih akan terjadi. Kita tentu tidak mengharapkan ada bencana lagi. Mudah-mudahan cukuplah bencana ini sampai di sini.

Karena begitu sering dan bertubi-tubinya bencana terjadi, ada perubahan dalam diri kita yang tanpa disadari. Perubahan itu saya sebut sebagai “Imun Bencana”. Yaitu suatu keadaan dimana kita kehilangan atau kekurangan solidaritas, empati dan rasa terguncang akibat penderitaan orang.

Ketika terjadi Gempa Jogja dan Jateng yang menewaskan lebih dari 6000 jiwa, perasan kita adalah : “Meninggal 6000 orang belum ada apa-apanya dibandingkan lebih dari 250.000 jiwa di Aceh”. Ketika di Sinjai tewas lebih dari 200 orang, respon kita : “Dua Ratus orang adalah sangat kecil dibandingkan korban Gempa di Jogja dan Jateng”. Puncaknya adalah kehilangan nyawa manusia atau berdarah-darahnya luka akibat bencana telah menjadi pemandangan amat biasa bagi kita. Apalagi cuma derai air mata kesedihan dan kering kerontang tubuh manusia sebagai akibat bencana adalah gambaran sederhana yang sudah tidak memiliki pengaruh apa-apa kepada kita.

Munculnya Imun Bencana, mungkin disebabkan karena kita sudah merasa menghabiskan begitu banyak solidaritas. Sudah amat banyak bantuan yang coba kita ulurkan. Sudah sangat banyak peduli dan empati yang kita bagikan. Bahkan airmata kesedihan dari kita sudah habis kita teteskan. Puncaknya bahkan perasaan kitapun sudah mulai digerogoti sehingga habis tak tersisa.

Saya jadi teringat pada Hadits Nabi saw yang berbunyi : “Jika kalian melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tanganmu. Jika kalian tidak sanggup, maka rubahlah dengan lisanmu. Dan kalau tidak sanggup juga dengan lisan, maka rubahlah dengan hati kalian. Dan itu adalah selemah-lemah iman.”

Jadi kalau dengan adanya berbagai bencana yang terjadi ini, kita sudah tidak sanggup membantu korban bencana dengan harta, tenaga, pikiran, atau sekedar meneteskan airmata, tapi janganlah matikan hati kita untuk terus peduli dan empati. Jangan biarkan Imun Bencana tumbuh subur dan bersemayam di hati kita. Karena hati yang masih peduli dan empati adalah benteng terakhir yang masih kita miliki. Dan meskipun itu juga simbol selemah-lemah iman kita !

14 January, 2007

ESENSI SEDEKAH

Pada sebuah pelatihan penggalangan dana masyarakat, seorang peserta ada yang bertanya : “Berapakah jumlah potensi sedekah masyarakat Indonesia ? Saya menjawab : “Kalau secara sederhana, dapat saya katakan, bisa mencapai sepertiga dari jumlah total penghasilan masyarakat Indonesia.” Mengapa demikian ? Karena pada dasarnya jumlah potensi sedekah masyarakat bersifat lentur, sangat tergantung kepada tiga faktor, yaitu pandangan atau keyakinan masyarakat, situasi atau kondisi yang sedang terjadi dan besar dana yang berputar di masyarakat.

Sebagai contoh, seorang muslim punya kewajiban dasar atas penghasilan dan hartanya yaitu mengeluarkan zakat 2,5 persen, tapi apabila ternyata setelah membayar zakat ada tetangganya kelaparan yang bisa berakibat kematian, maka atas diri seorang muslim yang sudah mengeluarkan zakat tersebut, muncul kewajiban infak guna menolong tetangganya. Sehingga kalau terus muncul “kebutuhan” untuk menolong orang lain, maka besar dana yang didermakan orang tersebut juga terus meningkat.

Peningkatan besar sedekah masyarakat dapat kita lihat pada minggu-minggu awal terjadi bencana Tsunami di Aceh. Pada saat itu, sebagian besar masyarakat Indonesia telah berubah menjadi masyarakat sedekah. Di hampir semua perempatan jalan strategis kota-kota besar, masyarakat menghimpun sumbangan. Berbagai lembaga, perusahaan dan kelompok masyarakat mengumpulkan sedekah. Waktu itu, banyak keperluan masyarakat telah bergeser atau diubah untuk membantu masyarakat yang menjadi korban tsunami.

Sehingga secara individual, dapat kita sebut bahwa esensi dari bersedekah adalah mengubah sebagian kebutuhan hidup yang tidak penting menjadi sedekah. Esensi berderma adalah menukar keperluan kita (yang asesoris) untuk menolong orang lain. Substansi sedekah adalah mendahulukan kepentingan lain dari keperluan kita yang tidak penting guna meraih kemuliaan di hadapan Allah SWT.

Kalau setiap orang memiliki kesadaran untuk “mengerem” sedikit saja keperluan asesorisnya dan ditukar dengan bentuk lain yang lebih strategis dan bermanfaat bagi umat, maka hasilnya luar biasa. Sebagai contoh, kalau setiap orang yang hendak belanja permen bergetar tangannya, dan ingat bahwa uang untuk membeli permen itu bisa digunakan untuk sedekah. Maka dalam setahun, tidak kurang dana 200 Milyar belanja permen orang Indonesia bisa dialihkan untuk mendirikan dan membiayai operasional dua rumah sakit gratis untuk orang miskin. Atau setara dengan mendirikan dan membiayai operasional 20 sekolah unggulan cuma-cuma untuk mereka yang tidak mampu.

Dalam kaitan mendahulukan urusan lain atau orang lain ini, diceritakan bahwa pada suatu hari di Madinah Rasulullah kedatangan tamu. Setelah tamu tersebut mengeluhkan masalah dan kesulitan hidupnya, maka Rasulullah menanyakan kepada istri-istri beliau : “Adakah sesuatu untuk menjamu tamuku ?” Ternyata jawaban dari istri-istri Rasulullah adalah :”Tidak ada, kecuali air.” Akhirnya Rasulullah bertanya kepada para sahabat yang sedang berkumpul dalam suatu majelis : “Siapakah di antara kalian yang bersedia menjamu tamuku ?” Seorang sahabat dari golongan Anshor menjawab “Saya ya Rasulullah !” Akhirnya tamu itu dibawa ke rumah sahabat Anshor tersebut. Kepada istrinya sahabat Anshor itu berkata :”Muliakanlah tamu Rasulullah itu. Hidangkan apa saja yang engkau punya.” Istrinya menjawab :”Aku tidak mempunyai sesuatu apapun untuk menjamunya, kecuali jatah makan anak-anak kita malam ini.” Akhirnya mereka menghidangkan jatah makan anak-anaknya kepada tamu tersebut. Dan sebagai akibatnya mereka semalaman harus menenangkan anak-anaknya yang mengeluh lapar. Esok harinya saat mengantar tamu tersebut, Rasulullah berujar : “Sungguh Allah mengagumi perbuatanmu terhadap tamumu semalam”. Saat itu turunlah wahyu Surat Al-Hasyr : 9 yang artinya : “Dan mereka mengutamakan orang lain atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Mereka adalah orang-orang yang beruntung.”

DALAM TUBUH SEHAT ADA JIWA SAKIT

Mungkin tak banyak orang yang mengenal Sulastri, wanita separuh baya. Sudah tujuah tahun ia mengidap tumor ganas di keningnya. Tumor yang sebesar apel merah tepat di dahinya itu, selalu menghalanginya ketika bersujud dalam shalatnya. Derita tumor itu ditanggungnya bertahun-tahun karena tak kuasa untuk memeriksakannya ke dokter. Jangankan untuk mengobati penyakit, untuk makan sehari-haripun ia merasa tidak cukup.
Coba bandingkan dengan Yanti, gadis muda yang beruntung memiliki keluarga berada. Jerawat kecil yang baru mulai tumbuh di pipi saja, siang malam membuatnya tidak bisa tenang. Berbagai ramuan kesehatan, sampai aneka obat dicobanya untuk menghilangkan jerawatnya itu. Tidak lupa pula dikunjungi dokter spesialis kulit terhebat di kotanya, meski ia harus menanggung biaya yang tidak sedikit. Bagi Yanti, jerawat di pipi adalah malapetaka besar pada masa remajanya. Beruntung bagi Yanti memiliki orang tua kaya, biaya kesehatan asesoris yang besar pun tidak jadi masalah. Tapi bagi Sulastri, Tumor yang sudah mengancam kehidupannyapun seperti tak kuasa menggerakkannya untuk menikmati layanan kesehatan. Sungguh malang nasib Sulastri.
Paradoks kehidupan seperti dialami Sulastri dan Yanti adalah potret kehidupan kita sehari-hari. Pembengkakan biaya kesehatan yang harus ditanggung masyarakat bagai tak berkesudahan. Entah memang karena alasan semakin mahalnya biaya bahan baku farmasi, biaya proses produksi yang semakin tinggi, meningkatnya biaya pendidikan menjadi dokter atau karena besarnya bonus dan fasilitas yang harus diberikan apotik dan perusahaan obat kepada dokter. Ujungnya pasienlah yang harus menanggung semua itu. Bagi masyarakat yang mampu, mahalnya biaya kesehatan mungkin tidak berpengaruh banyak. Tapi bagi masyarakat menengah bawah, sungguh ini terasa sangat memberatkan.
Tentu saja pemerintah telah berusaha keras mencoba mengatasi masalah ini. Misalnya dengan memberikan layanan kesehatan murah di puskesmas dan rumah sakit-rumah sakit pemerintah. Tapi masalahnya, banyak layanan tersebut yang dilakukan dengan seadanya. Jumlahnya pun masih terbatas, sehingga pasien setiap hari harus antri berkepanjangan dalam jumlah jam praktek yang semakin menipis. Tidak sedikit kejadian, sejumlah empat atau lima pasien diperiksa secara “kolektif” oleh satu dokter sekaligus dalam satu panggilan periksa. Tanpa ulasan senyum sama sekali, pelayanan kesehatan berombongan ini ditempuh untuk mempercepat proses pelayanan. Mungkin karena dokternya masih banyak urusan, termasuk praktek di tempat lain yang bayarannya lebih mahal.
Pemerintah pun telah mengembangkan obat generik untuk menekan laju kemahalan obat. Tapi bagi sementara kalangan, penggunaan obat generik dianggap sebagai penurunan kelas dan prestise. Dokter yang menulis resep untuk obat generik juga seringkali penuh pandangan iba kepada pasien yang meminta obat generik. Seolah-olah pengguna obat generik adalah kelas masyarakat yang perlu dikasihani. Tentu saja ini semua membuat setiap orang yang ingin meminta dibuatkan resep obat generik menjadi tidak nyaman, kecuali bagi mereka yang sangat terpaksa.
Untuk mengurangi tekanan derita masyarakat menengah bawah, sudah saatnya apabila pemerintah membebaskan biaya layanan kesehatan di seluruh puskesmas di Indonesia yang disertai dengan peningkatan kualitas layanan bagi semua pasien. Kebijakan ini juga merupakan perwujudan puskesmas sebagai layanan kesehatan dasar bagi masyarakat menengah bawah. Pemerintah juga harus membebaskan biaya layanan kesehatan di semua rumah sakit umum bagi pemilik kartu Gakin (Keluarga Miskin) untuk semakin memberikan kemudahan bagi orang miskin dalam menikmati layanan kesehatan.
Akhirnya kebijakan ini juga harus didukung oleh semua pihak, khususnya kalangan menengah atas. Misalnya dengan turut serta dalam pendirian dan pengembangan unit-unit kesehatan bermutu bagi orang miskin tanpa memungut biaya. Kita patut bersyukur karena kita mampu menikmati layanan kesehatan, sehingga badan kita menjadi sehat. Tapi tidak cukup badan kita sehat, kitapun harus harus memiliki jiwa yang sehat. Yaitu jiwa yang selalu peduli dengan nasib sesamanya yang kesulitan. Bukan sebaliknya, dalam tubuh kita yang sehat, tapi di dalamnya ada jiwa yang sakit.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PARTAI

Pada Munas PKS yang lalu, dalam sambutan penutupan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memuji PKS sebagai partai “paling” peduli. PKS dikenal sebagai partai yang banyak membantu masyarakat kecil. PKS terbiasa mengadakan santunan, bakti sosial, bazar amal dan tentu saja melakukan kegiatan respon bencana. Tradisi kepedulian PKS mudah-mudahan bukan semata karena kepentingan mendulang suara dalam pemilu dan pilkada, tetapi betul-betul lahir dari tanggung jawab sosial terhadap masyarakatnya.

Sebagaimana Corporate Social Responsibility (CSR), maka tradisi kepedulian PKS bisa menjadi pemicu berkembangnya wacana Party Social Responsibiliy (PSR). Meskipun tidak bersih dari pro – kontra sebagaimana CSR, maka PSR akan menemukan akar perkembangannya melalui pendalaman peran yang bisa dilakukan oleh PKS. Dimana menjadi kewajiban PKS untuk menemukan jatidiri peran kepeduliannya secara substantif, bukan terjebak pada sesuatu yang artifisial.

Dan hari-hari ini, kesejatian peran kepedulian PKS sedang diuji oleh realitas masyarakat kecil yang sedang menderita. Sejak dipicu oleh kenaikan BBM, sebagian besar masyarakat menengah bawah sedang merintih karena tekanan hidup yang cukup menyiksa. Dalam kondisi seperti ini masyarakat ingin melihat bagaimana keluarga besar PKS melakukan pembelaan yang nyata terhadap nasib masyarakat kecil. Bukan dalam bentuk asesoris seperti dalam bentuk bakti sosial, bazar amal atau sejenisnya, tetapi dalam bentuk yang strategis seperti perubahan kebijakan yang menolong nasib orng miskin.

Pernah seorang kawan menuturkan bahwa anggota legislatif dari PKS sudah memperjuangkan agar BBM tidak dinaikkan. Tapi karena konfigurasi suara partai politik di legislatif dominan menyetujui kenaikan BBM, maka PKS harus mengambil langkah taktis efektif. Dan terjadilah keputusan kenaikan BBM tersebut. Masalahnya adalah, jika selalu yang diambil oleh PKS adalah jalan taktis efektif, maka publik akan mempersepsi bahwa PKS “terlarut” ke dalam bagian besar pengambil kebijakan yang membuat masyarakat menderita.

Masyarakat justru ingin melihat bahwa PKS mengambil langkah perjuangan yang maksimal. Masyarakat ingin melihat bahwa PKS menampilkan pembelaan yang habis-habisan dalam melindungi nasib masyarakat kecil. Misalkan dengan melakukan Walk Out (WO) pada saat terjadi pengambilan keputusan untuk menaikkan BBM. Meskipun langkah WO tersebut tidak akan membuat penolak kenaikan BBM menang, tetapi setidaknya masyarakat mengetahui bahwa PKS telah memperjuangkan semaksimal mungkin. Dan bukankah perjuangan sejati tidak dinilai oleh memang dan kalah ? Tetapi dinilai dari kesetiaan terhadap jalan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan ?

Saat ini, masyarakat terus mengamati bagaimana tindak lanjut PKS dalam menyikapi realitas kekinian. Apakah PKS mampu menunjukkan diri sebagai partai bersih dan peduli yang sejati, ataukah slogan itu hanya menjadi pemanis untuk memikat pemilih saja. Masih banyak waktu bagi PKS untuk memperbaiki dan mengambil langkah yang tepat. Jangan menunggu sampai masyarakat kecewa dan memasukkan lagi PKS dalam daftar partai sebagaimana biasanya. Jangan sampai masyarakat mempersepsi : tidak ada bedanya apakah partai Nasionalis, partai Tengah, partai Islam atau partai Peduli, kalau sudah duduk di legislatif dan eksekuif, mudah melupakan pemilihnya yang mayoritas masyarakat kecil. Naudzubillahi min dzalik !

MEWUJUDKAN SERAMBI MADINAH PASCA TSUNAMI

Bencana Tsunami yang telah meluluhlantakkan Aceh adalah sebuah sejarah kelam bagi masyarakat di wilayah Serambi Mekkah. Dampak mega bencana tersebut bukan hanya merusakkan segala fasilitas fisik dan tata kehidupan secara lahiriah, tetapi juga memporak-porandakan bangunan sosial, nilai-nilai dan budaya yang telah ada. Bencana Tsunami telah memunculkan suasana baru dalam skala akibat persoalan yang sangat luas.

Dibalik segala derita yang menyertainya, bencana Tsunami juga adalah sebuah berkah tersendiri bagi masyarakat Aceh. Dengan terjadinya bencana tsunami, maka mata dunia telah menoleh. Solidaritas global telah dibangkitkan. Uluran tangan dan bantuan telah dialirkan. Ratusan Ribu manusia berbagai bangsa telah datang untuk menyaksikan sendiri akibat malapetaka tersebut. Berbagai negara dan organisasi menyiapkan program guna turut serta membantu masyarakat Aceh. Pemerintah Indonesia pun mengucurkan dana puluhan trilyun untuk memulihkan kondisi. Dibantu dengan dana trilyunan dari berbagai negara yang terlibat membantu Aceh.

Kedatangan berbagai macam manusia dan bantuan ke Aceh tentu saja telah meringankan sebagian tangis pilu masyarakt Aceh. Sebagian besar pengungsi yang tinggal di tenda-tenda kini telah kembali bertempat tinggal, baik pada hunian sementara maupun rumah permanen. Sebagian besar masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, kini telah bekerja atau berusaha lagi. Wajah-wajah kelu yang menyemburatkan luka jiwa, kini telah bertukar dengan keceriaan dan gairah untuk melanjutkan hidup kembali. Anak-anak sekolah kini sudah bergembira dalam riang belajar bersama teman dan guru-guru.

Sawah-sawah kini mulai ditanami. Pasar dan pertokoan telah hidup kembali. Kantor-kantor telah dihiasi lalu lalang pegawai berseragam yang menenteng kertas dan berkas untuk mengisi kesibukan. Dayah dan meunasah telah menggeliat lagi dengan warna ibadah dan menderas ilmu-ilmu agama. Masjid Baitur Rahman di pusat kota Banda Aceh tampak telah berjubel lagi ketika waktu sholat jum’at tiba. Di Berbagai wilayah dan kawasan tampak pembangunan baru atau sekedar merenovasi gedung sedang dilakukan. Jalan-jalan pun diperbaiki dan dibentangkan lagi menyusuri Tanah Rencong dari mulai Timur ke Barat dan dari Utara ke Selatan. Roda kehidupan masyarakat Aceh terus berderap.

Penataan kembali Aceh pasca Tsunami yang tampak semakin baik, bukan berarti tanpa persoalan. Berbagai masalah masih menghiasi. Seperti lambatnya pembangunan sarana infrastruktur, belum efektifnya penataan sistem adminitrasi pemerintahan, ketidakjelasan atau tumpang tindihnya pengaturan kewenangan, penyalahgunaan dan penimbunan bantuan, termasuk masalah pungli dan korupsi yang masih terjadi.

Masalah-masalah lain yang juga masih ditemui adalah pergaulan bebas, kriminalitas, judi, peredaran minuman keras, ganja dan narkoba. Yang juga cukup mengganggu adalah derasnya kegiatan pemurtadan yang dilakukan baik oleh organisasi lokal maupun internasional. Berbagai cara ditempuh untuk mengikis dan menukar keyakinan dan pemahaman yang dimiliki masyarakat sebagai warisan budaya Islam yang cukup lama hidup di Aceh. Menjadi tugas semua pihak untuk mengatasi masalah-masalah yang masih terhadi di Aceh.

Quo Vadis Aceh Pasca Tsunami ?
Kini, setelah setahun Tsunami berlalu, kita dihadapkan dengan sebuah pertanyaan besar : Mau kemana Aceh ini kita arahkan ? Apakah kita biarkan saja semua instansi, lembaga dan organisasi melakukan apa saja di Aceh, yang penting semuanya bertujuan menolong masyarakat Aceh ? Apakah kita biarkan semua orang dan semua lembaga untuk menyusun sendiri arah dan tujuan programnya di Aceh, tanpa ada kendali singkronisasi dan kordinasi ? Tidak adakah suatu tujuan bersama tentang Aceh masa depan yang bisa menjadi platform bersama ?

Pertanyaan mengenai mau kemana Aceh kita arahkan menjadi sangat penting untuk dijawab. Karena dengan masuknya berbagai manusia dan organisasi yang membawa berbagai macam kepentingan seringkali membuat kita tidak percaya diri. Apalagi kalau yang datang tersebut adalah lembaga-lembaga donor yang mau mengucurkan dana, maka tiba-tiba saja kita menjadi orang yang bisu dan lebih banyak melayani apa maunya pemberi bantuan.

Tentu saja, sudah ada Blue Print Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh yang disusun guna mengkompilasi keinginan menata Aceh pasca Tsunami. Tapi masalahnya di tingkat implementasi, apakah blue print itu sudah memadai ? Dan kalaupun memang sudah memadai apakah pada tingkat pelaksanaannya sudah konsisten dan sesuai dengan apa yang tersebut di dalamnya. Seringkali Blue Print tersebut hanya menjadi setumpuk kertas yang tidak memiliki daya sama sekali dalam tekanan situasi dan realitas yang harus dihadapi.

Tanpa adanya panduan arah masa depan Aceh yang jelas, maka berbagai program pembangunan yang dilaksanakan di Aceh akan menjadi centang perenang tanpa arah. Bagaikan sebuah kanvas lukisan putih yang digambari oleh banyak pelukis, dimana satu pelukis dengan pelukis yang lain, tidak saling berkomunikasi dan berkordinasi. Tentu saja hasil yang ada di lukisan tersebut hanyalah sekumpulan goresan yang tidak bermakna apa-apa, kecuali makna bahwa semua orang telah melukis.

Sudah saatnya kita menjelaskan arah masa depan Aceh pasca Tsunami. Kejelasan arah ini akan memudahkan kita untuk melaksanakan program-program. Kejelasan arah juga akan memudahkan setiap orang dan setiap lembaga untuk memberikan kontribusi yang sinergis dalam mewujudkan mimpi Aceh masa depan.


Dari Serambi Mekkah menuju Serambi Madinah
Dalam perjalanan pembangunan masyarakatnya, Nabi Muhammad saw memulai dari kota Mekkah. Mekkah adalah simbol penegasan dan penguatan keyakinan, melalui simbolisasi Ka’bah yang diwarisi dari ajaran Tauhid Nabi Ibrahim. Masyarakat Mekkah yang diliputi dengan berbagai kejahiliyahan dirubah oleh Nabi saw untuk kembali pada Iman yang lurus, melaksanakan ibadah yang pokok dan pembangunan akhlaq yang mulia.

Selanjutnya dalam perkembangan perubahan masyarakatnya, Rasulullah saw berhijrah dari Mekkah menuju Madinah. Madinah adalah simbol pembangunan masyarakat dan tegaknya peradaban mulia. Madinah adalah kota metropolitan bagi tumbuhnya sistem ekonomi, politik, hukum dan sosial budaya yang sejahtera. Madinah juga simbol tata pergaulan masyarakat internasional yang saling menghargai di atas landasan nilai-nilai ajaran Islam.

Berkaca dari sejarah perjalanan Nabi Muhammad saw tersebut, sudah saatnya apabila pembangunan Aceh pasca Tsunami dirubah dari citra Serambi Mekkah menjadi Serambi Madinah. Yaitu citra yang bukan semata-mata relijius semata, akan tetapi relijiusitas itu telah dimplementasikan dalam sistem masyarakat Aceh yang nyata. Dengan demikian pembangunan Aceh diarahkan menjadi wilayah yang maju, modern dan sejahtera secara lahiriah, sekaligus di dalamnya dibangunkan nilai-nilai, aturan dan sistem yang berlandaskan kepada ajaran Islam.

Arah citra Serambi Madinah ini juga semakin relevan dengan rencana strategis menjadikan kota Banda Aceh menjadi kota internasional. Dimana saat ini Bandara Banda Aceh juga sedang diperbaiki menjadi bandara internasional, sarana, prasarana dan fasilitas kota juga diperbaiki untuk memenuhi standar kota internasional. Termasuk juga rencana menjadikan seluruh Banda Aceh sebagai kota dengan akses internet wireless (Hot Spot) gratis pertama di Indonesia.

Akan tetapi seluruh kemajuan dan kesejahteraan lahiriah Aceh tersebut harus tetap bersendikan kepada nilai-nilai ajaran Islam. Yaitu dengan cara menerapkan pelarangan judi, minuman keras, ganja dan narkoba serta pelarangan pergaulan bebas dan perzinahan. Juga dengan diterapkannya pemakaian busana muslim. Kesemuanya itu dibingkai dengan Akhlaq yang mulia beserta keramahan dan kesopanan yang tinggi dari warga Aceh. Semoga semua ini segera terwujud, sehinga suatu hari kita bisa menyampaikan kepada setiap tamu yang datang di Aceh : “Selamat Datang di Serambi Madinah !”

10 January, 2007

PROFESI AMIL ZAKAT

Amil zakat adalah profesi yang semestinya selalu ada dalam kehidupan umat Islam. Keharusan adanya ditentukan oleh Allah Rabbul Alamin melalui wahyu-Nya dalam Al-Qur’an. Amil zakat betugas menjadi mediator bagi sirkulasi zakat dari muzakki kepada mustahik. Jika tiada amil zakat, maka robohlah tiang penyangga pengelolaan dana Zakat. Amil zakat selayaknya hadir sebagai salah satu profesi mulia, sebagaimana posisi Nabi, Ulama atau Ulil Amri (pemerintah).

Tapi cobalah kita bertanya kepada anak-anak berusia di bawah sepuluh tahun, “Apakah cita-cita mereka ?” Jawabannya, Insya Allah tidak ada yang menjawab “Amil Zakat”. Karena sampai saat ini, amil zakat belum tercantum dalam literatur profesi di Indonesia. amil zakat belum dikenal sebagai profesi standar sebagaimana dokter, insinyur atau akuntan. Sampai kinipun belum ada ikatan profesi amil zakat. Kalaupun sekarang ini ada amil zakat, citranya sangat marjinal dan jauh dari profesional.

Mengapa Amil zakat belum dikenal sebagai profesi yang mulia ? Ada beberapa faktor penyebabnya, yaitu Pertama, mayoritas pengelolaan zakat masih dilakukan sebagai kepanitiaan. Khususnya pada akhir bulan Ramadhan, banyak masjid, pesantren dan organisasi Islam mempraktekkannya. Selesai Idul Fitri, maka berakhir pulalah “status” amil zakat ini. Jadi profesi amil zakat hanya muncul sekejap.

Kedua adalah karena banyak amil zakat hanya menjadi profesi sambilan. Sambil mengerjakan pekerjaan utama sebagai pegawai sebuah kantor, ikut membantu mengelola zakat. Sambil menjadi pejabat, turut serta mengelola zakat. Bahkan tidak sedikit juga yang melakukan sambil menjadi pengusaha, cendekiawan, ulama dan wakil rakyat, ikut tercantum dalam daftar amil zakat. Kita tentu patut bersyukur, karena di tengah kesibukannya, mereka masih mau terlibat mengurus zakat.

Ketiga adalah karena balas jasa menjadi Amil zakat belum menjanjikan. Gaji amil zakat belum cukup untuk dijadikan penopang hidup. Gaji bagi amil zakat lebih banyak terima kasih dan pahala dari Allah SWT, yang memang luar biasa nilainya. Kalaupun ada lembaga yang ingin membalas jasa amil zakatnya cukup memadai, tapi tidak tega karena perolehan zakatnya pun juga tidak seberapa. Mungkin bisa dihitung dengan jari, lembaga zakat yang bisa disebut telah mampu mengatasi persoalan ini.

Keempat adalah karena standar kompetensi untuk menjadi amil zakat juga belum ada. Standar kecakapan dan kode etik yang harus dikuasai oleh seseorang yang hendak menjadi amil zakat juga belum ditentukan. Pada masa yang akan datang kecakapan dan kode etik ini akan menjadi persyaratan apabila seseorang ingin berprofesi amil zakat. Terlebih sampai saat ini, belum ada sekolah khusus terakreditasi yang melahirkan ahli di bidang pengelolaan zakat.

Kelima adalah karena minimnya karya nyata amil zakat di tengah-tengah masyarakat. Amil zakat masih terlalu kecil perannya pada tataran publik. Sehingga bakti mengelola zakat belum memiliki dampak signifikan dalam perubahan masyarakat. Kinerja amil zakat belum dicatat memiliki makna penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan amil zakat belum dianggap sebagai profesi yang menentukan dalam kehidupan umat.

Menjadi tugas kita semua untuk meningkatkan martabat amil zakat sehingga menjadi profesi terhormat. Bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan karya nyata. Insya Allah !

PEMIMPIN TAKUT DAN PEMALU

Salah satu budaya buruk yang berkembang di tengah-tengah kita saat ini adalah memandang jabatan pemimpin sebagai kenikmatan. Semua orang telah terbiasa membayangkan sisi kepemimpinan sebagai dimensi kesenangan. Setiap kali kita memikirkan kepemimpinan, maka yang muncul adalah fasilitas dan popularitas.

Refleksi ini secara tidak sadar, dapat kita lihat pada berbagai bentuk polah tingkah kita. Sebelum menjadi pemimpin, kita terbiasa untuk membesar-besarkan diri melalui kampanye yang tidak proporsional. Tidak soal bahwa jabatan pemimpin itu pantas atau tidak untuk kita, yang penting kita bisa mendudukinya. Biarpun biaya kampanye mahal, tetap kita lakukan, dengan harapan setelah menjadi pemimpin akan terbayarkan.

Saat kita dipilih menjadi pemimpin, tanpa rasa malu kita mengadakan “pesta kemenangan”. Seolah-olah kita telah mengalahkan seseorang atau sesuatu. Ucapan selamat dan puja-puji mengalir kepada kita. Penuh kebanggaan kita menyambut semua itu.

Ketika mulai melaksanakan tugas, tidak sedikitpun kita merasa bersalah. Dengan entengnya kita menyalahkan para pendahulu sebagai pembuat masalah. Seakan-akan kita menjadi pemimpin bukan di tempat adanya masalah tersebut. Padahal sebelum dilantik menjadi pemimpin, kita telah menyatakan kesediaan untuk menerima jabatan tersebut dengan segala konsekuensinya.

Setelah kita menjadi pemimpin dan tidak mampu mengatasi masalah-masalah yang ada, kitapun tidak merasa bersalah. Begitu pandai kita menuduh faktor-faktor di luar diri kita sebagai penyebab. Ketika banyak tuntutan datang kepada kita, agar kita berhenti dari sebuah jabatan, kita bersembunyi di balik ketiak orang yang mengangkat kita. Dengan berargumen bahwa jika diberhentikan oleh yang mengangkat, kita siap untuk mundur.

Manakala habis masa jabatan, kita menjadi sedih. Tanpa rasa malu kitapun ikut pemilihan lagi. Mencoba lagi melakukan kampanye. Dengan harapan akan terpilih lagi menjadi pemimpin dengan segala kenikmatannya.

Sungguh, tidak ada sedikitpun rasa takut di hati kita. Tidak secuilpun kita merasa khawatir bahwa kepemimpinan itu akan menjerumuskan kita. Tidak ada kesadaran dalam hati kita bahwa seorang pemimpin adalah pemegang amanah. Manakala amanah itu tidak ditunaikan dengan benar, maka kehinaan yang akan terjadi.

Seorang pemimpin adalah pemegang amanah urusan masyarakat. Ia bukan hanya mengurusi dirinya dan keluarganya, akan tetapi juga mengurusi orang banyak. Jika ada urusan masyarakat yang tidak tertangani dengan baik, ia akan bertanggung jawab.

Apabila masih ada anggota masyarakat yang lapar, ia bertanggung jawab. Apabila masih ada anggota masyarakat yang sakit, ia bertanggung jawab. Apabila masih ada anggota masyarakat yang buta huruf, ia bertanggung jawab. Apabila masih ada anggota masyarakat yang dizalimi, ia juga bertangung jawab. Pendeknya pemimpin adalah penanggung jawab urusan masyarakat dalam bidangnya masing-masing.

Pemimpin adalah orang yang takut, apabila ada urusan masyarakat yang tidak tertunaikan. Pemimpin adalah orang yang takut tergelincir dari amanah yang dipegangnya. Pemimpin adalah orang yang senantiasa takut, kalau-kalau ada anggota masyarakat yang merasa terzalimi dengan kepemimpinannya.

Pemimpin juga adalah orang yang pemalu apabila hendak berbuat salah. Pemimpin adalah orang yang pemalu manakala hendak mempertontonkan keburukan. Pemimpin adalah orang yang pemalu untuk tampil berlebihan. Pemimpin adalah orang yang sangat pemalu, jika pada masa kepemimpinannya ada kegagalan untuk mengatasi masalah.

Masih adakah hari ini pemimpin yang takut dan pemalu?

06 January, 2007

SELAMAT DATANG, PAK HAJI !

Minggu-minggu ini, beberapa bandara utama di Indonesia disibukkan oleh kedatangan jamaah haji kita. Lebih dari 200.000 orang tahun ini jamaah asal Indonesia telah melaksanakan ibadah rukun Islam yang kelima. Sekitar sepersepuluhnya adalah jamaah yang mengulang ibadah haji. Kita bangsa Indonesia tentu bangga, karena meskipun masih merasakan kesulitan ekonomi, tapi jumlah jamaah haji kita masih yang terbesar dibandingkan negara lain. Pemerintah Arab Saudi juga tahun ini masih memberikan penilaian jamaah haji Indonesia tertib dan disiplin dengan semua pengaturan yang ada di sana. Meskipun peristiwa haji tahun ini tercederai dengan kasus keterlambatan katering sehingga membuat ribuan jamaah haji Indonesia kelaparan.

Untuk dapat melaksanakan ibadah haji diperlukan biaya yang tidak sedikit. Ongkos Naik Haji (ONH) yang ditetapkan pemerintah saja mencapai 22 juta rupiah. Belum lagi ditambah biaya ekstra masing-masing jamaah, untuk persiapan, bekal selama perjalanan dan setelah kepulangan. Bahkan mungkin ada beberapa jamaah haji yang biaya ekstranya lebih besar dibandingkan ONH. Contohnya beberapa jamaah yang sangat royal melaksanakan “tasyakuran”, baik sebelum maupun sesudah haji. “Biar lebih afdhol”, katanya.

Ada banyak cara seseorang bisa berangkat melaksanakan ibadah haji. Sebagian dengan rajin menabung, sebagian lagi mendapatkan penghasilan dadakan yang sangat besar. Ada di antaranya yang dibiayai perusahaan atau instansi tempat bekerja. Tidak sedikit yang berangkat karena menang hadiah sayembara, bahkan adapula yang menunaikan ibadah haji karena ditunjuk menjadi pembimbing atau “ofisial” haji. Beberapa saudara kita juga menunaikan ibadah haji dengan menjual tanah atau rumahnya.

Sebab terkumpulnya dana atau kemampuan material untuk berhaji tentu di hadapan Allah SWT tidak ada nilai negatifnya. Yang terpenting bagi seorang jamaah haji adalah niat dan praktek selama berhaji. Ibadah haji seharusnya dilandasi niat ikhlas karena Allah semata, tidak karena yang lain. Pengorbanan seseorang dalam berhaji dengan mengorbankan materi, waktu dan tenaga yang besar, selayaknya tidak dilandasi karena ingin mendapat sebutan Pak Haji dan Bu Haji. Atau karena ingin meningkatkan popularitas dan pujian dari masyarakat. Apalagi kalau berhaji karena malu dan gengsi belum berhaji.. Ini sungguh jauh dari kemuliaan berhaji.

Banyak orang telah menggulirkan wacana berhaji bagi masyarakat Indonesia cukup sekali. Dengan pertimbangan kewajiban melaksanakan ibadah haji hanya sekali seumur hidup. Sementara biaya haji tersebut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan peningkatan kualitas dan kesejahteraan umat yang saat ini sangat membutuhkan dana yang besar. Alasan lain adalah karena begitu banyaknya orang yang ingin melaksanakan ibadah haji. Jadi memberi kesempatan yang lebih luas bagi orang yang belum sempat berhaji.

Wacana ini di satu sisi positif, tapi di sisi lain kurang realistis. Karena gagasan tersebut hanya memandang bahwa ibadah haji memiliki dimensi ibadah formal rasional saja dan melupakan sisi ritual dan spiritual. Berhaji tidak sekedar memenuhi perintah Tuhan atau sekedar menggugurkan kewajiban dan menghitung-hitung manfaat sosial. Haji juga mengandung makna ritual dan kaya akan pengalaman spiritual yang seringkali nilainya tidak dapat digantikan oleh kepuasan matematika sosial. Contoh hal ini dituturkan oleh Arief Rachman, pakar pendidikan, yang baru pulang berhaji :

“Tahun ini saya berhaji sudah lima belas kali. Tapi ada pengalaman tahun ini yang tidak saya alami pada haji sebelumnya. Saat saya berwukuf di Arafah bersama jamaah, dalam kekhusyuan berdo’a dan berzikir, tiba-tiba kami melihat awan berlapis-lapis. Subhanallah..! kami memuji kebesaran Allah. Betul, ditunjukkan bahwa langit itu bertingkat-tingkat. Setelah itu awan berubah, dan betapa terkejutnya kami, karena gumpalan awan tersebut berubah membentuk tulisan Allah. Kami tersungkur bersujud. Allahu..Akbar ! Kami begitu terharu…”

Belum lagi jika kita perhatikan adanya sebagian jamaah haji yang meniatkan haji sebagai puncak ibadah pada akhir hidupnya. Mereka ini berangkat haji pada usia yang sudah lanjut. Beberapa di antaranya telah melampaui umur 70 tahun. Sebagian besar simpanan kekayaan yang dimilikinya direlakan untuk membiayai perjalanan hajinya. Orang-orang ini memang sudah mempersiapkan diri jika ajal menjemput saat di Tanah Suci. Bahkan hal itu dianggap sebagai saat kematian terindah yang ingin diraih pada penghujung kehidupannya. Tidak heran, jika orang ini saat berangkat meninggalkan kampung halamannya, dilepas dengan peluk cium laksana memang kepastian kematian di Tanah Suci adalah telah digariskan. Sungguh, ini adalah peristiwa haji yang mengandung muatan emosi spiritual yang mendalam.

Kita tentu sangat kecewa, apabila ada orang yang sering melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi hajinya tidak memiliki dampak dalam perilaku sosial sehari-hari. Haji hampir setiap tahun, tapi korupsi dan kolusi jalan terus. Haji ditunaikan, tapi menjadi rentenir dan pengijon juga dimainkan. Haji telah dilaksanakan, tapi membohongi rakyat dan berlaku culas dalam politik tak pernah dihentikan. Haji sudah sering dilakukan, tapi menindas dan berlaku zalim terhadap kelompok yang lemah juga tidak dilupakan. Atau haji sudah berulang, tapi bergaul bebas, berjudi, minuman keras dan berpakaian minim, juga menjadi penampilan sehari-hari.

Kini, jamaah haji kita juga semakin realistis. Tengok saja kesibukan di kawasan Tanah Abang hari-hari ini. Sebagian area pasar yang dulu dipenuhi lapak-lapak pedagang kaki lima, kini telah disulap menjadi Pasar Seng ala Indonesia. Sebagaimana layaknya di Arab Saudi sana, di sini tersedia aneka oleh-oleh yang biasanya dibawa oleh jamah haji yang baru pulang. Lengkap, tidak kurang sedikitpun. Dari mulai air zam-zam, kurma, kismis, kacang arab, sampai kepada asesoris seperti tasbih, sajadah, perlengkapan minum, mainan, eye shadow, lipstick dan tentu saja rumput fatimah. Harganya juga nyaris tidak berbeda dengan di Tanah Suci.

Ini melegakan kita. Karena dulu para jamaah haji harus rela membawa oleh-oleh yang memberatkan. Tidak sedikit yang selama menunaikan ibadah haji juga direpotkan dengan belanja oleh-oleh ini. Kekhusyuan ibadah juga ikut terganggu. Alasannya tentu, karena ingin membagi kenangan kepada kerabat dan tetangga. Supaya tidak sekedar bertemu dan bersilaturahim saja saat kedatangan. Tapi juga memberikan sedikit tanda mata dan membagi “barokah” haji. Misalnya dengan menyediakan minum air zam-zam. Itu semua kini tetap bisa dilakukan, tanpa perlu repot-repot membawa dari Arab Saudi.

Kedatangan jamaah haji juga menumbuhkan harapan. Karena bagaimanapun, semakin banyak orang berhaji, mudah-mudahan akan semakin banyak insan yang menjadi agen perubahan ke arah yang lebih baik. Pelajaran yang diperoleh jamaah selama haji, semoga menjadi pengantar mereka dalam mewujudkan Indonesia yang lebih adil, sejahtera dan Islami. Minimal, kepulangan haji akan menghentikkan tingkah laku yang kurang baik. Selamat datang, Pak Haji..!

NEGERI YANG TERGADAI

Masih ingat peristiwa ketika ribuan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja Parpostel sedang berjuang agar Indosat tidak diprivatisasi. Pendahulunya, serikat pekerja dari Semen Gresik juga terus gelisah atas sebab yang sama. Sementara ribuan pekerja BCA sudah lebih dahulu menelan pil pahit divestasi yang memindahkan 51 % kepemilikan negara kepada Konsorsium Farallon Indonesia. Semua orang tahu Konsorsium Farallon Indonesia, 90 % kepemilikannya dipegang oleh Farallon Capital dari Amerika. Kita tahu kemudian Akhirnya Indosat pun jatuh pada kepemilikan Tamasek Singapura.

Satu demi satu, aset-aset milik negara jatuh ke tangan asing. Atas nama pemenuhan target penerimaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang profitabilitasnya tinggi, terpaksa harus dilego. Malangnya, sebagian besar penjualan aset negara tersebut jauh-jauh hari sudah ditetapkan. Rancangannya disusun sebagai konsekuensi atas pinjaman Indonesia kepada lembaga atau negara donor. Baik langsung maupun tidak langsung, pelepasan aset-aset negara terjadi sebagai bagian dari perjanjian berhutang.

Penjualan usaha-usaha strategis milik negara sesungguhnya adalah penyimpangan yang paling nyata terhadap kebijakan ekonomi para pendahulu negara ini. Dalam UUD 1945 pasal 33 jelas-jelas disebutkan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Tapi, entah mengapa, perancang kebijakan ekonomi kita tidak menggubris pasal penting ini. Padahal sampai hari ini, pasal tersebut masih berlaku.

Privatisasi dan divestasi sejak awal memang muncul sebagai gagasan kapitalisme ekonomi. Negara-negara kapitalis tidak puas dengan kekayaan yang dimiliki di negaranya. Mereka mengincar aset-aset molek di negara berkembang dan miskin. Jurus pertama yang mereka kembangkan adalah menularkan pandangan dan nilai. Lewat pemahaman bahwa monopoli negara adalah buruk, semua negara berkembang atau miskin diteror. Negara-negara berkembang atau miskin dipaksa menerima keyakinan bahwa semua aset negara harus dilepas menjadi milik swasta.

Jurus pertama ini berdampak dengan privatisasi beberapa BUMN pada awal tahun 90-an. Salah satu BUMN yang menjadi korban adalah Telkom. Saat itu, Telkom melepas sebagian sahamnya menjadi kepemilikan swasta. Peristiwa pelepasan saham Telkom ini ditandai dengan listing Telkom di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan New York Stock Exchange (NYSE). Tentu, pada setiap makna kepemilikan swasta, prakteknya terkandung kepemilikan asing (baca : negara kapitalis).

Jurus kedua yang dikembangkan adalah jurus mematikan. Pada saat negara-negara berkembang atau miskin mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan, maka gagasan pemindahan kepemilikan aset kepada asing ini dijadikan sebagai materi perjanjian. Indonesia yang dihempas krisis ekonomi pada tahun 1997 tidak berdaya untuk mengatasi sendiri. Gagasan kurs tetap sebagai upaya untuk menekan depresiasi Rupiah sebagai pemicu krisis ekonomi juga urung dilaksanakan. Ujungnya adalah IMF selaku “Dewa Penolong” bersama negara dan lembaga donor lain memasukkan klausul pemindahan kepemilikan aset negara dalam perjanjian pinjaman Indonesia.

Bagai tanpa reserve, IMF dengan begitu leluasa mencocok hidung kita. Semua resep dan petuah ekonominya dijadikan acuan oleh perancang ekonomi kita. Meskipun di banyak negara IMF telah gagal mengantarkan perbaikan ekonomi. Kasus Argentina adalah contoh paling nyata dari kegagalan “obat mujarab” IMF. Alih-alih mengatasi krisis ekonomi, Argentina malah terpuruk menjadi negara miskin baru di Amerika Latin. Argentina telah menjadi negara yang bangkrut.

Privatisasi kini bahkan telah menjadi kebijakan untuk memperoleh penerimaan negara. Sehingga jika tidak dipenuhi, maka sebagian belanja negara yang sedang dan akan berjalan tidak dapat dibiayai. Ketika kebutuhan untuk mendapatkan sumber penerimaan ini sudah mendesak, jangan heran jika berapapun yang bisa diperoleh masih berguna. Wajar jika kemudian pemerintah begitu ngotot melepas BCA. Meskipun semua orang tahu divestasi BCA itu merugikan negara puluhan trilyun.

Perilaku penjualan murah aset negara, tak ubahnya dengan praktek obral seorang pedagang. Karena Sang Pedagang sudah sangat membutuhkan uang untuk menebus gadai dan ia tidak memiliki sumber pendapatan lain, maka mengobral barang dagangan adalah satu-satunya jalan. Meskipun penjualan obral tersebut sesungguhnya merugikan, dengan terpaksa ia harus lakukan. Jadi, sungguh tidak enak dan menyakitkan memiliki negeri yang tergadai.

PEMBERDAYAAN BANGSA-BANGSA MUSLIM

Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad pada suatu kesempatan pernah berkata :”dunia Islam kini berada pada titik terendah…dapat dikatakan, siapa saja bisa menindas negara Islam yang mana saja, dan tak ada yang dapat dilakukan oleh bangsa-bangsa Islam kecuali menjerit dan memohon keadilan.”

Tokoh yang pernah dikenal dengan sebutan “Dr. M” ini memberi contoh kehebatan bangsa Israel menindas Palestina, “Bahkan sebuah ras yang hanya terdiri dari 13 juta orang di seluruh dunia dapat menaklukkan kekuatan 1,3 milyar umat Islam.” Dengan lugas pula beliau menandaskan, “Tak satu pun negara Islam masuk dalam jajaran negara-negara maju dunia. Dunia Islam sekarang sangat lemah dan terbelakang.”

Apa yang dinyatakan oleh satu-satunya pemimpin Asia yang pernah menolak IMF ketika diguncang krisis tersebut, sungguh sangat tepat. Bagaimanapun kondisi umat Islam di seluruh kawasan bumi saat ini sedang muram. Realitas ini sungguh terbalik dengan kenyataan besarnya populasi bangsa muslim di dunia. Fakta ini menunjukkan bahwa kualitas sumber daya insani bangsa muslim baik secara individual, maupun secara kolektif, sangat rendah.

Pemberdayaan adalah kata kunci yang diresepkan beliau untuk mengubah kondisi bangsa muslim. Untuk dapat merintis sebuah perubahan substansial yang berskala global, pemberdayaan adalah jalan yang dibentangkan. Jalan ini tentu harus dikreasi secara mendalam untuk dapat menjadi obat yang tepat. Pilar-pilarnya harus ditegakkan melalui pemaknaan yang tepat atas semua simpul permasalahan yang tengah dihadapi umat.

Pemberdayaan adalah sebuah proses penguatan terhadap semua potensi yang dimiliki umat sehingga mencapai kemandirian. Setiap diri harus dibangkitkan Etos untuk memberi manfaat bagi masyarakatnya. Setiap orang harus dibangunkan kesadaran untuk lebih menghargai hasil jerih payahnya dibandingkan disuapi orang lain. Setiap individu muslim perlu ditanamkan nilai untuk bangga terlibat dalam perubahan menuju kemajuan umat.

Penguatan etos juga harus dibarengi dengan internalisasi pengetahuan dan keahlian untuk dapat memanfaatkan sumber daya di sekitarnya. Setiap pribadi muslim dibekali keterampilan dalam memberi manfaat bagi sekelilingnya. Setiap orang adalah pribadi unik yang dapat mendayagunakan apa yang ada di dalam dirinya untuk mengolah apa yang ada di luar dirinya menjadi nilai tambah. Kecakapan yang dimiliki setiap muslim akan menyumbangkan nilai-nilai produktifitas bagi masyarakatnya.

Pemberdayaan juga adalah revitalisasi semua aspek kehidupan. Pemberdayaan melingkupi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Semua sisi kehidupan umat harus diberdayakan. Setiap penguatan pada satu aspek akan memberi kontribusi bagi penguatan pada aspek lainnya. Rentangan berbagai aspek kehidupan umat ini, harus dapat diintegrasikan bagi optimalisasi pemberdayaan.

Setiap individu atau kelompok muslim dapat saja memilih satu aspek sebagai prioritas, akan tetapi itu tidak identik dengan tidak menganggap penting aspek lainnya. Dalam tahapan pemberdayaan yang ditempuh setiap individu atau kelompok muslim, mesti ada garis kaitan untuk menjelaskan di mana posisi pemberdayaannya dalam arti menyeluruh. Sebab, jika tidak ada hal itu, maka pemberdayaan hanya akan menjadi jalan yang centang perenang.

Pemberdayaan adalah sebuah jalan yang panjang. Mungkin tidak semua orang akan merasakan ujungnya. Tidak semua orang berkesempatan menjumpai akhir perjalanan tersebut. Bahkan tidak semua orang akan melewati batas-batas keberhasilan. Tapi semua orang yang terlibat dalam pemberdayaan pasti memiliki harapan. Sebuah cita ideal kehidupan bangsa-bangsa muslim yang indah.

Yaitu saat umat Islam disegani dalam kancah pergaulan dunia. Peradabannya menjadi rujukan segala bangsa. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologinya mempengaruhi sendi kehidupan di seluruh dunia. Kekuatan ekonominya berpengaruh di seluruh bumi. Secara politik, semua bangsa tidak lagi melecehkan dan menindasnya. Kebudayaan dunia, juga sangat terwarnai oleh kebudayaan bangsa muslim.

Inilah sebuah zaman yang pernah dijanjikan dalam Al-Qur’an. Yaitu periode ketika bangsa muslim menjadi umat yang terbaik di tengah umat manusia. “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, memerintahkan kebajikan dan mencegah kerusakan, dan beriman kepada Allah…” (QS. Ali-imran : 110).

05 January, 2007

MENCERMATI ACEH PASCA PERJANJIAN DAMAI

Kondisi Aceh pasca Tsunami tidak saja menimbulkan penderitaan bagi rakyat Aceh, akan tetapi juga penurunan terhadap kekuataan GAM. Kekuatan GAM setelah terjadinya Tsunami sudah jauh menurun. Entah karena sedang bersimpati atas kondisi Aceh keseluruhan atau karena memang kekuatan mereka sudah semakin sedikit, pasca terjadi Tsunami, aksi-aksi GAM mengalami penurunan drastis. Ada sementara kalangan menduga bahwa kekuatan GAM pasca Tsunami telah menyusut menjadi tinggal separuh dari jumlah kekuatan sebelum Tsunami.
Tapi entah atas pertimbangan atau desakan apa, tiba-tiba saja di tengah rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca Tsunami dilakukan perjanjian damai antara pemerintah RI dengan GAM di Helsinki Finlandia. Puncaknya adalah penandatanganan Nota kesepahaman perjanjian Damai antara pemerintah RI dan GAM yang ditandatangani pada tanggal 15 Agusus 2005. Penandatanganan perjanjian damai ini disambut sukacita dan rasa syukur oleh sebagian rakyat Aceh. Sementara sebagian lagi menyambutnya dengan keraguan dan kekhawatiran.
Tentu saja setiap bentuk upaya perdamaian harus kita sikapi dengan positif. Tapi Itu tidak berarti kita tidak diperkenankan untuk bersikap hati-hati dan waspada. Kehatian-hatian dan kewaspadaan diperlukan untuk senantiasa bertindak tepat sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Jika kita mencoba mendalami poin-poin Nota Kesepahaman antara pemerintah RI dan GAM, maka di dalamnya terdapat beberapa persoalan yang rawan dan perlu diwaspadai oleh kita semua. Poin-poin tersebut adalah :
“Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.” (poin 1.1.2)
“Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh.” (poin 1.1.6)
“Lembaga Wali Nangroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya.” (poin 1.1.7)
“Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional…Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan nota kesepahaman ini akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh…” (poin. 1.2.1.)
Aceh berhak memperoleh dana melalui hutang luar negeri. Aceh berhak menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia). (poin 1.3.1)
“…Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.” (poin 1.3.2)
“GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk berpartisipasi secara penuh pada semua tingkatan dalam komisi yang dibentuk untuk melaksanakan rekonstruksi pasca tsunami (BRR)” (poin 1.3.9)
“Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hak-hak sipil dan politik dan mengenai Hak-hak ekonomi, sosial dan Budaya.” (poin 1.4.2)
“Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.” (poin 3.2.5 (a)
“Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar Nasional.” (poin 3.2.7)
“GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya…”(poin 4.2)
“…GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.” (poin 4.3)
“Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang.” (poin 4.7)
Misi Monitoring Aceh (AMM) akan dibentuk oleh Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau pelaksanaan komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.” (poin 5.1)

Dari sebagian poin-poin nota kesepahaman tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan :
GAM yang kekuatannya sudah lemah mendapatkan pengakuan dan penguatan kembali.
Pesonil GAM yang diperkirakan kini hanya memiliki kekuatan maksimal 2000 orang memiliki banyak hak-hak istimewa dalam pemerintahan dan ekonomi dibandingkan jutaan rakyat Aceh lainnya.
Propinsi Aceh akan menjadi wilayah persis sebagaimana negara bagian dalam negara federal
Terjadi perubahan mendasar tentang sistem pemerintahan, undang-undang, sistem politik dan pengelolaan ekonomi.
Menguatnya kekuatan internasional seperti PBB dalam pengelolaan Aceh dengan jargon Hak Asasi Manusia dan hak-hak sipil.

Lalu apa yang harus kita waspadai :
Digusurnya sistem syariah Islam dalam seluruh pengaturan undang-undang dan pemerintahan. Menguatnya kesadaran dan pelaksanaan syariah di Aceh yang sudah ada sekarang jangan sampai terkikis karena masuknya unsur GAM dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Konsolidasi persiapan Referendum Aceh untuk memerdekakan diri. Jangan sampai personil GAM dibantu kekuatan-kekuatan asing memanfaatkan momentum damai ini sebagai tahapan konsolidasi untuk pelaksanaan referendum kemerdekaan Aceh.
Tekanan dan ketidakadilan perlakuan terhadap rakyat Aceh. Para personil GAM begitu diistimewakan dibandingkan Rakyat Aceh lainnya, bahkan terjadi penekanan dan penganiayaan rakyat Aceh oleh personil mantan GAM.

Lalu tugas apa yang harus kita lakukan di Aceh sekarang :
Meningkatkan dakwah Islam, khususnya dalam rangka terus membangkitkan kesadaran dan pelaksanaan Syariah Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Mendukung kekuatan-kekuatan partai politik dan ormas Islam yang memperjuangkan pelaksaan syariat dan perwujudan kehidupan yang lebih Islami.
Melakukan komunikasi dan sosialisasi demi menjaga tidak lepasnya Aceh dari genggaman wilayah RI.
Mencegah masuknya kekuatan kapitalis asing menguasai Aceh melalui pintu perdagangan bebas yang dibuka langsung untuk Aceh.
Mencegah terjadinya kebangkrutan dan ketergantungan Aceh pada negara atau kekuatan asing karena hutang luar negeri yang terus membesar.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui berbagai bentuk kegiatan baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial.
Kita perlu bekerjasama dan bersinergi dalam pelaksanaan tugas di atas. Wallahu A’lam !
Jakarta, 20 Agustus 2005

Ahmad Juwaini
Penanggung Jawab Program Aceh Dompet Dhuafa Republika 2005 - 2006

FORMULASI GAGASAN DAN ASPIRASI ULAMA ACEH

Siapakah Ulama Aceh Itu ?
Begitu banyak masyarakat Aceh yang bertanya-tanya, siapakah ulama Aceh yang dapat dirujuk saat ini ? Lembaga atau institusi mana sekarang ini yang dianggap merepresentasikan ulama yang disegani masyarakat Aceh ? Pertanyaan inipun sesungguhnya menggelayuti benak sebagian orang dari luar Aceh yang kini ikut terlibat dalam berbagai kegiatan di Aceh.

Pertanyaan ini semakin relevan ketika dihadapkan dengan peristiwa bencana besar Tsunami. Dimana masyarakat Aceh telah didera berbagai problema sosial dan psikologis kebencanaan. Kondisi ini semakin memperparah keadaan masyarakat Aceh setelah mengalami masa Daerah Operasi Militer (DOM), Darurat Militer (DM) dan Darurat Sipil (DS). Pasca bencana Tsunami ini masyarakat Aceh memerlukan tokoh panutan untuk bangkit.

Bahkan ketika menyadari bahwa rekonstruksi Aceh hanya dimungkinkan apabila melibatkan aspirasi dan partispasi masyarakat lokal yang seluas-luasnya, maka keperluan untuk segera mendengar arus utama aspirasi masyarakat Aceh, menjadi tak terhindarkan. Masalahnya kemudian adalah : Siapakah atau lembaga apakah yang paling representatif untuk mewakili aspirasi masyarakat Aceh ? Ketika kemudian jawabannya adalah Ulama Aceh, maka pertanyaan lanjutannya adalah : Siapakah atau lembaga manakah yang paling tepat untuk mewakili ulama Aceh ?

Mencari individu tokoh atau lembaga paling pas untuk mewakili ulama Aceh saat ini mungkin lebih menyulitkan. Daripada kita terus berdiskursus untuk siapa dan lembaga apa, yang mungkin tidak mudah menjawabnya, maka yang lebih penting adalah kita menjawab bagaimana dan seperti apa gagasan aspirasi ulama Aceh tentang Aceh sekarang dan masa depan.

Wadah Kepemimpinan Ulama Aceh
Skenario pertama yang mungkin dilakukan adalah menyatukan berbagai lembaga-lembaga yang mewakili ulama Aceh. Setiap lembaga ulama yang ada baik formal dan Informal harus diajak turut serta dan bergabung dalam wadah kepemimpinnan ulama Aceh. Disini dapat diwujudkan sebuah wadah kolektif bersifat strategis kordinatif untuk mewadahi ulama Aceh. Unsur-unsur yang dapat diajak terlibat adalah berbagai institusi ulama Aceh, misalnya adalah MPU, HUDA, Rabitah Thaliban, FORKADA dan lain sebagainya. Bisa saja salah satu lembaga tersebut menjadi payung organisasi sebagai induknya.

Wadah ini sekaligus menjadi representasi dari aspirasi dan gagasan ulama Aceh. Keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh wadah kolektif ulama Aceh ini harus menjadi panduan dalam kehidupan masyarakat Aceh, khususnya dalam memandu pelaksanaan ajaran Islam. Keberadaan ulama yang bergabung dalam wadah kepemimpinan ulama ini harus mengakar sampai ke satuan organisasi masyarakat terendah di tingkat desa.
Setiap jaringan atau lembaga ulama Aceh terhubung dengan satuan organisasi komunitas terendah di Aceh yaitu Meunasah dan Dayah. Meunasah dan Dayah Harus dijadikan sebagai pusat kegiatan masyarakat Aceh. Sementara tempat dan fasilitas umum lainnya dijadikan sebagai sarana pendukung. Melalui Meunasah dan Dayah setiap ulama Aceh memiliki jalur komunikasi dan interaksi dengan masyarakat Aceh sampai ke tingkat desa.

Melalu wadah kepemimpinan ulama ini, maka siapapun dapat mengetahui aspirasi dan gagasan ulama Aceh. Apapun yang disuarakan oleh wadah kepemimpinan ulama ini, maka telah merepresentasikan aspirasi ulama Aceh yang lebih otentik. Tinggal masalahnya bersediakah atau mungkinkah ulama Aceh mewujudkannya ?

Formulasi Gagasan dan Aspirasi Ulama Aceh
Skenario kedua yang mungkin dilakukan adalah membuat sebuah forum pertemuan, dimana sebanyak mungkin ulama dan organisasi ulama Aceh diundang untuk membicarakan mengenai gagasan rekonstruksi masyarakat Aceh pasca Tsunami. Forum ini harus betul-betul mengundang unsur ulama Aceh secara keseluruhan.

Di dalam foum tersebut dibicarakan berbagai masalah seputar : masalah-masalah utama Aceh saat ini dan masa depan, potensi-potensi (sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi) yang dimiliki oleh Aceh, tujuan dan arah rekonstruksi Aceh, peran masing-masing organisasi (ulama, pemerintah dan masyarakat) serta model-model monitoring dan evaluasi untuk mengukur perkembangan masyarakat Aceh. Tentu saja semua masalah yang dibahas haruslah yang relevan dengan fungsi dan peran ulama yang harus dimainkannya.

Akan lebih baik kalau inisiator dari forum pertemuan ini adalah organisasi ulama Aceh itu sendiri. Sementara pihak-pihak dari luar Aceh menjadi fasilitator dan pendukung dari berlangsungnya pertemuan tersebut. Sehingga semua hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut serta orientasi keberhasilan pertemuan berpangkal kepada keperluan dan keinginan ulama Aceh itu sendiri.

Setelah dicapai kesepakatan hasil-hasil pertemuan, maka selayaknya apabila semua peserta mewakili lembaganya masing-masing menandatangani hasil kesepakatan pertemuan tersebut. Untuk selanjutnya hasil kesepakatan tersebut dijadikan sebagai platform bersama gagasan dan aspirasi ulama Aceh dalam melakukan rekonstruksi Aceh. Hasil kesepakatan itu juga harus disosialisasikan kepada berbagai pihak sehingga dapat diketahui dan dijadikan rujukan.

Terpulang kembali kepada ulama Aceh akhirnya, apakah masalah ini akan dijadikan sebagai jalan untuk berlomba-lomba dalam kebajikan atau akan dibiarkan sebagai masalah bersama tanpa ada solusi dan perbaikan, karena semua orang tidak merasa terlibat dan tidak merasa perlu. Wallahu A’lam !

*) Ahmad Juwaini adalah Kordinator Program Pemulihan Aceh Dompet Dhuafa Republika Makalah ini disampaikan dalam sarasehan membangun kembali Aceh Pasca Tsunami oleh ormas-ormas Islam, April 2005

STRATEGI PENGGALANGAN DAN PENDAYAGUNAAN DANA FILANTROPI MELALUI LSM DAN ORGANISASI SOSIAL

PENDAHULUAN
Filantropi berasal dari bahasa Yunani yang merupakan rangkaian dua buah kata yaitu philein yang artinya “cinta” dan anthropos yang artinya “manusia”. Atau berarti seseorang yang mencintai sesama (manusia). Bentuk kecintaan ini umumnya diwujudkan oleh manusia kaya yang membantu manusia lain yang miskin atau yang kekurangan. Tercakup dalam pengertian filantropi adalah semua kegiatan kedermawanan masyarakat seperti kegiatan menyumbang atau memberikan bantuan baik dilakukan oleh individu maupun oleh organisasi dan perusahaan.
Ada beberapa motivasi atau alasan masyarakat melakukan kegiatan filantropi, beberapa di antaranya adalah :
Alasan Keagamaan, yaitu motivasi melakukan kegiatan kedermawanan atau kepedulian karena kesadaran bahwa perbuatan seperti itu diperintahkan atau dianjurkan oleh ajaran agamanya masing-masing.
Alasan Kemanusiaan, yaitu motivasi melakukan kegiatan kedermawanan atau kepedulian karena kesadaran bahwa setiap manusia harus hidup serasi dan harmonis dengan manusia lainnya. Oleh karena itu, jika ada manusia mengalami kesulitan, maka manusia lainnya harus membantu.
Alasan Ketaatan Aturan, yaitu motivasi melakukan kegiatan kedermawanan atau kepedulian karena adanya suatu aturan atau regulasi yang dibuat oleh pemerintah. Misalnya apabila ada aturan bagi perusahaan atau individu dengan penghasilan atau kekayaan tertentu harus mengeluarkan dana sosial tertentu.
Alasan Komersial, yaitu motivasi melakukan kegiatan kedermawanan atau kepedulian karena alasan-alasan bisnis. Misalnya bahwa untuk terus menciptakan masyarakat yang memiliki daya beli (sebagai pasar), maka perusahaan harus membagikan sebagian keuntungannya kepada masyarakat. Atau juga misalnya bahwa kegiatan kepedulian yang dilakukan oleh perusahaan akan menjadi sarana promosi perusahaan yang efektif kepada masyarakat.
Alasan Kompensasi Pajak, yaitu motivasi melakukan kegiatan kedermawanan atau kepedulian karena alasan bahwa sumbangan sosial yang dilakukan oleh perusahaan atau individu akan mengurangi pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau individu tersebut.

Dengan berbagai alasan tersebut di atas, maka kegiatan filantropi akan terus hidup di masyarakat. Dari waktu ke waktu kegiatan filantropi akan terus meningkat, karena semakin lama bentuk kesadaran filantropi juga akan semakin meluas. Terlebih lagi pada saat situasi dan kondisi masyarakat dilanda bencana besar, seperti bencana Tsunami di Aceh dan Sumatera Utara, maka segenap komponen masyarakat akan terpanggil untuk melakukan berbagai kegiatan filantropi.
Pada saat terjadi bencana, maka setiap orang akan dihadapkan dengan realitas tentang kesulitan yang dialami oleh para korban bencana berbanding dengan keadaan masing-masing orang saat itu. Sehingga kondisi ini akan mendorong terbentuknya rasa kepedulian untuk membantu para korban yang jauh lebih menderita dibandingkan dengan dirinya. Fenomena ini melahirkan bangkitnya filantropi secara massal di tengah masyarakat.

Peran LSM atau Organisasi Sosial pada Kegiatan Filantropi
Secara sederhana dapat kita kelompokkan jenis peran yang dilakukan oleh LSM atau organisasi sosial pada kegiatan filantropi, yaitu :
Penggalang Dana, yaitu LSM atau organisasi sosial yang berperan membangkitkan kesadaran filantropi dan menggalang dana dari masyarakat. Untuk selanjutnya pemanfaatan dari dana filantropi ini akan dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik itu LSM lain, pemerintah maupun individu. Dalam hal ini pihak yang diajak kerjasama harus mengajukan sebuah usulan kegiatan, untuk selanjutnya usulan tersebut akan dinilai dan akhirnya akan didanai oleh LSM penggalang dana filantropi.
Pemanfaat Dana, yaitu LSM atau organisasi sosial yang berperan lebih banyak untuk memanfaatkan dana filantropi yang sudah dikumpulkan atau dimiliki oleh institusi lain. LSM pemanfaat dana ini lebih concern kepada masyarakat penerima dana filantropi tersebut. LSM jenis ini memiliki kompetensi dalam bidang desain dan implementasi program untuk membantu kesulitan masyarakat yang membutuhkan.
Penggalang dan Pemanfaat Dana, yaitu LSM atau organisasi sosial yang melakukan dua peran sekaligus, yaitu peran menggalang dana dan peran me